Sukses

Daftar Lokasi Untuk Mendapatkan Vaksin Booster, Ini Ketentuan dan Takarannya

Menteri Kesehatan membeberkan lokasi untuk mendapatkan vaksin booster, yaitu puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan merencanakan pemberian vaksin booster atau vaksin dosis ketiga mulai 12 Januari 2022. Vaksin ini akan diberikan gratis terutama bagi kelompok rentan, seperti lansia atau orang dengan gangguan imun.

Dosis vaksin booster ini dinilai penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi. Hal ini juga sebagai langkah menghadapi potensi ancaman gelombang Covid-19.

Dalam pelaksanaanya, vaksin booster akan disebar pada fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah. Untuk mendapat vaksin booster, ada sejumlah ketentuan dan kriteria yang harus dipenuhi.

Berikut ini ulasan mengenai daftar lokasi untuk mendapatkan vaksin booster beserta ketentuan, kriteria, dan takarannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (11/1/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Daftar Lokasi untuk Mendapatkan Vaksin Booster

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan vaksin booster akan mulai diberikan di fasilitas-fasilitas kesehatan milik pemerintah.

"Vaksinasi booster gratis ini akan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah," ungkap Menkes Budi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Kementerian Kesehatan RI, Selasa (11/1/2022).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster tersebut, dapat mendatangi langsung puskesmas, rumah  sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah terdekat. Opsi lainnya, masyarakat bisa mendaftarkan diri lewat pemerintah daerah masing-masing.

3 dari 6 halaman

Ketentuan dan Kriteria Mendapatkan Vaksin Booster

Ada beberapa ketentuan dan kriteria mendapatkan vaksin booster yang disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dilansir dari laman setkab:

1. Penerima vaksin booster harus yang sudah berusia 18 tahu ke atas sesuai rekomendasi WHO.

2. Vaksin akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

3. Sebanyak 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

4. Vaksin ini akan diberikan enam bulan setelah dosis kedua. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan ini, diperlukan sekitar 230 juta dosis vaksin. Saat ini, pemerintah telah mengamankan sekitar 113 juta dosis dari total kebutuhan.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan diperkirakan ada 244 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut. Selain itu, ada sekitar 21 juta sasaran vaksin booster di bulan Januari ini.

4 dari 6 halaman

Syarat Penerima Vaksin Booster

Seperti yang diketahui, tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin booster gratis. Vaksin booster gratis ini akan diperuntukan untuk kelompok tertentu. Berikut rinciannya:

1. Lansia.

2. Peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI.

3. Kelompok rentan.

Kelompok PBI merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang yang tidak mampu membayar iurannya. Ini merupakan kelompok penerima vaksin booster gratis untuk BPJS Kesehatan.

5 dari 6 halaman

Takaran Kombinasi Vaksin Booster

Menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkap 3 regime vaksin booster. Kombinasi dalam ketiga regime tersebut menyesuaikan hasil riset dan ketersediaan vaksin. Berikut 3 regime kombinasi vaksin booster, yaitu:

1. Regime 1

Vaksin Primer (dosis 1-2) Sinovac; mendapat Booster 1/2 dosis (half dose) Pfizer.

2. Regime 2

Vaksin Primer (dosis 1-2) Sinovac; mendapat Booster 1/2 dosis (half dose) AstraZeneca.

3. Regime 3

Vaksin Primer (dosis 1-2) AstraZeneca; mendapat Booster 1/2 dosis (half dose) Moderna.

6 dari 6 halaman

Jenis Vaksin Booster yang Telah Mendapatkan Izin dari BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja memberikan izin penggunaan darurat (EUA) pada lima vaksin COVID-19 yang akan digunakan untuk vaksin booster gratis maupun berbayar. Berikut 5 jenis vaksin booster tersebut, antara lain:

1. CoronaVac atau Sinovac

CoronaVac atau Sinovac resmi mendapat izin BPOM RI menjadi salah satu jenis vaksin booster Covid-19. CoronaVac adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi PT Bio Farma (Persero) dari bahan baku yang dikembangkan oleh biofarmasi Tiongkok, Sinovac. Vaksin CoronaVac merupakan jenis vaksin Covid-19 yang memanfaatkan virus SARS-CoV-2 nonaktif atau inactivated virus. Produk vaksin CoronaVac untuk booster direkomendasikan diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.  Dengan pemberian dosis vaksin booster CoronaVac diperuntukkan bagi mereka yang sudah mendapatkan dosis lengkap jenis vaksin serupa minimal 6 bulan sebelumnya.

2. Vaksin Pfizer

Vaksin Pfizer resmi mendapat izin BPOM RI menjadi salah satu jenis vaksin booster Covid-19. Pfizer adalah vaksin Covid-19 berbasis mRNA (messenger RNA) yang diproduksi perusahaan bioteknologi Jerman, BioNtech. Sama halnya dengan CoronaVac, vaksin Pfizer untuk booster juga akan diberikan kepada usia 18 tahun ke atas.

3. AstraZeneca

Vaksin AstraZeneca resmi mendapat izin BPOM RI menjadi salah satu jenis vaksin booster Covid-19. Vaksin AstraZeneca adalah vaksin untuk Covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan AstraZeneca berkolaborasi degan Oxford University. AstraZeneca merupakan vaksin Covid-19 yang dikembangkan dengan memanfaatkan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 nonaktif atau inactivated virus untuk memicu antibodi. BPOM mengeluarkan EUA vaksin AstraZeneca untuk booster karena hasil uji toleransi penerimaan dosis lanjutan vaksin yang satu ini ternyata tidak menimbulkan dampak atau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang berat

4. Moderna

Vaksin Moderna juga resmi mendapat izin BPOM RI menjadi salah satu jenis vaksin booster Covid-19. Moderna adalah jenis vaksin Covid-19 yang dikembangkan dengan platform mRNA (messenger RNA) dan diproduksi oleh Moderna TX., Inc USA. Vaksin Moderna yang bersifat heterologous atau jenis berbeda yang diberikan pada dosis kedua AstraZeneca (AZ) dan Johnson & Jonhson (JJ). Artinya, bagi populasi yang mendapatkan vaksin lengkap AZ dan JJ sebelumnya, maka bisa disuntik Moderna sebagai vaksin booster.

5. Zifivax

Terakhir, vaksin Zifivax juga resmi mendapat izin BPOM RI menjadi salah satu jenis vaksin booster Covid-19. Zifivax adalah jenis vaksin Covid-19 subunit protein yang dikembangkan oleh Anhui Zhifei Longcom dalam kolaborasi dengan Institut Mikrobiologi di Akademi Sains Tiongkok. Selain Moderna, vaksin Zifivax juga menjadi produk vaksin Covid-19 untuk booster yang bersifat heterologous. Sama halnya dengan beberapa jenis vaksin booster di atas, Zifivax untuk booster vaksin bisa diberikan pada kelompok usia di atas 18 tahun dan sudah mendapatkan dosis lengkap vaksin primer sebelumnya minimal 6 bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.