Sukses

Vaksin Booster Dimulai Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Cek Tiketnya Di PeduliLindungi

Pemerintah resmi melaksanakan program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 pada 12 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi melaksanakan program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 pada 12 Januari 2022. Dalam pelaksanaannya, terdapat lima vaksin yang digunakan sebagai booster yakni CoronaVac/Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Dilansir dari kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin booster ini diberikan secara gratis, terutama pada warga usia lanjut atau lansia dan kelompok rentan, seperti mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid dengan immunocompromized (peserta BPJS PBI).

Kemudian untuk mendapatkannya, anda bisa daftar dan cek tiketnya melalui PeduliLindungi. Tak hanya itu, terdapat sejumlah ketentuan lain yang harus dipenuhi penerima vaksin booster yang wajib diketahui.

Berikut ini ulasan mengenai cara daftar, cek tiket melalui PeduliLindungi, panduan pemberian vaksin booster, dan ketentuan mendapatkannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (12/1/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ketentuan dan Kriteria Mendapatkan Vaksin Booster

Ada beberapa ketentuan dan kriteria mendapatkan vaksin booster yang disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dilansir dari laman setkab:

1. Penerima vaksin booster harus yang sudah berusia 18 tahu ke atas sesuai rekomendasi WHO.

2. Vaksin akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

3. Sebanyak 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

4. Vaksin ini akan diberikan enam bulan setelah dosis kedua. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan ini, diperlukan sekitar 230 juta dosis vaksin. Saat ini, pemerintah telah mengamankan sekitar 113 juta dosis dari total kebutuhan.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan diperkirakan ada 244 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut. Selain itu, ada sekitar 21 juta sasaran vaksin booster di bulan Januari ini.

3 dari 5 halaman

Cara Daftar dan Cek Tiket Vaksin Booster di PeduliLindungi

Dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan RI, masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Lewat Web PeduliLindungi

1. Kunjungi pedulilindungi.id

2. Masukkan nama lengkap dan NIK

3. Pilih "Periksa"

4. Status dan tiket vaksinasi akan ditampilkan.

Lewat Aplikasi PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi.

2. Masuk dengan akun yang terdaftar.

3. Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19".

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun.

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin".

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi, anda bisa mendaftar dengan datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

4 dari 5 halaman

Takaran Kombinasi Vaksin Booster

Menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkap 3 regime vaksin booster. Kombinasi dalam ketiga regime tersebut menyesuaikan hasil riset dan ketersediaan vaksin. Berikut 3 regime kombinasi vaksin booster, yaitu:

1. Regime 1

Vaksin Primer (dosis 1-2) Sinovac, akan mendapat Booster 1/2 dosis (half dose) Pfizer.

2. Regime 2

Vaksin Primer (dosis 1-2) Sinovac, akan mendapat Booster 1/2 dosis (half dose) AstraZeneca.

3. Regime 3

Vaksin Primer (dosis 1-2) AstraZeneca, akan mendapat Booster 1/2 dosis (half dose) Moderna.

5 dari 5 halaman

Panduan Pemberian Booster Menurut Rekomendasi BPOM

Dilansir dari situs resmi BPOM, dijelaskan mengenai mekanisme pemberian vaksin booster, sebagai berikut:

1. CoronaVac/Sinovac

a. Vaksin booster diberikan sebanyak 1 dosis minimal setelah 6 bulan vaksinasi lengkap.

b. Diberikan pada usia 18 tahun ke atas.

c. Peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian booster/dosis lanjutan pada subjek dewasa.

2. Pfizer

a. Vaksin booster 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap.

b. Diberikan pada usia 18 tahun ke atas.

c. Peningkatan nilai titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan pemberian booster/dosis lanjutan dibandingkan 28 hari setelah vaksinasi primer sebesar 3,29 kali.

3. AstraZeneca

a. Vaksin booster dapat diberikan 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi lengkap.

b. Diberikan pada usia 18 tahun ke atas.

c. Peningkatan nilai titer antibodi IgG dari 1792 menjadi 3746.

4. Moderna

a. Vaksin booster diberikan setengah dosis setelah 6 bulan dosis lengkap.

b. Diberikan pada usia 18 tahun ke atas.

c. Kenaikan respons imun antibodi netralisasi sebesar 12,99 kali setelah pemberian dosis booster homolog vaksin Moderna.

5. Zifivax

a. Vaksin booster diberikan 1 dosis setelah 6 bulan dosis lengkap vaksinasi primer (Sinovac atau Sinopharm).

b. Diberikan untuk usia 18 tahun ke atas.

c. Peningkatan titer antibodi netralisasi lebih dari 30 kali pada subjek yang telah mendapatkan dosis primer Sinovac atau Sinopharm.

Hasil evaluasi dari aspek keamanan kelima vaksin booster/dosis lanjutan tersebut menunjukan bahwa frekuensi, jenis, dan keparahan dari Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) yang dilaporkan setelah pemberian booster umumnya bersifat ringan dan sedang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.