Sukses

Efek Samping Molnupiravir, Obat COVID-19 yang Sudah Disetujui BPOM

olnupiravir adalah obat untuk terapi pasien COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Badan POM resmi menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk obat Molnupiravir pada Kamis (13/01/2021). Molnupiravir adalah obat yang digunakan untuk terapi pasien COVID-19. Molnupiravir dinilai mampu mengurangi rawat inap dan kematian di antara orang-orang dengan COVID-19.

“Setelah melalui evaluasi terhadap data-data hasil uji klinik bersama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta asosiasi klinisi untuk persetujuan EUA ini, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan juga akan terus memantau keamanan penggunaan Molnupiravir di Indonesia,” ucap Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2021).

Berdasarkan hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian Molnupiravir dinilai aman dan efek sampingnya dapat ditoleransi. Sama seperti obat lainnya, Molnupiravir juga menghasilkan efek samping. Seperti apa efek samping dari obat Molnupiravir?

Berikut penjelasan tentang efek samping obat Molnupiravir, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (15/1/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Apa itu Molnupiravir?

Molnupiravir adalah obat yang dikembangkan oleh Emory Univesity yang kemudian bekerjsa sama dengan sebuah industri farmasi asal Amerika, Merck. Dilansir dari Nature, Molnupiravir dimulai sebagai terapi yang mungkin untuk virus ensefalitis Venezuela oleh perusahaan nirlaba Universitas Emory, DRIVE (Drug Innovation Ventures at Emory) di Atlanta.

Namun, pada 2015, kepala eksekutif DRIVE George Painter menawarkannya kepada seorang kolaborator, ahli virologi Mark Denison di Vanderbilt University di Nashville, Tennessee, untuk menguji virus corona.

Denison menemukan bahwa obat ini bekerja melawan beberapa virus corona: MERS dan virus hepatitis tikus. Painter juga merekrut rekan kerjanya Plemper untuk menguji obat terhadap influenza dan virus pernapasan syncytial. Ketika pandemi melanda, obat ini diarahkan untuk potensinya terhadap terapi COVID-19. DRIVE kemudian melisensikan senyawa tersebut ke Ridgeback Biotherapeutics di Miami, Florida. Plemper juga beralih ke virus corona, dan menguji senyawa itu pada musang.

Penemuan menunjukkan Molnupiravir membungkam kemampuan virus untuk bereplikasi, dan juga menekan penularan virus dari musang yang terinfeksi ke musang yang tidak terinfeksi.

3 dari 7 halaman

Efikasi obat Molnupiravir

Pada Oktober 2021, uji coba global, yang dipimpin oleh perusahaan farmasi Merck telah menemukan bahwa obat Molnupiravir mengurangi risiko masuk rumah sakit atau kematian akibat COVID- 19 sekitar 50 persen.

Dari 385 pasien yang memakai molnupiravir, 28 dirawat di rumah sakit, dibandingkan dengan 53 dari mereka dalam kelompok plasebo. Delapan dari peserta kelompok plasebo meninggal, sementara semua yang menerima antivirus masih hidup pada akhir masa studi 29 hari.

Terkait aspek efikasi, hasil uji klinik fase 3 menunjukkan Molnupiravir dapat menurunkan risiko hospitalisasi (risiko dirawat di rumah sakit) atau kematian sebesar 30% pada pasien COVID-19 derajat ringan hingga sedang dan 24,9% pada pasien COVID-19 ringan.

Keuntungan dari molnupiravir adalah bahwa, tidak seperti semua perawatan potensial lainnya sejauh ini, molnupiravir adalah obat berbentuk tablet oral yang dapat diambil seseorang di luar pengaturan klinis.

4 dari 7 halaman

Cara kerja obat Molnupiravir

Melansir Medical News Today, Molnupiravir termasuk dalam kelas antivirus yang disebut ribonukleosida mutagenik. Ia mengubah materi genetik virus dan menimbulkan kesalahan untuk mencegah replikasi dan transkripsi genom virus.

Di dalam sel inang, molnupiravir diubah menjadi molnupiravir trifosfat. Ketika virus mencoba untuk bereplikasi, molnupiravir triphosphate dimasukkan ke dalam RNA virus alih-alih nukleosida cytidine, menyebabkan mutasi. Mutasi menghentikan virus dari proses replikasi. Ini membuat jumlah virus dalam tubuh tetap rendah dan seharusnya mengurangi keparahan penyakit.

5 dari 7 halaman

Disetujui BPOM

Badan POM telah menyetujui Molnupiravir sebagai terapi untuk pasien COVID-19. Dikutip dari BPOM, obat Molnupiravir yang disetujui berupa kapsul 200 mg. Obat ini didaftarkan oleh PT. Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., India.

Dalam mendukung ketersediaan obat COVID-19 di Indonesia, PT. Amarox Pharma Global sedang melakukan persiapan produksi lokal Molnupiravir kapsul melalui teknologi transfer di fasilitas produksi Amarox Cikarang.

“Surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi kapsul nonbetalaktam telah diterbitkan pada 3 Januari 2022, dan setelah persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dapat dipenuhi oleh industri maka produksi lokal direncanakan siap diproduksi pada awal Maret 2022. Hal ini semakin meningkatkan upaya kita bersama dalam mendukung kemandirian industri obat dalam negeri.” jelas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito.

6 dari 7 halaman

Dosis dan indikasi

Molnupiravir diindikasikan untuk pengobatan infeksi COVID-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa (usia 18 tahun ke atas) yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID-19 berat. Obat ini diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul (@200 mg) selama 5 (lima) hari.

Tapi ada sejumlah ketentuan pemberian obat ini. Molnupiravir tidak boleh digunakan pada wanita hamil. Sementara untuk wanita usia subur yang tidak hamil harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir.

7 dari 7 halaman

Efek samping Molnupiravir

Berdasarkan hasil evaluasi dari aspek keamanan, Molnupiravir diniliai aman dan efek sampingnya dapat ditoleransi. Menurut BPOM, efek samping Molnupiravir yang sering dilaporkan adalah:

- mual

- sakit kepala

- mengantuk

- nyeri abdomen

- nyeri orofaring

Melansir Mayo Clinic, Beberapa efek samping dapat terjadi yang biasanya tidak memerlukan perhatian medis. Efek samping ini dapat hilang selama perawatan karena tubuh menyesuaikan dengan obat. Selain itu, Hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.