Sukses

4 Fakta Sidang Perdana Joddy Sopir Vanessa Angel, Tanpa Didampingi Pengacara

Joddy sopir Vanessa Angel jalani sidang perdana secara virtual.

Liputan6.com, Jakarta Kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, masih terus bergulir. Sang sopir, Joddy, yang merupakan orang terdekat mendiang pun dijadikan tersangka atas kelalaiannya itu.

Insiden yang terjadi pada 4 November 2021 di ruas Tol Jombang-Mojokerto itu memang sempat membuat terkejut publik. Tak hanya keluarga saja yang berduka, namun seluruh masyarakat Tanah Air turut merasakan kesedihan.

Atas kecelakaan itu pun Joddy, yang saat itu menajdi sopir, diamankan oleh pihak kepolisian. Dirinya lantas dinyatakan menjadi tersangka atas kelalaiannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari ini Jumat (28/1/2022) Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya pun menjalani sidang perdananya. Sidang tersebut digelar secara virtual. Lebih jelasnya berikut ini 4 fakta sidang perdana sopir Vanessa Angel, Joddy, yang dirangkum dari berbagai usmber oleh Liputan6.com, Jumat (28/1/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Digelar Virtual

Kecelakaan maut yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jombang hari ini, Jumat (28/1/2022).

"Sudah selesai tadi. (Sidangnya digelar) secara virtual," kata Krista, salah satu staf Pengadilan Negeri Jombang saat dihubungi, dikutip dari KapanLagi.

Krista mengatakan sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Saat sidang dimulai, tampak hanya Joddy yang terlihat dengan mendapat pengawalan dari dua petugas Kejaksaan Negeri Jombang. 

3 dari 5 halaman

2. Tak Didampingi Pengacara

Dalam sidang yang dgelar secara daring itu tampak meja kausa hukum kosong. Diketahui Joddy menjalani sidang perdananya itu memang tidak didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara.

"Apakah dalam sidang ini anda akan didampingi kuasa hukum?" tanya Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.

"Saya maju sendiri yang mulia," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim pun lantas menawarkan Joddy untuk didampingi kuasa hukum secara gratis dari pihak pengadilan. Meski sempat ragu, ia pun mengiyakan tawaran tersebut.

Mendapat persetujuan, Majelis hakim lantas menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Negeri Jombang.

4 dari 5 halaman

3. Didakwa Pasal Berlapis

Dalam sidang perdana tersebut Tubagus Muhammad Joddy didakwa dengan Pasal alternatif, yakni Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan Pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, penjelasan dari Krista, staf Pengadilan Negeri Jombang.

5 dari 5 halaman

4. Ditahan di Jombang

Untuk menunggu agenda sidang selanjutnya pada pekan depan, Joddy yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah itu langsung ditahan di Polres Jombang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.