Sukses

Pengertian Ijma dalam Hukum Islam, Jenis dan Pendapat para Ulama

Ijma merupakan bagian dari hukum Islam

Liputan6.com, Jakarta Pengertian Ijma merupakan bagian dari hukum Islam. Dalam Islam, Al Qur'an dan hadis adalah dasar hukum yang digunakan. Para ulama menggunakan Al Qur'an dan hadis sebagai dasar menetapkan Ijma. Pengertian Ijma penting dipahami ketika mempelajari hukum Islam. 

Ijma adalah salah satu cara menetapkan hukum yang tidak didapatkan di Al Qur'an dan hadis. Penetapan Ijma tetap berdasarkan Al Qur'an dan hadis. Pengertian Ijma adalah bagian dari Ijtihad para ulama.

Pengertian Ijma menjadi alat penafsiran hukum sesuai syariat Islam. Pengertian Ijma adalah wujud toleransi terhadap tradisi yang berbeda dalam Islam.

Berikut pengertian Ijma dalam hukum Islam, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(9/2/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Asal kata Ijma

Ijma atau Ijmak berasal dari bahasa Arab إِجْمَاعٌ ijmā yang berarti konsensus. Istilah ini berasal dari kata أَجْمَعَ ajma‘a yang artinya menyepakati. Kata ini berakar dari جَمَعَ jama‘a yang berarti mengumpulkan atau menggabungkan. Menurut KBBI, pengertian Ijma adalah kesesuaian pendapat (kata sepakat) dari para ulama mengenai suatu hal atau peristiwa.

Secara etimologi, pengertian ijma mengandung dua arti. Pertama, Ijma berarti ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau memutuskan berbuat sesuatu. Kedua, Ijma berarti sepakat.

3 dari 6 halaman

Pengertian Ijma

Pengertian Ijma adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijmak adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa.

Mengutip Jurnal Darusalam 2011, Ijma muncul ketika terjadi suatu peristiwa yang memerlukan pemecahah hukum setelah Rasulullah wafat. Pemecahan masalah ini tidak ditemukan secara jelas dan tegas di dalam Al Qur'an dan sunah.

Para mujtahid kemudian berusaha mencari pememcahan hukum baik dengan cara bermusyawarah maupun sendiri-sendiri. Jika hasil pemecahan tersebut disepakati bersama, maka peristiwa ini disebut dengan Ijma. Permasalahan dalam Ijma biasanya berkisar pada masalah teknis muamalah, tidak dalam masalah materi ibadah.

4 dari 6 halaman

Pengertian Ijma menurut para ulama

Menurut istilah para ahli ushul fiqh, pengertian Ijma adalah kesepakatan terhadap permasalahan hukum syara pada suatu peristiwa. Kesepakatan ini dilakukan para mujtahid Muslim pada suatu masa tertentu setelah Rasulullah wafat. Berikut pengertian Ijma menurut para ulama:

Imam Al-Ghazali

Ijma adalah kesepakatan umat Muhammad secara khusus atas suatu urusan agama.

Imam al-Amidi

Ijma adalah kesepakatan sejumlah ahlul hall wa al ‘aqd (para ahli yang berkompeten mengurusi umat) dari umat Muhammad pada suatu masa atas hukum suatu kasus.

Abd al Wahhab Khallaf

Ijma adalah konsensus semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah Rasul wafat atas suatu hukum syara‘ mengenai suatu kasus.

5 dari 6 halaman

Dalil tentang dasar Ijma

QS. An-Nisa' Ayat 59

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

QS. An-Nisa' Ayat 83

"Dan apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. (Padahal) apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Sekiranya bukan karena karunia dan rahmat Allah kepadamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kamu)."

QS. An-Nisa' Ayat 115

"Dan barangsiapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali."

Hadis riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud

Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).

Hadis riwayat Ahmad

"Apa yang dipandang baik oleh orang-orang Muslmi, maka di sisi Allah pun ia dipandang baik pula. (H.R. Ahmad).

6 dari 6 halaman

Macam-macam Ijma

Dari bentuk kesepakatannya, Ijma terbagi menjadi dua macam, Ijma Sharih dan Ijma Sukuti.

Ijma Sharih

Pengertian Ijma Sharih adalah kesepakatan mujtahid, baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap suatu masalah hukum yang dikemukaan dalam sidang ijma setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pendapatnya terhadap masalah yang dibahas.

Ijma Sharih adalah kesepakatan mujtahid atas suatu peristiwa pada suatu masa di mana para mujtahid dengan jelas menyatakan pendapatnya baik dengan memfatwakan atau mempraktikkan yang mencerminkan pendapatnya.

Ijma Sukuti

Ijma Sukuti adalah pendapat sebagian mujtahid pada satu masa tentang hukum suatu masalah dan tersebar luas, sedangkan sebagian mujtahid lainnya diam saja setelah meneliti pendapat. Ijma Sukuti adalah kesepakatan di mana ada sebagian mujtahid yang menyatakan pendapatnya dan dengan memfatwakan atau mempraktikkannya. Namun, ada juga mujtahid yang tidak menyatakan persetujuannya terhadap hukum rersebut dan tidak pula menentangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.