Sukses

9 Aturan Terbaru Jemaah di Tempat Ibadah Selama PPKM, Antisipasi Lonjakan Omicron

Aturan terbaru jemaah di tempat ibadah ini mengacu pada penerapan protokol yang harus benar-benar diperhatikan.

Liputan6.com, Jakarta Aturan jemaah di tempat ibadah selama PPKM perlu diperhatikan lagi. Selama masa PPKM ini tempat ibadah memang dapat mengadakan kegiatan berjamaah. Namun, untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron, ada ketentuan tertentu yang perlu kamu patuhi. 

Aturan terbaru jemaah di tempat ibadah ini mengacu pada penerapan protokol yang harus benar-benar diperhatikan. Selama di ruang ibadah, para jemaah harus menggunakan masker dengan baik dabn benar, mencuci tangan, dan mematuhi protokol kesehatan lainnya.

Aturan terbaru jemaah di tempat ibadah ini juga diikuti dengan ketentuan pembukaan tempat ibadah berdasarkan level PPKM. Di mana, ketentuan pada daerah PPKM Level 1, PPKM Level 2, dan PPKM Level 3 tentunya berbeda-beda.

Setiap jemaah yang ingin beribadah di tempat ibadah wajib mengikuti aturan terbaru ini untuk mengantisipasi penularan Omicron. Berikut Liputan6.com rangkum dari covid19.go.id, Jumat (11/2/2022) tentang aturan terbaru jemaah di tempat ibadah selama PPKM.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketentuan Terbaru Pembukaan Tempat Ibadah selama PPKM

Selama penerapan PPKM, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan berjamaah dengan ketentuan sebagai berikut:

PPKM Level 1: Maksimal jemaah 75% dari kapasitas.

PPKM Level 2: Maksimal jemaah 75% dari kapasitas, dan paling banyak 75 orang.

PPKM Level 3: Maksimal jemaah 50% dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang.

3 dari 3 halaman

Aturan Terbaru Jemaah di Tempat Ibadah Selama PPKM

Jemaah yang ingin melaksanakan ibadah di tempat ibadah harus mematuhi beberapa persyaratan ini sesuai dengan level PPKM di daerah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 varian Omicron. Berikut atura terbaru jemaah di tempat ibadah selama PPKM:

1. Menggunakan masker dengan baik dan benar.

2. Menjaga kebersihan tangan.

3. Menjaga jarak minimal 1 meter.

4. Dalam kondisi sehat, suhu <37o Celcius.

5. Tidak sedang isolasi mandiri.

6. Membawa perlengkapan peribadatan masing-masing.

7. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

8. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

9. Usia >60 tahun dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

    PPKM

  • Setelah Covid-19 varian Delta dan Delta Plus, kini varian Omicron menimbulkan kekhawatiran di berbagai negara.

    Omicron

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Tempat Ibadah