Sukses

17 Daftar Telemedicine Gratis untuk Pasien Isolasi Mandiri COVID-19, Begini Mendapatkannya

Platform telemedicine memberikan pelayanan akses konsultasi kedokteran dan delivery obat gratis.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan 17 daftar telemedicine untuk bisa diakses secara gratis bagi masyarakat Indonesia yang terpapar virus Corona COVID-19 dan harus melakukan isolasi mandiri.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kerja sama dengan 17 daftar telemedicine gratis untuk pasien isolasi mandiri COVID-19 adalah memastikan masyarakat bisa mendapat penanganan baik meskipun dari rumah masing-masing.

“Bisa mendapat akses konsultasi kedokteran dan juga bisa mendapat akses delivery obat," jelasnya dalam konferensi pers Evaluasi PPKM pada 10 Januari 2022.

Tenaga kesehatan yang melayani dalam 17 daftar telemedicine gratis akan memberikan informasi seputar langkah isolasi mandiri pasien COVID-19, hingga pemberian obat-obatan gratis untuk menunjang pemulihan pasien.

Berikut Liputan6.com ulas daftar telemedicin gratis untuk pasien isolasi mandiri COVID-19 dan cara mendapatkannya, Minggu (13/2/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Daftar Telemedicine Gratis untuk Pasien Isolasi Mandiri COVID-19

Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan 17 daftar telemedicine untuk bisa diakses gratis bagi masyarakat Indonesia yang terpapar COVID-19 dan harus melakukan isolasi mandiri.

Melansir dari CNNIndonesia, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia menjelaskan daftar telemedicine gratis tersebut:

1. Aido Health

2. Alodokter

3. GetWell

4. Good Doctor

5. Halodoc

6. Homecare24

7. KlikDokter

8. KlinikGo

9. Lekasehat

10. Link Sehat

11. mDoc

12. Milvik Dokter

13. ProSehat

14. SehatQ

15. Trustmedis

16. Vascular Indonesia

17. YesDok

Itu daftar telemedicine gratis untuk pasien isolasi mandiri COVID-19. Masyarakat bisa melakukan konsultasi tanpa dipungut biaya dengan 17 daftar telemedicine gratis tersebut.

Lalu, tenaga kesehatan yang melayani akan memberikan informasi seputar langkah isolasi mandiri pasien COVID-19, hingga pemberian obat-obatan gratis untuk menunjang pemulihan pasien.

3 dari 5 halaman

Cara Mendapatkan Telemedicine Gratis

Ada alur khusus cara mendapatkan telemedicine gratis untuk pasien isolasi mandiri COVID-19. Ini cara mendapatkan telemedicine gratis untuk pasien isolasi mandiri, melansir dari laman resmi Indonesia Baik:

1. Cara mendapatkan telemedicine gratis untuk pasien isolasi mandiri adalah pasien harus melakukan tes PCR atau swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes.

2. Jika hasil tes menyatakan positif COVID-19, cara mendapatkan telemedicine gratis untuk pasien isolasi mandiri secara otomatis, pasien akan menerima WhatsApp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

3. Pasien bisa melakukan konsultasi online dengan dokter di salah satu platform layanan telemedicinee secara gratis dengan klik tautan yang terdapat dalam pesan WhatsApp Kemenkes RI dan memasukkan kode voucher di aplikasi yang dipilih.

4. Melakukan konsultasi dengan dokter dan menginformasikan bahwa Anda adalah pasien program Kemenkes.

5. Dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien.

6. Apabila pasien dinyatakan masuk ke dalam kategori pasien yang bisa melakukan isoman, maka obat dapat ditebus secara gratis usai konsultasi.

7. Untuk mendapatkan obat secara gratis, pasien harus mengirim pesan WhatsApp ke salah satu gerai apotek Kimia Farma, berikut ini daftar nomornya:

- Jakarta Timur 0811222-3049

- Jakarta Utara 0811222-1832

- Jakarta Pusat 08787724-1590

- Jakarta Selatan 08953248-74355

- Jakarta Barat 08787724-1405

8. Pasien harus mengirimkan resep digital (PDF atau screen capture), KTP, dan alamat pengiriman ke nomor WhatsApp Kimia Farma yang dituju.

9. Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kemenkes dan dikirimkan menggunakan jasa pengiriman yang bekerja sama dengan telemedicinee Kemenkes.

Kementerian Kesehatan RI dalam keterangan tertulisnya menjelaskan platform ini juga bisa dipakai di aplikasi Pedulilindungi pada saat akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, sehingga tidak perlu lagi membawa dokumen syarat perjalanan dalam bentuk fisik.

4 dari 5 halaman

Syarat Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 Varian Omicron

Pasien yang terkonfirmasi positif varian Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah dengan syarat bergejala ringan dan tanpa gejala (asimptomatik).

Syarat isolasi mandiri pasien Omicron mengenai gejala klinis dan tempat, merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron.

Ini syarat isolasi mandiri pasien Omicron untuk gejala klinis dan perilaku:

1. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron, paling tidak berusia < 45 tahun;

2. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron wajib tidak memiliki komorbid;

3. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron harus bisa mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan

4. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron mau berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Ini syarat isolasi mandiri pasien Omicron untuk rumah dan peralatan pendukung lainnya:

5. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

6. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron pastikan ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan

7. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron paling tidak, Dapat mengakses pulse oksimeter.

Apabila pasien Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

5 dari 5 halaman

Kriteria Pasien Omicron Sembuh

Kriteria pasien Omicron sembuh ini merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron:

1. Pasien Tidak Bergejala

Kriteria pasien Omicron yang tidak bergejala (asimptomatik) sembuh adalah ketika sudah melakukan isolasi selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif.

2. Bergejala

Kriteria pasien Omicron yang bergejala sembuh adalah ketika sudah melakukan isolasi selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

“Kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari,” dijelaskan.

3. Gejala Berat

Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif (Ct>35) sebanyak 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

3. Gejala Berat Lainnya

Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin nomor 2 (isolasi 13 hari).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.