Sukses

Apa Saja Gejala Omicron? Kenali Bedanya dengan Delta

Apa saja gejala Omicron penting diketahui

Liputan6.com, Jakarta Apa saja gejala Omicron penting diketahui. Omicron menjadi salah satu varian COVID-19 yang mendominasi saat ini. Apa saja gejala Omicron pastinya tak boleh diabaikan begitu saja.

Omicron ditemukan dapat menyebar lebih cepat. Apa saja gejala Omicron kerap disamakan dengan flu biasa. Seseorang yang terkena Omicron bisa mengalami batuk, pilek, dan serangkaian gejala lainnya.

Para ahli mengatakan apa saja gejala Omicron tampaknya relatif ringan sejauh ini, terutama untuk orang yang divaksinasi. Varian Omicron dari COVID-19 bertindak lebih seperti pilek daripada manifestasi virus corona sebelumnya.

Studi telah menemukan bahwa gejala paling umum yang disebabkan oleh Omicron mirip dengan yang disebabkan oleh varian lain. Berikut apa saja gejala Omicron, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(24/2/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Apa saja gejala Omicron?

Melansir The Conversation, Tim Spector, Profesor Epidemiologi Genetik, dari King's College London bersama timnya mencoba membandingkan laporan kesehatan dari pasien COVID-19 pada Desember ketika omicron menyebar ke seluruh Inggris, dengan dengan data dari awal Oktober, ketika delta adalah varian yang dominan. Spector juga juga menganalisis data dari sekelompok kecil kontributor yang memiliki hasil PCR positif dan dicurigai atau dikonfirmasi terinfeksi omicron.

Hasilnya, tidak ada perbedaan yang signifikan dalam profil gejala keseluruhan delta dan omicron. Lima gejala Omicron teratas adalah pilek, sakit kepala, kelelahan, bersin, dan sakit tenggorokan. Berdasarkan prevalensi gejala secara keseluruhan, apa saja gejala Omicron meliputi:

- pilek

- sakit kepala

- kelelahan

- bersin

- sakit tenggorokan

- batuk presisten

- suara serak

- menggigil

- demam

- pusing

- kabut otak

- perubahan penciuman

- mata bengkak

- nyeri otot

- kurang nafsu makan

- kehilangan penciuman

- sakit dada

- pembengkakan kelenjar

- depresi

3 dari 5 halaman

Kehilangan penciuman kurang umum pada Omicron

Melansir Healthline, para ahli mengatakan varian Omicron memiliki beberapa gejala yang sama dengan varian COVID-19 lainnya, terutama yang mempengaruhi sistem pernapasan bagian atas. Namun, orang yang telah didiagnosis dengan Omicron sejauh ini tidak melaporkan kehilangan rasa dan penciuman yang signifikan.

Dari data yang didapat, anosmia bukan termasuk gejala yang sering ditemukan pada kasus Omicron. Apa yang dulunya merupakan indikator utama COVID sekarang hanya terlihat pada sekitar satu dari lima orang yang dites positif.

4 dari 5 halaman

Syarat pasien Omicron boleh isoman

Pasien Omicron tanpa gejala atau bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Syarat pasien Omicron boleh isoman ini ditentukan dalam Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. Berikut penjelasan tentang apa saja pasien Omicron boleh isoman:

Syarat klinis:

- pasien harus berusia 45 tahun ke bawah,

- tidak memiliki komorbid,

- dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya,

- berkomitment untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat rumah:

- pasien harus bisa tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

- ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

- bisa mengakses pulse oksimeter

Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

5 dari 5 halaman

Kriteria sembuh pasien Omicron

Menurut Surat Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang diterbitkan pada Selasa(17/1/2022), berikut kriteria pasien Omicron dinyatakan sembuh:

1. Kriteria sembuh untuk pasien Omicron, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Kriteria sembuh untuk pasien Omicron, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan pernapasan. Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi tetap dilanjutkan sampai gejala hilang ditambah 3 hari.

3. Kriteria sembuh untuk pasien Omicron, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam. Jika hasil negatif berturut-turut, pasien dapat dinyatakan sembuh dan isolasi selesai.

4. Kriteria sembuh untuk pasien Omicron, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien masih harus melaksanakan isolasi sesuai dengan ketentuan pada poin nomor 2.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.