Sukses

6 Kabar Terbaru Kasus Indra Kenz Crazy Rich Medan, Terancam 20 Tahun Penjara

Indra Kenz jadi tersangka dan ditahan atas kasus investasi bodong Binomo.

Liputan6.com, Jakarta Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditahan oleh polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Statusnya naik menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi selama 7 jam. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Hampir 7 jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita," jelasnya, dikutip dari KapanLagi.com.

Sebelumnya, crazy rich Medan itu telah mengakui jika aplikasi investasi Binomo ilegal. Ia juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas konten di akun YouTube miliknya terkait cara berinvestasi melalui Binomo itu.

"Berdasarkan pasal 184 KUHP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," lanjut Ahmad Ramadhan pada Kamis (24/2/2022).

Kini, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dengan ancaman 20 tahun penjara. Berikut ini 6 kabar terbaru kasus Indra Kenz terkait kasus investasi bodong Binomo, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Jumat (25/2/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Akan dilakukan penahanan

Polisi resmi melakukan penahanan terhadap Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia akan langsung ditahan. Pria kelahiran 1996 itu akan mendekam di tahanan Mabes Polri selama masa penyidikan berlangsung.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).

 

3 dari 7 halaman

2. Ditahan selama 20 hari ke depan

Ahmad menyebutkan bahwa penahanan Indra Kenz dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Pria berusia 25 tahun itu akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini, 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," sambungnya.

4 dari 7 halaman

3. Sudah ada barang bukti

Selain itu, polisi juga sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjadikan crazy rich asal Medan itu menjadi tersangka. Berdasarkan alat bukti antara lain video dalam akun YouTube dan transfer rekening. Hal itu yang akan dijadikan sebagai bukti di pengadilan nanti.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube dan bukti transfer. Saya ulangi, jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," ujar Ahmad.

5 dari 7 halaman

4. Penyitaan aset

Langkah selanjutnya, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

 

6 dari 7 halaman

5. Terancam 20 tahun penjara

Atas kesalahannya itu, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Ahmad pun menjelaskan pasal yang menjerat Indra.

"Mengenai pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUD ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 uud ITE," ucapnya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).

"Kemudian pasal 3 UUD no 8 thn 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya Pasal 5 UUD 8 th 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian pasal 10 UUD 8 thn 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian pasal 378 kuhp juncto pasal 55 kuhp. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," pungkasnya.

7 dari 7 halaman

6. Akan ungkap sosok afiliator lain

Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, rencananya polisi akan ungkap sosok afiliator lain yang akan dibuka ke publik dengan perkara serupa. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri akan mengumumkan pengungkapan kasus tersebut pada Jumat, 25 Februari 2022.

"Ada satu yang akan kita sampaikan besok. Nanti disampaikan Ditsiber. Besok ya," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.