Sukses

Aliff Alli Adik Miller Khan Resmi Ditahan Kasus Pemalsuan Dokumen, Ini 5 Faktanya

Polisi resmi tahan Aliff Alli atas kasus pemalsuan dokumen.

Liputan6.com, Jakarta Perseteruan antara Aliff Alli dan mantan istrinya Aska Ongi telah menemukan titik terang. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Aliff Alli Khan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Seperti diketahui Aska Ongi melaporkan Aliff Alli terkait dugaan pemalsuan KTP dan akta kelahiran anak sejak tahun 2020.

Setelah melawati proses yang cukup panjang, adik Miller Khan itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap bintang film Heart 2 Heart itu.

"Jadi terkait dengan saudara Aliff Alli, tadi malam penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro jaya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan sangkaan terkait dengan pemalsuan dokumen sebagaimana yang dilaporkan oleh seseorang terhadapnya. Mulai tadi malam penetapan tersangka dan juga dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Penahanan dilakukan lantaran aktor kelahiran tahun 1991 itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Berikut ini beberapa fakta terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan Aliff Alli Khan yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (3/3/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Ditetapkan sebagai tersangka

Berdasar laporan Aska Ongi terkait dugaan pemalsuan KTP dan akta kelahiran anak yang dilakukan oleh Aliff Alli sejak tahun 2020, pihak kepolisian menetapkan mantan suaminya itu sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Aska Ongi dan kuasa hukumnya, Aulia Fahmi saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (16/2/2022).

"Hari ini kita mendapatkan surat perkembangan hasil penyidikan di mana dalam surat tersebut tercantum bahwa penyidik sudah gelar perkara dan terlapor mantan suami siri Aska Ongi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tindak lanjut kita serahkan kepada kepolisian," kata Aulia Fahmi, seperti dikutip dari KapanLagi.com.

3 dari 6 halaman

2. Resmi ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, penyidik Polda Metro Jaya lalu menerangkan bahwa Aliff Alli Khan resmi ditahan. 

"Mulai tadi malam penetapan tersangka dan juga dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (2/3/2022), seperti dikutip dari News Liputan6.com.

4 dari 6 halaman

3. Terancam 7 tahun penjara

Selama hampir dua tahun, Aska Ongi merasa sangat dirugikan. Banyak hal yang tidak bisa dilakukannya karena adanya pemalsuan dokumen tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pun menjelaskan penahanan Aliff Alli dilakukan lantaran artis tersebut terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"7 tahun, ancaman hukuman 7 tahun pemalsuan dokumen," katanya.

5 dari 6 halaman

4. Bersikap kooperatif

Menurut Zulpan tersangka bersikap kooperatif dengan petugas.

"Kooperatif dan juga penyidik juga memiliki semua alat bukti yang mendukung dalam rangka penetapan sebagai tersangka sebagaimana dalam pasal 184 KUHP-kan dua alat bukti dan sudah terpenuhi," katanya.

Saat Aliff Alli ditetapkan sebagai tersangka, Aska Ongi mengaku lega dengan hasil tersebut dan berharap mantan suaminya itu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

6 dari 6 halaman

5. Menutup pintu damai

Sebelumnya, perseteruan Aliff Alli dengan mantan istrinya, Aska Ongi berujung saling lapor polisi. Pada saat itu, pihak Aska Ongi sudah menutup pintu perdamaian dengan Aliff Alli. Karena melihat tidak ada itikad baik dari sang aktor tersebut.

"Belakangan kita juga lihat statement-statement yang sesat, yang minta Aska utuk minta maaf, Aska dibilang cemburu. Makanya kita bersikap tetap menjalankan proses hukum ini tanpa perdamaian," jelas Aulia Fahmi, kuasa hukum Aska Ongi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.