Sukses

8 Aturan PPKM Level 4 Jogja sampai 14 Maret 2022

Aturan PPKM level 4 Jogja tidak menutup tempat wisata.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berlaku di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), selain di Kota Magelang di Jawa Tengah dan Kota Madiun di Jawa Timur dari 8-14 Maret 2022.

Bagaimana aturan PPKM level 4 Jogja sampai 14 Maret 2022 tersebut?

Aturan PPKM level 4 Jogja berlaku sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 9/INSTR/2022 tentang PPKM level 4 COVID-19 di DIY.

"Tidak ada penutupan destinasi wisata. Tapi harus diperketat yang masuk ke objek wisata dibatasi saat ini 25 persen," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada media di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Jogja pada hari Selasa (8/3/2022).

Berikut Liputan6.com ulas aturan PPKM level 4 Jogja berlaku sampai 14 Maret 2022, Kamis (10/3/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan PPKM Level 4 Jogja sampai 14 Maret 2022

1. Work From Office (WFO)

Aturan PPKM level 4 Jogja untuk kegiatan diperkantoran maupun sektor non esensial diperketat hanya dapat beroperasi 25 persen. Kegiatan WFO sesuai aturan PPKM level 4 Jogja berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin. Perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening pada akses pintu masuk dan keluar tempat kerja.

2. Supermarket dan Pasar Rakyat

Aturan PPKM level 4 Jogja di supermarket atau hypermarket hingga pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

3. Rumah Makan dan Kafe

Aturan PPKM level 4 Jogja di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya hanya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung sesuai aturan PPKM level 4 Jogja adalah 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Aturan PPKM level 4 Jogja berlaku pula untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

4. Area Publik dan Tempat Wisata

Aturan PPKM level 4 Jogja di fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat pariwisata masih boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Pengunjung tempat wisata sesuai aturan PPKM level 4 Jogja wajib menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata.

Selanjutnya, aturan PPKM level 4 Jogja bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

3 dari 3 halaman

Aturan PPKM Level 4 Jogja sampai 14 Maret 2022 Selanjutnya

5. Aktivitas di Mal

Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal sesuai aturan PPKM level 4 Jogja masih boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Aturan PPKM level 4 Jogja ini berlaku di tempat bermain anak dengan kapasitas maksimal 35 persen.

6. Bioskop

Aturan PPKM level 4 Jogja untuk bioskop boleh beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

7. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Aturan PPKM level 4 Jogja mengenai kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan hanya dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

8. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng sesuai aturan PPKM level 4 Jogja boleh menggelar kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dengan kapasitas maksimal 50 persen.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.