Sukses

Diskriminasi Adalah Sikap Membatasi, Ketahui Pengertian dan Penyebabnya

Diskriminasi adalah sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu.

Liputan6.com, Jakarta Diskriminasi adalah  sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu. Sikap ini dapat membuat seseorang membatasi hak-hak orang lain.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya).

Diskriminasi cenderung dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas. Hal dasar yang menyebabkan terbentuknya diskriminasi adalah adanya prasangka dan stereotip yang berkembang pada masyarakat.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian diskriminasi beserta penyebab dan dampaknya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (11/3/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian Diskriminasi

Secara umum, pengertian diskriminasi adalah sikap menunjukkan perbedaan antara orang-orang atau hal-hal. Sikap ini dapat menjadi sikap yang netral ataupun buruk, tergantung pada perilaku diskriminasinya seperti apa. Diskriminasi adalah masalah yang mungkin dialami oleh banyak negara, termasuk di Indonesia.

Dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia, mengacu dalam pasal 1 ayat 3 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

Jika merujuk pada pengertian pasal 1 ayat 3 UU no. 39 tahun 1999, maka diskriminasi adalah isu yang urgensi dalam penyelenggaraan pelayanan umum. Hal ini terutama dalam pemenuhan hak-hak WNI sebagaimana diatur UUD 1945.

Selanjutnya, menurut UU RI no. 29 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965, dinyatakan bahwa Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warganya dengan kedudukan yang sama di mata hukum sehingga segala bentuk diskriminasi rasial harus dicegah dan dilarang. Jika mengacu pada pengertian KBBI Kemdikbud dan pasal 1 ayat 3 UU no. 39 tahun 1999, maka diskriminasi adalah sikap negatif.

3 dari 5 halaman

Jenis-Jenis Diskriminasi

Berikut terdapat beberapa jenis-jenis diskriminasi, antara lain:

1. Rasisme

Rasisme secara umum dapat diartikan sebagai sikap, kecenderungan, pernyataan, dan tindakan yang mengunggulkan atau memusuhi kelompok masyarakat terutama karena identitas ras.

2. Seksisme

Konsep dasar dari paham ini salah satunya adalah adanya kepercayaan bahwa kekuatan fisik dan kecerdasan dimiliki oleh laki-laki, sementara kekuatan emosional dimiliki oleh perempuan.

3. Ageisme

Ageisme adalah pandangan yang menekankan pada aspek usia seseorang mempengaruhi bagaimana ia bersikap. Umumnya mereka yang mempercayai paham ini berpendapat, mereka yang berusia lebih tua, jauh lebih berpengalaman dan lebih bijak dalam menjalani hidup, sementara yang lebih muda cenderung ceroboh dan kurang dapat diandalkan.

4. Tokenism

Tokenism secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pemberian sedikit perlakuan positif kepada kelompok tertentu sebagai alasan untuk menolak pemberian positif yang lebih besar.

5. Reverse discrimination

Reverse discrimination berarti kecenderungan untuk menilai dan memperlakukan seseorang dari kelompok tertentu (biasanya kelompok yang menjadi target prasangka) dengan lebih baik dibanding perlakuan terhadap kelompok lainnya.

4 dari 5 halaman

Penyebab Diskriminasi

Tindakan diskriminasi yang terjadi dalam masyarakat umum disebabkan oleh dua hal, yaitu:

1. Prasangka

Prasangka merupakan perasaan negatif terhadap seseorang atau kelompok semata-mata berdasar pada keanggotaan dalam sebuah kelompok tertentu. Prasangka dari suatu kelompok terhadap kelompok lain muncul karena agresi. Sebuah kelompok akan melakukan agresi apabila usahanya untuk memperoleh kekuasaan terhalang. Apabila agresi terhalang oleh kelompok lain, maka agresi akan dialihkan dengan mengkambinghitamkan kelompok lain tersebut. Tindakan ini akan berkembang menjadi prasangka yang dianut oleh anggota kelompok yang melancarkan agresi.

2. Stereotip

Stereotip merupakan citra kaku tentang kelompok ras atau budaya lain tanpa memerhatikan kebenaran dari citra tersebut. Contoh stereotip adalah pandangan terhadap lapisan bawah masyarakat yang dinilai bersifat malas, bodoh, tidak berambisi, dan lain-lain.

5 dari 5 halaman

Dampak Diskriminasi

Dampak diskriminasi tidak hanya dirasakan oleh korban, namun juga pelakunya. Pertama, dari sudut pandang korban, diskriminasi akan membuat seseorang mengalami pengurangan, penyimpangan, hingga penghapusan pengakuan, pelaksanaan, serta pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai manusia. Tak hanya itu, dampak dari diskriminasi dapat mempengaruhi kesehatan mental. Dampak berbahaya dari diskriminasi dapat memengaruhi mental, di antaranya:

1. Muncul perasaan malu, putus asa, dan terisolasi.

2. Keengganan untuk meminta bantuan atau mendapatkan perawatan.

3. Kurangnya pemahaman oleh keluarga, teman, atau orang lain. 

4. Lebih sedikit peluang untuk pekerjaan atau interaksi sosial.

5. Intimidasi, kekerasan fisik atau pelecehan.

6. Keraguan diri, keyakinan bahwa kamu tidak akan pernah mengatasi kondisi saat ini atau mampu mencapai apa yang kamu inginkan dalam hidup.

7. Lebih sedikit peluang untuk bekerja, sekolah atau kegiatan sosial atau kesulitan menemukan lingkungan tempat tinggal.

8. Asuransi kesehatan yang tidak cukup menutupi perawatan penyakit mental.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.