Sukses

Omnibus Law Artinya Hukum untuk Semua, Pahami Pengertian dan Manfaatnya

Omnibus Law artinya satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Liputan6.com, Jakarta Omnibus Law artinya model undang-undang yang didalamnya terdiri dari banyak muatan. ini kerap kali tenaga kerja oleh masyarakat Indonesia karena Omnibus Law dalam konteks UU Cipta Kerja yang dinilai akan berdampak buruk bagi atau kerja.

Cipta Kerja adalah upaya yang dilakukan melalui usaha yang mudah, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pusat dan percepatan proyek nasional.

Omnibus Law menjadi rujukan dan dasar bagi lahirnya undang-undang lain maupun peraturan di bawah undang-undamg, seperti misalnya peraturan pemerintah (PP). Dalam konteks hukum, Omnibus Law artinya aturan hukum atau konsep regulasi yang menggabungkan beberapa aturan dari substansi pengaturannya berbeda.

Untuk lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian Omnibus Law, tujuan, manfaat, dan penerapannya di Indonesia yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (7/4/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian Omnibus Law

Ada banyak pengertian tentang Omnibus Law. Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin omnis yang berarti banyak. Sedangkan dari segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan dengan kata law atau bill yang artinya adalah sebuah peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi atau hasil penggabungan beberapa aturan dengan substansi dan tingkat yang berbeda. Secara terminologi, banyak literatur menyebut kata Omnibus berasal dari Bahasa Latin, yang artinya “untuk semuanya”.

Sementara itu, menurut Audrey O Brien (2009), Omnibus Law artinya suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Sedangkan Barbara Sinclair (2012), Omnibus Law artinya proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya selalu terkait. Dengan demikian dapat ditarik kesimpilan bahwa, Omnibus Law artinya satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

3 dari 5 halaman

Tujuan Omnibus Law

Dikutip dari buku 'Omnibus Law: Teori dan Penerapanya' oleh Dr. Rio Christiawan, SH, M.Hum., M.Kn., dalam tata urutan peraturan, Omnibus Law artinya undang-undang, sebagaimana telah dikenal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja adalah salah satu bagian dari omnibus law.

UU Cipta Kerja diharapkan akan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong transformasi ekonomi agar mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata, di seluruh wilayah NKRI. Dengan begitu, tujuan Omnibus Law adalah sebagai berikut:

1. peningkatan investasi

2. Kemudahan berusaha

3. Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja

4. Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategi nasional

4 dari 5 halaman

Manfaat Omnibus Law

Dikutip dari Booklet UU Cipta Kerja terbitan Kemenko Perekonomian RI, manfaat Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memperbaiki iklim investasi dan kepastian hukum. Berikut adalah Manfaat Omnibus Law, antara lain:

1. Penyederhanaan dan penyelarasan perizinan

Omnibus Law Cipta Kerja memberi manfaat untuk penyederhanaan perizinan dalam berusaha, yakni dengan dan mengintegrasikan perizinan dasar dari UU yang terkait dengan izin lokasi, lingkungan dan bangunan gedung.

2. Pencapaian investasi yang berkualitas

Omnibus Law Cipta Kerja juga bermanfaat untuk investasi yang berkualitas. Mendorong investasi dalam transformasi ekonomi. Untuk mendorong transformasi ekonomi, tentunya perlu ditingkatkan sejalan dengan peningkatan daya saing Indonesia di internasional.

3. menciptakan lapangan kerja berkualitas untuk kesejahteraan pekerja

Omnibus Law Cipta Kerja juga bermanfaat untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, melalui pengaturan terkait dengan peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategi nasional.

4. Pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan Perkoperasian

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga memberikan manfaat bagi produktivitas yang lebih tinggi terhadap usaha mikro. Dengan begitu, pemberdayaan UMKM dan perkoperasian bisa memiliki kenaikan daya saing.

5 dari 5 halaman

Penerapan Omnibus Law di Indonesia

Konsep Omnibus Law sejatinya dapat menjadi solusi untuk mengatasi hal-hal yang terlalu banyak, seperti yang dialami Indonesia saat ini. Sebagaimana diungkapkan Bappenas, bahwa sepanjang 2000 hingga 2015, pemerintah pusat mengeluarkan 12.471 regulasi, dengan kementerian menjadi produsen terbanyak dengan 8.311 peraturan.

Kemudian, merujuk pada data Pusat Studi Hukum dan kebijakan Indonesia, dari 2014 sampai Oktober 2018, telah terbit 7621 Peraturan Menteri, 765 Peraturan Presiden, 452 Peraturan Pemerintah, dan 107 Undang-Undang. Data tersebut belum termasuk regulasi yang terbit dalam rentang waktu setahun terakhir, yakni dari November 2018 hingga sekarang.

Selain jumlahnya yang terlalu banyak, regulasi tersebut juga tumpang tindih. Omnibus Law adalah konsep hukum yang menitikberatkan pada penyederhanaan jumlah regulasi karena sifatnya yang merevisi dan banyak undang-undang sekaligus. Namun perlu disadari bahwa regulasi adalah masalah yang komplet. Bukan sekedar karena jumlah yang terlalu banyak, tapi juga masalah disharmonis, partisipasi publik, ego sektoral, dan isi yang tidak sesuai muatan materi.

Sebab, penerapan Omnibus Law tidak bisa hanya semata-mata untuk mendukung ekonomi dan memudahkan investasi. Namun perlu juga memperhatikan dan menjaga keseimbangan dengan sektor lain seperti korupsi dan hak asasi manusia, karena ini adalah dua sektor yang paling rentan bersinggungan dengan aspek ekonomi dan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.