Sukses

Mayang Resmi Dilaporkan ke Polisi Usai Review Skincare, Ini 5 Faktanya

Mayang adik mendiang Vanessa Angel terancam 4 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Review Mayang Lucyana Fitri, putri Doddy Sudrajat mengenai produk skincare rupanya berbuntut panjang. Sebelumnya, Mayang dan Doddy memilih untuk merekrut Farhat Abbas sebagai kuasa hukum.

Rupanya, usai Mayang merekrut Farhat Abbas sebagai pengacara, pihak skincare T memilih untuk merekrut Machi Ahmad dan telah melaporkan Mayang di Polda Metro Jaya. Pada Selasa (12/4/2022) pihak Skincare T yang didampingi kuasa hukum telah menggelar jumpa pers.

Machi Ahmad menyebutkan jika Mayang telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroniik (ITE) dan KUHP. Pelaporan terhadap Mayang ke pihak berwajib ini pun menjadi babak baru usai review skincare yang dilakukan adik dari almarhum Vanessa Angel viral di media sosial.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait Mayang Lucyana yang telah resmi dilaporkan ke pihak polisi, Rabu (13/4/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Machi Ahmad selaku kuasa hukum dari pihak skincare T menyebutkan telah membuat laporan ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mayang.

"Kami membuat laporan ke kepolisian sekitar jam satu di Polda Metro Jaya. Melaporkan seseorang dengan inisial MLF di mana beliau kami duga mem-posting sesuatu tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Machi Ahmad saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).

3 dari 6 halaman

2. Beberkan kronologi sebelum pelaporan

Tak sampai disitu saja, Machi Ahmad juga turut membeberkan kronologi saat Mayang unggah video di akun media sosial pribadinya. Machi Ahmad juga menyebutkan jika sebelumnya pihak skincare telah mengirimkan surat terbuka sebelum memberikan somasi hingga pelaporan.

“Pada tanggal 24 Maret 2022 saudari MLF itu memposting bahwa mukanya breakout merah lalu dilanjutkan pada tanggal 26 Maret beliau memposting dengan video reels dari IG-nya, akun Instagramnya dan menampilkan Instagram dari klien kami,” ujarnya.

"Lalu kami tanggal 29 Maret 2022, menjawab dan mengirim surat terbuka atas kejadian tersebut. Lalu pada tanggal 4 Arpil 2022 kita mencoba somasi pertama tidak ada tanggapan dan pada tanggal 8 April 2022 kita coba somasi kedua," sambungnya.

4 dari 6 halaman

3. Kurang cocok disebut sebagai review

Mayang sendiri sebelumnya diketahui mengunggah mengenai video review produk skincare T setelah 6 jam memakai produk tersebut. Dalam video tersebut, anak dari Doddy Sudrahat ini menyampaikan kekesalannya karena wajahnya justru mengalami breakout. Menurut Gil Glacys selaku direktur dari skincar T, review yang dilakukan oleh Mayang memiliki kata-kata yang kurang cocok.

"Kalau untuk review, menurut saya kata-katanya kurang cocok. Banyak juga kok konsumen yang kita minta feedback, kalau pun nggak cocok paling mereka bilangnya produknya kurang cocok dengan kulit. Kalau ini kan bilangnya breakout karena skincare kami," ujar Gil Gladys seperti yang dikutip Liputan6.com dari Kapanlagi.com, Rabu (13/4/2022).

5 dari 6 halaman

4. Sempat buka kesempatan untuk mediasi

Gil Gladys juga menyebutkan jika sebelumnya, ia dan pihak skincare tidak mempunyai niat untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Pihaknya juga sempat membuka jalur kekeluargaan.

"Sebelum somasi kami sudah berikan kesempatan mediasi, kesempatan minta maaf secara terbuka karena dia sudah menjelekkan produk kita. Tapi nggak ada itikad baik, saya malah disomasi dua kali. Akhirnya kita kirim somasi juga dua kali sampai akhirnya ke jalur hukum," ujar Gil Gladys.

6 dari 6 halaman

5. Terancam 4 tahun penjara

Gil Gladys menyebutkan usai review yang dilakukan Mayang viral, skincare miliknya mengalami kerugian serta penjualan yang turun. Bahkan, tak sedikit netizen yang mempertanyakan kandungan skincare yang bisa membahayakan kulit.

Mayang sendiri diketahui dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 serta pasal 310 dan 311 KUHP. Putri dari Doddy Sudrajat ini juga terancam 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.