Sukses

Perkara yang Membatalkan Puasa Menurut Hadis, Patut Dihindari Selama Ramadhan

Selain makan dan minum yang disengaja, berikut ini terdapat beberapa perkara yang membatalkan puasa Ramadhan.

Liputan6.com, Jakarta Ibadah puasa Ramadhan bukan hanya menahan lapar dan haus, namun juga menahan diri dari hawa nafsu serta perbuatan buruk yang dapat merusak puasa kita. Puasa melatih kita untuk lebih bersabar dalam menghadapi persoalan sehari hari. 

Supaya ibadah puasa Ramadhan kita menjadi berkah, umat Islam wajib mengetahui dan menghindari perkara yang membatalkan puasa. Hal-hal yang membatalkan puasa ini bersifat haram ketika berpuasa.

Perkara yang membatalkan puasa Ramadhan tersebut bukan hanya maan dan minum yang disengaja, namun juga hal yang diluar kendali seperti wanita yang sedang haid atapun nifas. Perkara yang membatalkan puasa Ramadhan tersebut harus dihidari supaya puasa yang sedang dijalankan lancar dan mendapatkan pahala.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai perkara yang membatalkan puasa Ramadhan menurut hadis, yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (13/4/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perkara yang Membatalkan Puasa Ramadhan

1. Makan dan minum

Menurut kitab Al-Kasani, segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh bisa menyebabkan batal puasa seseorang. Hal pertama paling jelas yang membatalkan puasa adalah makan dan minum.

“Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh).” (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92).

Bahkan jika kalian memakan benda yang bukan termasuk bahan makanan sekalipun, dapat dikatakan batal puasanya. Misalnya, menelan kerikil, biji-bijian, rumput dan sejenisnya.

2. Obat semprot asma dan inhaler

Bernafas bukan termasuk hal yang membatalkan puasa, sebab aktifitas itu berperan vital terhadap kehidupan manusia. Lain ceritanya jika seseorang memakai inhaler atau obat semprot asma. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang berbunyi:

“Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur.” (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356)

Maka dengan begitu, Inhalation atau metode pengobatan dengan menghirup asap melalui mulut ataupun hidung termasuk juga yang membatalkan puasa.

3. Memasukkan obat ke anus atau dubur

Menjalani pengobatan dengan cara memasukkan benda asing atau obat-obatan ke salah satu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur, dinilai menjadi perkara yang membatalkan puasa. Sebagai contoh, orang penderita ambeien dan penyakit lain yang memungkinkan memakai kateter urine, dua hal itu membuat puasa tidak sah.

4. Obat tetes telinga dan hidung

Nah, karena lubang hidung dan telinga termasuk lubang asli. Jika seseorang sedang puasa lantas memakai obat tetes telinga ataupun hidung, maka batallah puasanya. Sebagaimana dikatakan Imam Syafi’i:

"Jika seseorang menelan kerikil atau benda bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal, jika ia sadar. Akan tetapi jika ia lupa, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa."

3 dari 4 halaman

Perkara yang Membatalkan Puasa Ramadhan

5. Berhubungan intim

Melakukan hubungan seksual dengan pasangan secara sengaja atau berjima juga hukumnya batal dan puasa orang tersebut dianggap tidak sah. Bentuk ganti ruginya harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing senilai tiga perempat liter beras. Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari saat sudah berbuka, maka tidak akan merusak puasa.

6. Muntah dengan sengaja

Muntah dengan cara disengaja termasuk salah satu perkara yang membatalkan puasa. Misalnya sengaja memasukkan benda ke mulut pemicu mual lalu keluar muntah. Terlebih jika sisa muntah tersebut sengaja dimasukkan kembali ke mulut, maka dipastikan tidak sah puasanya. Sedangkan kalau tidak sengaja muntah (sama sekali tak ada niatan untuk muntah), maka tidak membatalkan puasa.

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka ini dapat menjadi salah satu perkara yang membatalkan puasa.

7. Keluar Mani atau Sperma

Meskipun tidak berhubungan intim secara langsung, jika seorang pria mengeluarkan mani atau sperma, maka itu termasuk batal puasanya. Artinya, onani dan masturbasi juga termasuk yang membatalkan puasa. Tapi jika dalam kasus mimpi basah, secara tidak sadar saat tidur mengeluarkan mani maka ini tidak membatalkan puasa.

8. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah seorang wanita setelah proses melahirkan, biasanya selama 40 hari. Makanya, wanita yang melahirkan di bulan Ramadhan tidak diwajibkan berpuasa.

 

4 dari 4 halaman

Perkara yang Membatalkan Puasa Ramadhan

 

9. Menstruasi

Menstruasi atau haid pada perempuan juga menyebabkan batal puasa, meskipun ini adalah siklus hormonal pada wanita. Namun wanita haid tidak perlu membayar denda atau kafarat. Mereka hanya dikenakan mengganti puasanya yang batal di lain waktu, sejumlah hari dia tidak berpuasa. Sebagaimana nabi bersabda:

"Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya." (HR. Bukhari)

10. Gila

Perkara yang membatalkan puasa yang berikutnya adalah gila atau hilangnya akal sehat. Kondisi gila atau junun yang dialami seseorang ketika di pertengahan menjalani ibadah puasa maka dinilai tidak sah. Keadaan orang tersebut diasumsikan hilang akal sehat sehingga hukum puasa yang dijalankannya batal.

11. Murtad

Orang yang keluar dari agama Islam atau murtad maka puasanya otomatis batal. Sebab dia tidak lagi dibebankan ibadah-ibadah sebagaimana seorang Muslim. Namun ia pun akan menerima ganjarannya di akhirat kelak.

12. Berbuka puasa dengan sesuatu yang haram

Perkara yang membatalkan puasa berikutnya yaitu berbuka puasa dengan suatu makanan atau minuman haram. Puasa orang tersebut kemungkinan tidak sah. Di samping itu pahala puasanya hilang dan berdampak pada ibadah selanjutnya jadi terasa berat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.