Sukses

Arti Rukhsah adalah Keringanan Hukum, Begini Konsepnya

Rukhsah adalah keringanan dan kemudahan tidak menunaikan ibadah karena sebab tertentu.

Liputan6.com, Jakarta Apa arti rukhsah? Memahami secara etimologi, arti rukhsah adalah berasal dari kata rakhuṣa (رخُص) yang maknanya “keringanan dan kemudahan.”

Konsep yang sama dijelaskan dalam buku berjudul Rukhshah Dalam Tinjauan Syariah oleh Vivi Kurniawati, Lc dijelaskan arti rukhsah adalah murah, mudah, dan ringan.

“Kata rukhsah adalah berasal dari kata kerja bentuk lampau (fi'il madhi) yaitu rakhasa yang artinya telah menurunkan atau telah mengurangkan,” dijelaskan.

Bagaimana konsep rukhsah dalam Islam secara lengkap? Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang arti rukhsah adalah keringanan hukum, Jumat (22/4/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Arti Rukhsah adalah Keringanan Hukum

Memahami secara etimologi, arti rukhsah adalah berasal dari kata rakhuṣa (رخُص) yang maknanya “keringanan dan kemudahan.” Sementara secara istilah, arti rukhsah adalah bentuk keringanan dan kemudahan tidak menunaikan ibadah karena sebab tertentu.

Dalam jurnal berjudul Rukhsah (Keringan) Bagi Orang Sakit Dalam Perspektif Hukum Islam oleh H. Mahmudin, L.c., M. H., dijelaskan arti rukhsah adalah Allah SWT memberikan keringanan bagi yang mempunyai udzur dalam menunaikan ibadah sesuai dengan sakit atau udzur yang dialami.

Secara sederhana, konsep yang bisa menggambarkan arti rukhsah adalah keringanan, kemudahan, dan disesuaikan dengan kemampuan. Dalam buku berjudul Rukhshah Dalam Tinjauan Syariah oleh Vivi Kurniawati, Lc dijelaskan arti rukhsah adalah murah, mudah, dan ringan.

“Kata rukhsah adalah berasal dari kata kerja bentuk lampau (fi'il madhi) yaitu rakhasa yang artinya telah menurunkan atau telah mengurangkan,” dijelaskan.

Pemaknaan yang sama dijelaskan dalam buku berjudul Ushulul Fiqh oleh Imam Muhammad Abu Zahrah, dijelaskan rukhsah adalah ketentuan yang disyariatkan karena keadaan sebab yang memperkenankannya untuk berbeda dari hukum asalnya.

Imam Ghazali juga menjelaskan rukhsah adalah sesuatu yang dibolehkan kepada seorang mukallaf untuk melakukannya karena uzur atau ketidakmampuannya, padahal sesuatu itu diharamkan.

 

3 dari 3 halaman

Arti Rukhsah Menurut Para Ulama

Bagaimana para ulama menjelaskan tentang arti rukhsah?

1. Arti Rukhsah Menurut Ali Jum’ah

الرخصة في اللغة التيسير في الأمر والتسهيل فيه يقال رخص في الأمر إذا يسره. وفي الاصطلاح الحكم الثابت بدليل على خلاف الدليل الشرعي لأعذار العباد

Artinya:

“Arti rukhsah adalah secara bahasa mempermudah dan meringankan dalam satu urusan. Kalimat ‘rakhkhasha fil amri’ berarti memudahkan urusan tersebut. Secara istilah rukhsah merupakan hukum yang tetap berdasarkan dalil yang berbeda dengan dalil syar’i karena pertimbangan uzur mukallaf.” (Syekh Ali Jum’ah Muhammad, Al-Hukmus Syar’i indal Ushuliyyin, [Kairo, Darus Salam: 2013 M/1434 H], halaman 78)

2. Arti Rukhsah Menurut Abu Zahrah

والرخصة ما شرعت بسبب قيام مسوغ لتخلف الحكم الأصلي

Artinya:

“Arti rukhsah adalah ketentuan yang disyariatkan karena keadaan sebab yang memperkenankannya untuk berbeda dari hukum asalnya,” (Imam Muhammad Abu Zahrah, Ushulul Fiqh, [Kairo, Darul Fikr Al-Arabi: 2012 M/1433 H], halaman 51).

3. Arti Rukhsah Menurut Sulaiman Al-Asyqar

والرخصة هي الحكم الوارد على فعل لأجل العذر استثناء من العزيمة كقصر المسافر للصلاة وإفطاره في رمضان وإفطار المريض المقيم وأكل المضطر للميتة

Artinya:

“Arti rukhsah adalah hukum yang datang perihal sebuah perbuatan karena uzur tertentu sebagai pengecualian dari azimah (hukum asal) seperti kebolehan qashar shalat bagi musafir, pembatalan puasa bagi musafir di bulan Ramadhan, pembatalan puasa Ramadhan bagi orang sakit, dan orang yang daging bangkai secara terpaksa.” (Syekh Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Al-Wadhih fi Ushulil Fiqh, [Kairo, Darus Salam: 2018 M/1439 H], halaman 57)

Sementara disebutkan dalam Lisān al-`Arab, kata rukhṣah mempunyai banyak makna, diantaranya adalah:

1. Halusnya sentuhan

Dikatakan ( رخصالبدن ) "rakhuṣa al badanu" (badan yang halus dan lembut sentuhannya).

2. Turunnya harga

(رخصالشيئرخصا) "rakhuṣa asy syai'u rukhṣan" (harga barang itu murah).

3. Izin terhadap sesuatu setelah ada larangan

(رخصلهفالأمر) "rakhuṣa lahu fil amri" (dizinkan suatu perkara untuknya).

Ada delapan kelompok perkara yang dikategorikan sebagai rukhsah sebagaimana dijelaskan dalam buku berjudul Fikih Empat Madzhab Jilid 1 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi. Apa saja?

1. Dalam situasi sulit, seorang Muslim dapat membatalkan puasanya di bulan Ramadhan.

2. Ketika situasi terdesak, seorang dokter dibolehkan melihat aurat pasiennya untuk kepentingan pengobatan.

3. Untuk memudahkan orang sakit atau musafir, sholat wajib yang berjumlah empat rakaat dapat di-qashar menjadi dua rakaat. Sebagian shalat juga boleh dijadwal ulang sebagaimana ketentuan jamak shalat.

4. Saat situasi terdesak, seseorang boleh mengucapkan kalimatul kufri.

5. Dalam kondisi darurat, seseorang diperbolehkan mengonsumsi makanan haram. (Zahrah, 2012 M/1433 H: 51).

6. Seseorang karena uzur sakit atau uzur lainnya boleh meninggalkan sholat Jumat. (Zahrah, 2012 M/1433 H: 53)

7. Orang yang membutuhkan uang tetapi memiliki buah kurma basah yang masih di pohon diperkenankan untuk menjualnya (bay’ul araya) sebagai pengecualian dari larangan transaksi ribawi. (Al-Asyqar, 2018 M/1439 H: 57)

8. Saat ketiadaan air, kondisi sulit seperti pemakaian APD atau sakit, seseorang diizinkan untuk bertayamum sebagai pengganti wudhu. (Ali Jum’ah, 2013 M/1434 H: 79)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.