Sukses

Doa untuk Pengantin Baru, Supaya Harmonis dan Samawa

Menikah menjadi penyempurna ibadah bagi umat Islam.

Liputan6.com, Jakarta Menikah merupakan salah satu ibadah dengan ganjaran pahala yang besar. Bahkan, menikah diibaratkan sebagai ibadah terpanjang dalam hidup. Menikah menjadi penyempurna ibadah bagi umat Islam.

Ini sebabnya, pernikahan menjadi momen sakral dan mulia. Kebahagiaan pernikahan tidak hanya dirasakan oleh pengantin, tapi juga orang-orang di sekitarnya. Hal ini membuat banyak orang memanjatkan doa untuk pengantin yang menikah.

Doa untuk pengantin baru merupakan harapan dan permohonan agar pernikahan keduanya selalu diliputi berkah oleh Allah. Berikut doa untuk pengantin dan tujuan pernikahan menurut Islam, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (5/5/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Hukum menikah dalam Islam

Hukum menikah dalam Islam bisa menjadi sunah, makruh, mubah, bahkan haram tergantung dengan kondisinya. Secara umum, hukum menikah adalah sunah.Orang yang menikah akan mendapat pahala, tapi jika tidak melakukannya pun tidak akan mendatangkan dosa. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw yang artinya sebagai berikut:

“ Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pernikahan menjadi wajib hukumnya jika seseorang telah mampu berumah tangga baik secara fisik, mental, maupun finansial. Pernikahan juga wajib jika seseorang sulit menghindari zina. Pernikahan akan berhukum mubah jika seseorang menikah tidak dengan tujuan membina rumah tangga sesuai syariah, melainkan hanya untuk memenuhi syahwat.

Menikah bisa makruh hukumnya jika seseorang tidak ingin menikah karena alasan penyakit atau watak. Menikah juga makruh jika laki-laki tidak mampu menafkahi istri. Dan menikah bisa haram hukumnya jika seseorang tidak mampu bertanggung jawab untuk membangun rumah tangga. Menikah juga haram jika dilakukan dengan maksud menyiksa atau menelantarkan pasangannya. Pernikahan kontrak, sedarah, beda agama, dan kondisi khusus sejenisnya juga haram dilakukan.

 

3 dari 5 halaman

Doa untuk pengantin baru

Berikut doa yang bisa dibaca ketika menghadiri undangan pernikahan:

Baarakallahu laka wa jama’a bainakuma fi khairin. Baarakallahu likulli wahidin minkuma fi shahibihi wa jama’a bainakuma fi khairin.

Artinya: “Berkah Allah (semoga tercurahkan) bagimu. Dan (semoga) Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan. Berkah Allah (semoga tercurahkan) bagi masing-masing kalian berdua atas pasangannya, dan (semoga) Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan."

Ketika berjabat tangan dengan pengantin, kamu bisa membaca doa:

"Baarakallahu laka wa baaraka 'alaika wa jama'a bainakumaa fii khair"

Artinya: "Semoga Allah memberkahi engkau dalam segala hal (yang baik) dan mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan."

4 dari 5 halaman

Doa yang dibaca pengantin

Bagi mempelai pengantin juga perlu mengucapkan doa sebagai rasa syukur karena diberi kesempatan untuk menyempurnakan ibadahnya. Doa ini dianjurkan dibaca oleh pengantin laki-laki sambil memegang ubun-ubun mempelai perempuan setelah akad nikah. Berikut doanya:

Allahumma inni as’aluka min khoirihaa wa khoirimaa jabaltahaa ‘alaih. Wa a’udzubika min syarrihaa wa syarrimaa jabaltaha ‘alaih.

Artinya: " Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan dirinya dan kebaikan yang Engkau tentukan atas dirinya. Dan Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan yang Engkau tetapkan atas dirinya.

Doa untuk pengantin baru setelah akad nikah ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

" Jika dari kalian menikahi seorang wanita, maka ucapkanlah: 'Ya Allah sungguh aku meminta kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang Engkau ciptakan atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Enkau ciptakan atasnya'. Dan bila seseorang membeli unta, maka peganglah ubun-ubunnya dan ucapkanlah seperti itu.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)

5 dari 5 halaman

Tujuan menikah

Menyempurnakan agama

Menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Menikah ibarat menyempurnakan separuh ibadah, sedangkan separuhnya lagi dari ibadah yang lain. Hal ini sebagaimana hadis yang artinya “Barangsiapa menikah, makai a telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya.” (HR. Thabrani dan Hakim).

Menjalankan perintah Allah

Menikah termasuk dalam perintah Allah. Setiap perintah Allah SWT akan memberikan kebaikan, manfaat, bahkan surga-Nya jika dilakukan dengan sebaik mungkin. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Anu-Nur ayat 32 yang artinya “ Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).

Menjalankan sunah Rasulullah

Menikah adalah bagian dari sunah Rasul. Hal ini pun telah dijelaskan dalam sebuah hadis yang artinya “ Menikah adalah sunah, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat).” (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al Albani dalam silsilah Ash Shahihah no. 2383).

Mendapat ketenangan

Menikah tidak hanya sekedar untuk melampiaskan syahwat. Menikah juga bisa menciptakan ketenangan dalam diri. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia ciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di anataramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-rum: 21).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.