Sukses

Beda Zakat Mal dan Zakat Penghasilan, Jangan Sampai Salah

Membayar zakat merupakan bagian dari rukun Islam.

Liputan6.com, Jakarta Zakat Mal dan Zakat Penghasilan merupakan jenis zakat yang sering tertukar penyebutannya. Kedua zakat ini termasuk zakat yang wajib dibayarkan bagi orang yang sudah memenuhi syarat. Perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan terletak pada objek, besaran, dan waktu membayarnya. 

Mengetahui beda zakat mal dan zakat penghasilan penting bagi setiap umat Muslim. Ini karena kedua zakat ini harus segera dibayarkan. Ini karena zakat adalah proses wajib bagi umat Islam dan dianggap sebagai bentuk ibadah.

Membayar zakat juga merupakan bagian dari rukun Islam. Sebagai salah satu Rukun Islam, zakat adalah kewajiban agama bagi semua Muslim yang memenuhi kriteria kekayaan yang diperlukan untuk membantu yang membutuhkan.

Seperti apa perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan? Berikut beda zakat mal dan zakat penghasilan, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu(8/5/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Zakat mal

Menuruk Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Zakat mal harus sudah mencapai nishab (batas minimum), terbebas dari hutang (milik penuh), sumber hartanya halal, dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul). Berikut jenis-jenis zakat mal menurut BAZNAS:

Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya

Bagi Anda yang memiliki logam mulia seperti emas dan perak yang telah memenuhi nisab dan haul, maka wajib untuk membayarkan zakatnya. Untuk emas yang wajib dizakatkan minimal memiliki berat 85 gram.

Zakat atas uang dan surat berharga lainnya

Zakat ini merupakan zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Zakat perniagaan

Zakat perniagaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh pemilik usaha perniagaan yang memenuhi nisab dan haul. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.

Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Zakat mal satu ini merupakan zakat yang dibayarkan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis.

Zakat peternakan dan perikanan

Zakat peternakan dan perikanan merupakan ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.

Zakat pertambangan

Zakat pertambangan merupakan zakat yang dikeluarkan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Yang dimaksud dengan barang tambang adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan oleh pihak swasta ataupun pemerintah.

Zakat perindustrian

Zakat perindustrian merupakan zakat yang dikeluarkan pemiliki usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

Zakat pendapatan

Zakat pendapatan merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

Zakat rikaz

Zakat rikaz merupakan zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

3 dari 4 halaman

Zakat penghasilan

Zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi. Zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan. Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya

4 dari 4 halaman

Perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan

Jika dilihat dari masing-masing pengertian, perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan yang utama adalah zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal. Dalam bahasa Arab, mal artinya harta, sehingga zakat mal merupakan zakat harta yang umat Islam miliki telah mencapai nisabnya, sedangkan zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi selama sebulan dan sudah mencapai batas minimum untuk wajib zakat.

Waktu pembayaran

Zakat penghasilan dibayarkan setiap bulan sebanyak 2,5% dari total pendapatan tanpa harus menunggu satu tahun. Tapi, ia juga bisa dibayarkan dalam akumulasi satu tahun. Sementara zakat mal dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki selama setahun.

Nisab zakat

Nisab zakat penghasilan setara dengan emas senilai 85 gram dengan ketentuan harga emas terbaru di tahun tersebut. Jadi jika penghasilan setahun sudah setara atau lebih dari 85 gram, wajib untuk membayar zakat penghasilan. Sementara penghitungan nisab zakat mal disesuaikan dengan jenis harta yang dimiliki.

Besaran zakat

Besaran zakat penghasilan adalah 2,5% dari total penghasilan bulanan. Misalnya, Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Objek zakat

Zakat penghasilan, objek yang dizakatkan adalah penghasilan yang dimiliki. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Sementara objek zakat mal terdiri dari banyak jenis yang intinya merupakan sebuah harta. Ini bisa berupa perdagangan, saham, atau hewan ternak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.