Sukses

Menangis Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan yang Perlu Dipahami

Menangis membatalkan puasa atau tidak tentunya perlu kemu pahami dari pendapat ahlinya.

Liputan6.com, Jakarta Menangis membatalkan puasa mungkin menjadi pertanyaan banyak orang. Pasalnya, hal ini tentunya kerap kali menjadi kondisi yang menyulitkan banyak orang. Menangis sering kali tidak bisa ditahan begitu saja.

Menangis bisa tiba-tiba saja dialami oleh seseorang. Faktor-faktor penyebabnya tentu beragam bagi setiap orang. Hal inilah yang menyebabkan banyak orang bertanya-tanya terkait apakah menangis membatalkan puasa seorang muslim.  

Menangis membatalkan puasa atau tidak tentunya perlu kemu pahami dari pendapat ahlinya. Selain itu, kamu juga perlu mengetahui apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Hal ini perlu kamu kenali agar ibadah puasa tetap lancar.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (11/5/2022) tentang menangis membatalkan puasa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Menangis Membatalkan Puasa?

Menangis membatalkan puasa atau tidak sering kali menjadi pertanyaan bagi umat Islam. Menangis membatalkan puasa atau tidak bisa kamu pahami dari penjelasan para ulama. Para ulama pun sepakat hukum menangis saat puasa tidak membatalkan asalkan air mata tidak tertelan. Menangis membatalkan puasa bila air mata seorang muslim masuk ke dalam mulut dan tertelan cukup banyak. Air mata masuk ke mulut cukup banyak hingga bisa masuk melalui rongga, dan sampai ke lambung. Ini yang bisa menjadikan hukum menangis membatalkan puasa.

Menangis membatalkan puasa atau tidak bisa kamu ketahui dengan memahami apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Menurut Kementerian Agama Kalimantan Selatan, hal-hal yang membatalkan puasa yaitu makan dan minum dengan segaja, berhubungan intim atau seksual, keluar air mani dengan sengaja karena bersentuhan, perempuan yang mengalami haid atau nifas, muntah disengaja, gila atau hilang akal, dan keluar dari Islam. Jadi, di sini menangis membatalkan puasa tidak ada.

3 dari 5 halaman

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Menangis membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Pada penjelasan lain yang diungkap dalam kitab Matan Al-Ghayah Wat-Taqrib oleh Abu Syuja Al-Ashfahani ada sepuluh hal yang bisa membatalkan puasa, yaitu:

1. sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala,

2. mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur),

3. muntah secara sengaja,

4. melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin,

5. keluarnya mani sebab bersentuhan kulit,

6. haid,

7. nifas,

8. gila,

9. pingsan di seluruh hari, dan

10. murtad.

Hukum menangis membatalkan puasa disamakan dengan hukum bercelak saat sedang menjalankan ibadah puasa. Hal ini diungkap dalam kitab Rawdah at-Thalibin oleh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi.

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauh (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.” (Juz 3, Hal. 222)

4 dari 5 halaman

Penjelasan Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Memasukkan Benda ke Bagian Tubuh yang Berlubang dengan Sengaja

Hal-hal yang membatalkan puasa salah satunya adalah memasukkan benda ke bagian tubuh yang berlubang dengan sengaja. Bagian tubuh yang berlubang itu seperti hidung, kedua telinga, mulut, serta qubul dan dubur pria maupun wanita. Lubang ini memiliki batas awal yang saat benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata. Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan.

Pengobatan dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur) juga merupakan hal-hal yang membatalkan puasa. Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Hilang Akal Karena Gila atau Epilepsi

Hal-hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah hilang akal. Sudah jelas bahwa orang gila atau menderita epilepsi tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadan. Jika seseorang memiliki gangguan kejiwaan secara tiba-tiba, dan sedang berpuasa, maka puasanya batal.

Muntah dengan Sengaja

Muntah yang sengaja di sini maksudnya dengan sadar dan sengaja mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Sedangkan kalau tidak sengaja muntah (sama sekali tak ada niatan untuk muntah), maka tidak membatalkan puasa.

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka ini dapat menjadi salah satu hal-hal yang membatalkan puasa.

Merokok saat Puasa

Hal ini mungkin sudah banyak diketahui, namun perlu diperhatikan laig. Merokok adalah salah satu hal-hal yang membatalkan puasa. Walaupun tidak makan dan minum, merokok ini bisa membuatmu batal puasa.

Asap rokok merupakan benda yang bisa masuk ke dalam lambung, kecuali mencium wangi-wangian. Bukan hanya saat puasa Ramadan saja, merokok saat menjalankan puasa lainnya bisa membatalkan puasa.

5 dari 5 halaman

Penjelasan Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Melakukan Hubungan Seksual dengan Lawan Jenis

Bersetubuh atau berhubungan suami istri di siang hari dalam keadaan puasa, merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Kalau puasanya adalah puasa Ramadan, maka wajib untuk mengganti puasa tersebut. Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus, yaitu puasa seseorang tidak hanya batal, tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari saat sudah berbuka, maka tidak akan merusak puasa.

Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja

Hal-hal yang membatalkan puasa berikutnya adalah mengeluarkan air mani dengan sengaja. Pria yang mengeluarkan air mani dengan sengaja (ejakulasi), puasanya bisa batal dan wajib untuk mengganti (qadha) puasanya. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

Haid dan Nifas

Wanita yang datang bulan atau sedang haid, puasanya akan batal. Sekalipun haid datang di akhir siang atau menjelang waktu berbuka puasa, maka batal puasanya. Wanita yang kedatangan nifas pun, puasanya batal.

Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya. Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

Murtad (keluar) dari Islam

Seseorang yang tadinya muslim lalu murtad atau keluar dari Islam secara sadar dan sengaja, maka puasanya batal. Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.