Sukses

Cara Daftar UKM Online untuk Mulai Usaha, Ketahui Langkahnya

Daftar UKM online bisa membantu para pemilik usaha

Liputan6.com, Jakarta Cara daftar UKM online bisa membantu para pemilik usaha. UKM atau Usaha Kecil Menengah merupakan salah satu sektor usaha yang banyak ditemui di Indonesia. Menurut catatan Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM mencapai 65,47 juta pada 2019.

Cara daftar UKM online kini makin mempermudah masyarakat memulai usahanya. Meski begitu, belum semua mencoba cara daftar UKM online ini. Padahal, cara daftar UKM online ini nantinya membuat UKM atau UMKM terhubung dalam ekosistem digital.

Ini sebabnya, cara daftar UKM online penting diketahui. Cara daftar UKM online berisi langkah-langkah untuk mendaftarkan usaha yang nantinya tercatat secara resmi. Berikut cara daftar UKM online, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (19/5/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian UKM

UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menegah. Biasanya, sebutan UKM digabungkan menjadi UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah. Perbedaannya adalah pada tiap unit usaha yang ditekankan. Berikut masing-masing pengertiannya menurut UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah:

Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta termasuk tanah dan bangunan. Atau, sebuah usaha dikatakan mikro ketika paling banyak memiliki hasil penjualan tahunan Rp 300 juta.

Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.

Kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta dan paling banyak Rp 2,5 milyar.

Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Kriteria usaha menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampa Rp 10 milyar atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 milyar sampai Rp 50 milyar.

3 dari 4 halaman

Cara daftar ukm online

Berikut cara daftar UKM online:

1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.

2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”

3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.

4. Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.

5. Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil.

6. Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”

7. Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”

8. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”

9. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”

10. Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”

11. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”

 

4 dari 4 halaman

Cara mengajukan izin usaha

Berikut cara mengajukan NIB dan izin usaha:

1. Pada formulir data profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan.

2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir data usaha:

a. Klik tombol Tambah Usaha.

b. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir data usaha.

c. setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, selanjutnya klik Simpan lalu Selanjutnya.

d. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya.

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya

4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha di draft NIB dan izin usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.

5. Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).

6. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada output NIB dan izin usaha. Pemilik usaha dapat mencetak izin usaha dalam bentuk QR code melalui preview izin usaha QR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.