Sukses

5 Cara Registrasi Kartu Axis, Bisa Tanpa KK?

Kumpulan cara registrasi kartu Axis.

Liputan6.com, Jakarta - Pengguna kartu Axis wajib tahu cara registrasi kartu Axis yang benar. Melakukan registrasi atau daftar kartu perdana bagi pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia sejak tahun 2017 wajib dilakukan dan masih berlaku sampai sekarang.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Cara registrasi kartu Axis bisa dilakukan secara online dan offline. Cara registrasi kartu Axis secara online dilakukan dengan mengunjungi situs website resmi Axis dan offline dilakukan melalui SMS. Apakah cara registrasi kartu Axis bisa dilakukan tanpa KK?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menetapkan aturan cara registrasi kartu perdana termasuk Axis tidak bisa dilakukan tanpa KK.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam lima cara registrasi kartu Axis melalui SMS, online, dan mengatasinya saat registrasi gagal, Sabtu (21/5/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Registrasi Kartu Axis yang Mudah

1. Cara Registrasi Kartu Axis bagi Pengguna Baru

- Cara registrasi kartu Axis yang baru, siapkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP, terdiri dari 16 digit angka dan posisinya ada di atas nama pada KTP.

- Pemohon wajib sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Sementara nomor KK, terdiri dari 16 digit angka yang terletak pada Kartu Keluarga, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga.”

- Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Axis yang baru tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Axis.

- Cara registrasi kartu Axis yang baru adalah ketik SMS dengan format DAFTAR#NIK (berjumlah 16 digit) #NOMOR KARTU KELUARGA. Contoh: DAFTAR#1234567890123456#3201060401130027#

- Kemudian cara registrasi kartu Axis yang baru, kirim SMS ke 4444.

- Tunggu beberapa saat hingga mendapatkan notifikasi berhasil aktivasi atau registrasi kartu Axis melalui SMS di nomor telepon Axis yang digunakan.

2. Cara Registrasi Kartu Axis Online

- Cara registrasi kartu Axis secara online, siapkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP, terdiri dari 16 digit angka dan posisinya ada di atas nama pada KTP.

- Pemohon wajib sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Sementara nomor KK, terdiri dari 16 digit angka yang terletak pada Kartu Keluarga, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga.”

- Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Axis secara online tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Axis.

- Cara registrasi kartu Axis secara online adalah mulailah dengan mengunjungi laman resmi situs AXIS di axis.co.id/cek-nik.

- Kemudian cara registrasi kartu Axis secara online, masukkan data yang diperlukan sesuai arahan (misalnya masukkan NIK).

- Tunggu beberapa saat hingga mendapatkan notifikasi berhasil aktivasi atau registrasi kartu Axis melalui SMS di nomor telepon Axis yang digunakan.

- Kemudian selesaikan cara registrasi kartu Axis secara online dengan centang syarat dan ketentuan, memasukkan kode captcha, klik CEK NIK, dan selesai.

3. Cara Registrasi Kartu Axis bagi Pengguna Lama

- Cara registrasi kartu Axis yang lama, siapkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP, terdiri dari 16 digit angka dan posisinya ada di atas nama pada KTP.

- Pemohon wajib sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Sementara nomor KK, terdiri dari 16 digit angka yang terletak pada Kartu Keluarga, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga.”

- Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Axis yang lama tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Axis.

- Cara registrasi kartu Axis yang lama adalah ketik SMS dengan format ULANG#NIK (berjumlah 16 digit) #NOMOR KARTU KELUARGA.

Contoh: ULANG#1234567890123456#3201060401130027#

- Kemudian cara registrasi kartu Axis yang lama, kirim SMS ke 4444.

- Tunggu beberapa saat hingga mendapatkan notifikasi berhasil aktivasi atau registrasi kartu Axis melalui SMS di nomor telepon Axis yang digunakan.

3 dari 3 halaman

Cara Registrasi Kartu Axis yang Mudah Lainnya

4. Cara Registrasi Kartu Axis Tanpa KK

Apakah cara registrasi kartu Axis bisa dilakukan tanpa Kartu Keluarga (KK)? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menetapkan aturan cara registrasi kartu perdana termasuk Axis tidak bisa dilakukan tanpa KK.

Aturan cara registrasi kartu dengan KK ini ditetapkan sejak tahun 2017 dan mulai diberlakukan 31 Oktober 2017. Mengapa cara registrasi kartu Axis harus dengan KK?

Aturan ini sebagai upaya mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sekaligus komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus kepentingan national single identity.

Pihak Kominfo menegaskan, peraturan ini akan berlaku untuk pelanggan baru dan lama. Pelanggan baru yang membeli kartu SIM wajib melakukan registrasi dengan identitas sah, sedangkan pelanggan lama dapat melakukan registrasi ulang.

5. Cara Registrasi Kartu Axis yang Gagal

Lalu bagaimana jika cara registrasi kartu Axis gagal dilakukan?

Cara registrasi kartu Axis yang gagal mulailah dengan melihat kembali nomor NIK dan KK yang didaftarkan, jangan sampai salah. Kemudian cara registrasi kartu Axis yang gagal, pastikan bahwa format registrasi sudah ditulis dengan benar.

Apabila sudah gagal beberapa kali, ini bukan kabar baik. Sangat disarankan untuk tidak mengulangi kegagalan registrasi terus menerus hingga kesempatan melakukan registrasi harus tertunda lebih lama.

Jika berbagai macam cara registrasi kartu Axis sudah dilakukan tetapi masih gagal, jangan ragu mendatangi gerai Axis dan meminta bantuan registrasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.