Sukses

Arti Ijtihad adalah Pendapat atau Tafsiran, Pahami Fungsi, Syarat, dan Jenis-Jenisnya

Ijtihad adalah menentukan hukum yang hukum itu tidak ada dalam Al-Qur’an maupun hadis.

Liputan6.com, Jakarta - Apa arti ijtihad? Memahami arti ijtihad adalah usaha untuk mencapai kesimpulan tertentu. Arti ijtihad adalah pendapat atau tafsiran.

Dalam penelitian berjudul Ijtihad: Teori dan Penerapannya oleh Ahmad Badi, dijelaskan arti ijtihad adalah mencurahkan tenaga (memeras pikiran) untuk menemukan hukum agama (syara’) melalui salah satu dalil syara’, dan tanpa cara-cara tertentu.

Lalu apa sebenarnya fungsi ijtihad itu? Fungsi ijtihad adalah mendapatkan solusi hukum yang hukum tersebut tidak terdapat dalam Al-Qur’an maupun hadis.

Dalam buku berjudul Islamologi: Ijtihad oleh Maulana Muhammad Ali, dijelaskan fungsi ijtihad adalah sumber hukum Islam untuk mendapatkan solusi hukum terhadap suatu persoalan yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi hukum tersebut tidak terdapat dalam Al-Qur’an maupun hadis.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang arti ijtihad, fungsi ijtihad, rukun ijtihad, syarat ijtihad, dan jenis-jenis ijtihad, Senin (30/5/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Arti Ijtihad adalah Pendapat atau Tafsiran

Memahami arti ijtihad adalah usaha untuk mencapai kesimpulan tertentu. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan arti ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan para ahli agama untuk mencapai suatu putusan (simpulan) hukum syarak mengenai kasus yang penyelesaiannya belum tertera dalam Al-Qur'an dan Sunah.

Secara etimologi, dalam jurnal penelitian berjudul Ijtihad sebagai Alat Pemecahan Masalah Umat Islam oleh Abd Wafi Has, menjelaskan arti ijtihad adalah berasal dari kata “al-jahd” atau “al-juhd”, yang memiliki arti “al-masyoqot” (kesulitan atau kesusahan) dan “athoqot” (kesanggupan dan kemampuan).

“dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) selain kesanggupan.” (QS. Yunus ayat 9)

Apabila disederhanakan, arti ijtihad adalah pendapat atau tafsiran. Hal yang sama dijelaskan dalam penelitian yang berjudul Ijtihad: Teori dan Penerapannya oleh Ahmad Badi. Arti ijtihad adalah mencurahkan tenaga (memeras pikiran) untuk menemukan hukum agama (syara’) melalui salah satu dalil syara’, dan tanpa cara-cara tertentu.

“Arti ijtihad adalah mengerahkan semua pemikiran dalam mengkaji dalil shar’iyyah untuk menentukan beberapa hukum syari’at,” masih melansir sumber yang sama mengutip pendapat Muhammad Ibn Husayn Ibn Hasan.

3 dari 5 halaman

Fungsi Ijtihad dalam Islam

Apabila sudah memahami arti ijtihad adalah bagian dari pendapat atau tafsiran, selanjutnya pahami pula fungsi ijtihad.

Dalam buku berjudul Islamologi: Ijtihad oleh Maulana Muhammad Ali, dijelaskan fungsi ijtihad adalah sumber hukum Islam untuk mendapatkan solusi hukum terhadap suatu persoalan yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi hukum tersebut tidak terdapat dalam Al-Qur’an maupun hadis.

Itu fungsi ijtihad yang paling utama, ini penjelasan fungsi ijtihad lainnya yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Al-Ruju’

Fungsi ijtihad adalah al-ruju’ (kembali) yang artinya mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada Al-Qur’an dan sunnah dari segala interpretasi yang kurang relevan.

2. Al-Ihya

Fungsi ijtihad adalah al-ihya (kehidupan) yang artinya menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan Islam semangat agar mampu menjawab tantangan zaman.

3. Al-Inabah

Fungsi ijtihad adalah al-inabah (pembenahan) yang artinya memenuhi ajaran-ajaran Islam yang telah di-ijtihadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman dan kondisi yang dihadapi.

Selain fungsi ijtihad, pahami pula dalam melakukan ijtihad ada rukun yang harus dipenuhi. Ini penjelasan rukun ijtihad yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Al-Waqi’ yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi tidak diterangkan oleh nash,

2. Mujtahid ialah orang yang melakukan ijtihad dan mempunyai kemampuan untuk ber-ijtihad dengan syarat-syarat tertentu,

3. Mujtahid fill ialah hukum-hukum syariah yang bersifat amali (taklifi), dan

4. Dalil syara untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fill.

4 dari 5 halaman

Syarat Melakukan Ijtihad

Ijtihad tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Ada kemampuan khusus yang wajib dimiliki seseorang yang akan melakukan ijtihad, ini bagian dari rukun ijtihad.

Dalam jurnal penelitian berjudul Perjalanan Ijtihad dalam Perkembangan Fikih oleh Fathurrahman Azhari, ada enam syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang akan melakukan ijtihad.

Ini penjelasan syarat ijtihad:

1. Mujtahid harus menguasai bahasa Arab dengan berbagai cabang keilmuannya, seperti nahwu, saraf, balagah, dan aspek-aspek lainnya.

2. Memiliki pengetahuan tentang Al-Quran secara mendalam.

3. Mempunyai pengetahuan komprehensif tentang sunah Nabi Muhammad SAW, khususnya enam kitab hadis induk yaitu Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, Sunan Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah, serta kitab-kitab lainnya, seperti Sunan Baihaqi, Sunan Daraqutni, Sunan Thabrani, Sunan Darimi, dan sebagainya.

4. Mengetahui ijmak atau kesepakatan ulama sebelumnya. Jangan sampai seorang mujtahid mengeluarkan suatu hukum yang bertentangan dengan ijmak sebelumnya.

5. Mengetahui ilmu usul fikih, mencakup kaidah ijtihad, metodenya, dan prinsip-prinsip dasar seperti maqashid syariah, al-urf (adat kebiasaan penduduk setempat), maslahah mursalah, dan sebagainya.

6. Mengetahui objek yang akan diijtihadi. Seorang mujtahid harus memahami secara penuh kasus yang ia hadapi, sehingga ia tidak keliru memutuskan hukum syariat atas perkara umat Islam.

 

5 dari 5 halaman

Jenis-Jenis Ijtihad dan Penjelasannya

Ada tujuh jenis-jenis ijtihad yang perlu diketahui. Ini penjelasan jenis-jenis ijtihad yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Ijmak

Ijmak dalam apa itu Ijtihad adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi.

Ijmak keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa.

2. Qiyâs

Qiyâs berarti menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya. Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru.

Hukum atau perkara ini belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.

3. Istihsan

Istihsan secara harfiyah berarti "mempertimbangkan sesuatu yang baik". Cendekiawan Muslim dapat menggunakannya untuk mengekspresikan preferensi mereka untuk penilaian tertentu dalam hukum Islam atas kemungkinan lain.

4. Maslahah Murshalah

Maslahah Mursalah dalam apa itu Ijtihad adalah sesuatu yang baik menurut akal dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan atau menghindarkan keburukan bagi manusia.

Maslahah Murshalah adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

5. Sududz Dzariah

Sududz Dzariah adalah menetapkan larangan atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan untuk mencegah terjadinya perbuatan lain yang dilarang. Sududz Dzariah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.

6. Istishab

Istishab adalah salah satu metode ijtihad dengan cara menetapkan hukum sesuatu pada hukum asalnya selama belum ada dalil lain yang merubah hukum tersebut. Istishab adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.

7. Urf

Urf merupakan istilah Islam yang dimaknai sebagai adat kebiasa. Urf adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.