Sukses

PSBB Adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ketahui Penerapannya

PSBB adalah aturan selama pandemi.

Liputan6.com, Jakarta PSBB adalah aturan yang sempat diberlakukan selama masa pandemi COVID-19 di Indonesia. Selama pandemi, pemerintah menerbitkan serangkaian pembatasan pada masyarakat. PSBB adalah aturan yang mirip konsepnya dengan karantina wilayah.

PSBB adalah singkatan yang paling sering disebut selama pandemi. Dalam penerapannya, PSBB adalah aturan yang membatasi mobilitas masyarakat. Setelah PSBB, kemudian muncul aturan baru PPKM. PSBB adalah kebijakan yang berbeda dengan PPKM.

Meski kini sudah tidak digunakan, PSBB adalah upaya penting untuk mencegah penyebaran COVID-19. Mengetahui arti PSBB adalah salah satu cara memahami regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait pandemi.

Berikut pengertian PSBB dan bedanya dengan PPKM, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(8/6/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Apa itu karantina?

Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDD), karantina merupakan langkah memisahkan dan membatasi pergerakan orang yang diduga memiliki penyakit menular untuk melihat apakah mereka benar-benar terinfeksi.

Karantina adalah keadaan atau tempat isolasi bagi seseorang yang mungkin telah bersentuhan dengan penyakit menular. Periode isolasi menurunkan kemungkinan orang dapat menularkan penyakit ke orang lain.

Tak seperti isolasi yang diperuntukkan bagi orang yang telah terinfeksi, karantina tidak hanya diperuntukkan bagi orang sakit saja. Orang yang tampak sehat dapat menyebarkan patogen tanpa pernah tahu bahwa mereka memilikinya. Inilah yang membuat karantina penting dilakukan.

3 dari 6 halaman

Apa itu PSBB?

PSBB adalah singkatan dari Pembatasan sosial berskala besar. PSBB adalah istilah lain dari kekarantinaan kesehatan di Indonesia. Dasar hukum PSBB adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pelaksanaan PSBB kemudian diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

PSBB merupakan salah satu jenis penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. Tujuan PSBB adalah mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.

PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri. Sesuai UU kekarantinaan, pelanggar PSBB dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta.

4 dari 6 halaman

Penerapan PSBB

Sekolah dan tempat kerja dilakukan di rumah

Selama PSBB, proses belajar mengajar di sekolah dihentikan untuk dilaksanakan di rumah dengan media yang paling efektif. Proses bekerja di tempat kerja dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan moda transportasi

Pembatasan dikecualikan pada sarana transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang serta sarana transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

5 dari 6 halaman

Beda dengan PPKM

PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sejak Januari 2021. PPKM dibuat sebagai upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Aturan tentang PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Aturan ini terus berganti seiring perkembangan COVID-19 di tiap darerah. PPKM dibentuk sebagai ganti dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.

6 dari 6 halaman

Level PPKM

Awalnya, PPKM hanya diberlakukan di beberapa daerah di Jawa dan Bali. Namun, seiring dibutuhkannya penekanan penyebaran COVID-19, PPKM diberlakukan secara nasional. Pada PPKM, dikenal dengan level wilayah 1-4.

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berasar pada pedoman WHO.

PPKM disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten/Kota. Penentuan level yang didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T). Selain itu level PPKM juga ditentukan menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat BOR, dan pencapaian vaksinasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.