Sukses

Cara Membuat NPWP Online untuk Melamar Kerja dan Persyaratannya

Cara membuat NPWP online perlu memperhatikan persyaratannya.

Liputan6.com, Jakarta Cara membuat NPWP online bisa kamu praktikkan dengan mudah dari rumah. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sarana administrasi perpajakan, yang tujuan utamanya yaitu untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak bagi warga negara Indonesia.

NPWP adalah kartu yang nantinya akan dikeluarkan langsung oleh kantor pelayanan pajak pratama. Kartu fisik dan non-fisiknya berasal dari KPP. Kartu ini bisa dimiliki secara pribadi dan dimiliki badan usaha. 

Cara membuat NPWP online perlu memperhatikan persyaratannya. Persyaratan ini berbeda untuk karyawan, wiraswasta, dan wanita yang sudah menikah. Jadi, kamu perlu memahami persyaratan dan langkah-langkah dalam membuatnya dengan baik.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (29/5/2022) tentang cara membuat NPWP online.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Membuat NPWP Online

Cara membuat NPWP tidak begitu sulit dipraktikkan. Bahkan kamu bisa melakukan cara membuat NPWP online ini di rumah saja. Cara membuat NPWP online adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke halaman ereg.pajak.go.id.

2. Bagi kamu yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu. Pilih “daftar” pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.

3. Masukkan alamat email. Pastikan email yang kamu masukkan aktif. Kemudian cek email, dan lihat pesan masuk dari eregistration. Klik dan ikuti panduannya.

4. Isi jenis Wajib Pajak (WP) kamu, pribadi atau badan.

5. Isi nama sesuai KTP.

6. Alamat email jika belum terisi.

7. Isi password dan ulangi.

8. Isi No.HP yang aktif dan akan terus kamu gunakan.

9. Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.

10. Kemudian setelah masuk, pilih “pusat” jika kamu masih lajang, atau “cabang” jika kamu perempuan yang sudah menikah.

11. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

12. Setelah selesai mengisi berkas elektronik, klik “token”, lalu cek email.

13. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard.

14. Klik kirim permohonan.

15. Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah kamu.

Cara membuat NPWP online ini memang sangat mudah. Selain itu, jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Lakukan lagi cara membuat NPWP online melalui ereg.pajak.go.id.

3 dari 4 halaman

Persyaratan Membuat NPWP Online

Cara membuat NPWP online tentu harus memperhatikan persyaratan yang diperlukan. Syarat bagi masing-masing orang (karyawan, wiraswasta, dan wanita yang sudah menikah) berbeda tergantung pekerjaannya. Berikut beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan sebelum melaksanakan cara membuat NPWP online:

 

Syarat Membuat NPWP bagi Karyawan:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing

- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja

- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

 

Syarat Membuat NPWP bagi Wiraswasta/Pekerjaan Bebas

- Fotokopi KTP

- Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT

- Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP

- Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)

- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

 

Syarat Membuat NPWP bagi Wanita Menikah

- Fotokopi kartu NPWP suami

- Fotokopi kartu keluarga

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta

- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja

- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

 

Bagi kamu yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektid sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada bidang perpajakan, kamu juga tetap bisa mendaftar dan membuat NPWP. Hal ini berlaku bagi kamu yang sedang melamar kerja dan belum memiliki penghasilan, kemudian mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan lain sebagainya. Cara membuat NPWP online untuk melamar kerja juga persyaratannya hanya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

4 dari 4 halaman

Cara Membuat NPWP Langsung

Cara membuat NPWP online mungkin memang tidak bisa diikuti semua orang, oleh karena itu kamu juga bisa langsung ke kantor pajak untuk membuatnya. Berikut cara membuat NPWP secara langsung ke kantor pahak:

Cara Membuat NPWP Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak

1. Datang ke kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja

2. Bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.

3. Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya

4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

5. Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.

6. Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pos sesuai prosedur yang berlaku. Namun bisa saja langsung jika tempat kamu terpencil.

 

Cara Membuat NPWP Langsung ke Notaris Indonesia

1. Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data.

2. Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-Registration.

3. Notaris yang mengajukan permohonan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. Permohonan disampaikan ke KPP tempat Notaris terdaftar dengan menggunakan Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran WP Badan Secara Elektronik.

5. Melampirkan persyaratan: fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris, dan fotokopi Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia.

6. Selain melampirkan dokumen, Notaris juga harus menyampaikan alamat surel (email) aktif yang digunakan sebagai sarana aktivasi akun dan komunikasi dalam pelaksanaan pendaftaran WP Badan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.