Sukses

Ketentuan Kurban yang Benar Menurut Syariat, Kenali Hukum dan Syarat-syaratnya

Kurban adalah persembahan kepada Allah sebagai wujud ketaatan muslim kepada-Nya.

Liputan6.com, Jakarta Ketentuan kurban perlu dipahami oleh setiap muslim. Pasalnya, ibadah kurban merupakan salah satu ibadah sunah yang sangat dimuliakan. Ibadah sunah satu ini juga dilakukan setiap tahunnya pada bulan Dzulhijjah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kurban adalah persembahan kepada Allah (seperti biri-biri, sapi,  unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji) sebagai wujud ketaatan muslim kepada-Nya. Perayaan kurban memastikan bahwa bahkan mereka yang tidak mampu membeli daging, mendapatkan banyak daging setidaknya setahun sekali.

Dalam Islam, kurban adalah cara mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah dengan menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik berikutnya yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (6/7/2022) tentang ketentuan kurban.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Hukum Melaksanakan Kurban

Sebelum mengenali ketentuan kurban, kamu tentu perlu memahami hukumnya. Hukum ibadah kurban bagi umat muslim adalah wajib bagi yang mampu. Pendapat ini didasarkan pada Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya:

“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Pendapat lain mengenai hukum kurban adalah sunnah muakkad. Maksudnya, kurban tidak diwajibkan, tapi sangat dianjurkan khususnya bagi mereka yang mampu. Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat Muslim. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

3 dari 5 halaman

Ketentuan untuk Orang yang Berkurban

Ketentuan kurban pertama yang perlu kamu kenali adalah syarat untuk orang yang berkurban. Orang yang berkurban harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Berikut syarat untuk orang yang berkurban:

- Beragama Islam

- Dewasa (baligh)

- Berakal

- Mampu

Mampu dalam hal ini berarti orang tersebut mampu membeli hewan kurban pada waktu mendekati Hari Raya Idul Adha, dan setelahnya masih mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Kriteria mampu ini bisa berbeda tiap mahzabnya.

Pada mahzab Hambali, mampu berarti ketika seseorang pada Idul Adha mampu membeli hewan kurban dengan uangnya. Meski uang tersebut diperoleh dari berhutang dan ia mampu membayarnya di kemudian hari.

Di mahzab Syafii, mampu berarti apabila seseorang memiliki harta untuk membeli hewan kurban dan hartanya masih cukup memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang ditanggungnya. Pada mahzab Maliki, mampu berarti ketika seseorang kemampuan untuk membeli hewan kurban pada tahun ia akan berkurban. Tapi, jika dia punya kebutuhan yang mendesak lainnya sehingga dana kurban terpakai oleh kebutuhan tersebut, orang ini tidak disunahkan untuk berkurban.

Sementara untuk mahzab Hanafi, mampu artinya adalah orang yang memiliki harta sebanyak dua ratus dirham atau mempunyai seratus dirham tetapi tidak termasuk tempat tinggal, pakaian dan perabot yang ia miliki.

4 dari 5 halaman

Ketentuan Hewan Kurban

Ketentuan Hewan Kurban

Ketentuan kurban pada hewan yang disembelih juga perlu diperhatikan. Berikut syarat untuk hewan kurban yang harus dipenuhi:

- Merupakan hewan ternak (sapi, kambung, unta, domba, dan kerbau).

- Satu kambing hanya boleh atas nama satu pengkurban. Sementara untuk sapi, bisa menjadi hewan kurban untuk 7 orang.

- Hewan yang tsaniyah/ musinnah alias yang telah berganti gigi. Untuk kambing idealnya 1 tahun atau lebih, sapi 2 tahun, dan unta paling tidak 5-6 tahun.

- Hewan harus sehat, bebas dari penyakit, dan tidak boleh buta atau bermata satu, kehilangan bagian dari ekor atau telinganya.

- Sebagian besar mazhab fiqh menerima bahwa hewan harus dijinakkan.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Ketentuan kurban dari pembagian daging juga perlu kamu perhatikan. Berikut cara pembagian daging kurban yang benar:

- Porsi daging dibagi menjadi tiga; satu bagian untuk fakir dan miskin, satu bagian untuk orang yang melakukan kurban, dan bagian lainnya untuk keluarga mereka.

- Seseorang dapat menyumbangkan ketiganya kepada siapa pun yang mereka pilih.

5 dari 5 halaman

Tata Cara Penyembelihan Kurban

Ketentuan kurban juga perlu kamu kenali syarat dan tata caranya.

Syarat Penyembelihan Kurban

Berikut syarat penyembelihan hewan kurban:

- Kurban dilakukan saat Iduladha dan hari tasyrik setelahnya. Kegiatan kurban dilaksanakan mulai pagi hari tanggal 10 sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

- Penyembelih beragama islam, baligh dan mampu menyembelih, membaca bismillah dan berniat atas nama orang yang berkurban.

- Alat penyembelihan, harus tajam, alat tersebut bisa berbahan besi, bambu, kaca ataupun yang lainnya, Tidak diperkenankan berbahan tulang, kuku,atau pun gigi.

- Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridhai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.

Tata Cara Penyembelihan Kurban

Berikut tata cara penyembelihan kurban yang benar:

- Membaringkan hewan kurban dengan posisi lambung kirinya ke tanah dengan muka menghadap kiblat,

- Mengikat semua kaki hewan tersebut dengan tali kecuali kaki sebelah kanan bagian belakang.

- Letakkan kaki si penyembelih di atas leher atau muka hewan tersebut supaya hewan tersebut tidak dapat menggerakkan kepalanya.

- Membaca Bismillah.

- Membaca shalawat.

- Membaca takbir.

- Apabila orang lain yang menyembelihkan, maka si penyembelih menyebutkan nama-nama orang yang berkurban.

- Mengasah pisau yang akan digunakan supaya lebih tajam

- Mulai menyembelih hewan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.