Sukses

Deposito adalah Produk Penyimpanan Uang, Pahami Pengertian dan Manfaatnya

Menurut KBBI, deposito adalah uang yang disimpan dalam rekening.

Liputan6.com, Jakarta Deposito adalah salah satu produk simpanan yang disediakan perbankan untuk nasabahnya selain tabungan. Meski sama-sama simpanan, deposito dan tabungan bukan produk bank yang sama. Perlu diketahui bahwa deposito adalah bentuk investasi yang ditawarkan bank.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian deposito adalah uang yang disimpan dalam rekening. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu yang mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. 

Sedangkan menurut Dr. Thomas Suyatno, M.M., dkk, deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikanya hanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan. Meskipun begitu, kita masih mendapatkan manfaatnya.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian deposito beserta manfaat, jenis-jenis, cara menghitung, kelebihan, dan kekurangannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (9/7/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Pengertian Deposito

Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, pengertian deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu. Secara sederhana, deposito adalah produk investasi dari perbankan dengan tingkat pengembalian lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. Tetapi nasabah tidak bisa mengambil dananya dalam jangka waktu tertentu.

Pengertian lain, deposito adalah  produk penyimpanan uang yang ditawarkan oleh pihak bank dengan sistem penyetoran yang dilakukan di awal dan memiliki ketentuan penarikan. Di mana nasabah hanya bisa melakukan penarikan sesuai dengan jangka waktu tertentu yang sudah disepakati oleh kedua pihak.

Produk penyimpanan uang dalam bentuk deposito ini dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu. Mudahnya, deposito bisa dikatakan sebagai produk investasi perbankan yang memiliki tingkat pengembalian lebih tinggi dari tabungan bank biasanya. Namun, jika nasabah menggunakan deposito, artinya mereka tidak bisa bebas mengambil dana di dalamnya secara bebas seperti produk tabungan bank. 

3 dari 6 halaman

Jenis-Jenis Deposito

Deposito ada 3 macam jenis, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on-call. Jenis deposito adalah:

1. Deposito berjangka, yaitu deposito yang umum dikenal masyarakat, deposito berjangka adalah jenis tabungan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu. Deposito berjangka diterbitkan bisa dengan atas nama perorangan maupun lembaga. Uang yang disimpan hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya.

2. Sertifikat deposito, diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Sertifikat tersebut tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu, sehingga dapat dipindahtangankan dan sangat mungkin untuk diperjualbelikan.

3. Deposito on call, yaitu tabungan berjangka dengan waktu penyimpanan yang relatif singkat, minimal 7 hari dan paling lama hanya kurang dari 1 bulan. Deposito ini dikhususkan dalam jumlah yang besar.

4 dari 6 halaman

Manfaat dan Risiko Deposito

1. Manfaat Deposito

Deposito memiliki beberapa keuntungan atau manfaat, di antaranya adalah:

a. Memiliki jangka waktu yang lebih fleksibel.

b. Tabungan relatif aman karena dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)

c. Memiliki risiko rendah dan bunga yang menarik.

d. Cara investasi yang paling mudah.

e. Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit.

f. Dapat diperpanjang secara otomatis

2. Risiko dari Deposito

Deposito memiliki risiko yang mungkin terjadi. Risiko deposito adalah:

a. Bunga relatif lebih kecil dibandingkan investasi sektor rill.

b. Uang tertahan di bank sampai jatuh tempo.

c. Pajak bunga deposito cukup besar.

d. Biaya administrasi.

5 dari 6 halaman

Cara Menghitung Bunga Deposito

Pada perhitungan bunga deposito, akan ada istilah pajak deposito. Pajak deposito adalah pajak atas bunga yang diperoleh nasabah. Besarnya pajak produk simpanan deposito ini adalah 20%, dengan nilai simpanan tak lebih dari Rp 7.500.000. Sedangkan, untuk saldo simpanan di bawah Rp 7.500.000 rupiah tidak dikenakan pajak bunga.

Cara menghitung bunga deposito adalah mengalikan jumlah suku bunga dengan nominal uang yang ditanamkan dan dikalikan kembali dengan jumlah hari dan dibagi jumlah hari dalam setahun. Rumus sederhanya sebagai berikut:

a. Keuntungan bunga deposito = (suku bunga deposito x nominal uang yang ditanam x jumlah hari menyimpan uang) / 365

b. Pajak deposito = tarif pajak x bunga deposito

c. Pengembalian deposito = nominal investasi + (keuntungan bunga deposito - pajak deposito)

Contoh:

Apabila seseorang memilih tenor deposito selama 12 bulan (365 hari) dengan setoran awal Rp 10.000.000 rupiah dan bunga 5%. Maka cara menghitung total simpanan yang diperoleh?

Rumus bunga deposito = suku bunga deposito x setoran awal x hari/365

= 5% x Rp 10.000.000 x 365/365

= Rp 500.000

Rumus pajak atas bunga = besar pajak x suku bunga deposito

= 20% x Rp 500.000

= Rp 100.000

Total dana yang diperoleh = setoran awal + (jumlah bunga - pajak atas bunga)

= Rp 10.000.000 + (Rp 500.000 - Rp100.000)

= Rp 10.000.000 + Rp 400.000

= Rp 10.400.000

Jadi, total jumlah dana setelah 12 bulan adalah Rp 10.400.000.

6 dari 6 halaman

Kelebihan dan Kekurangan Deposito

1. Keuntungan memiliki deposito

a. Dapat dijadikan agunan/jaminan kredit.

b. Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.

c. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.

d. Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)

2. Kelemahan deposito

a. Keuntungan cukup rendah.

b. Bunga deposito lemah terhadap inflasi.

c. Nasabah tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana.

d. Pajak deposito tinggi.

Hal-hal yang harus diperhatikan saat akan mengambil deposito:

1. Pastikan nasabah menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).

2. Pada saat jatuh tempo, nasabah berhak menerima pokok dan bunga deposito adalah sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.

3. Pada saat pencairan deposito, nasabah berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.

4. Perhatikan tingkat suku bunga deposito adalah yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.