Sukses

SOP adalah Singkatan dari Standard Operating Procedure, Kenali Prinsip-prinsipnya

SOP adalah sebuah standar yang biasa diterapkan dalam pemerintahan ataupun umum.

Liputan6.com, Jakarta SOP adalah singkatan dari Standard Operating Procedure, yaitu sebuah standar yang biasa diterapkan dalam pemerintahan ataupun umum. SOP adalah dokumen yang biasanya memberi petunjuk langkah tentang melakukan suatu pekerjaan.

Isi dari SOP di antaranya adalah tujuan, ruang lingkup, persyaratan, tanggung jawab, dan langkah atau prosedur yang harus dilakukan. SOP adalah langkah menjadikan sebuah prosedur lebih konsisten, sehingga meningkatkan peluang melakukan pekerjaan berkualitas tinggi.

SOP adalah suatu pedoman yang harusnya dimiliki oleh tiap institusi atau kelompok formal seperti pemerintahan, perusahaan swasta, atau bahkan organisasi tertentu. SOP adalah instrumen yang memiliki jenis dan formatnya sendiri.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/7/2022) tentang SOP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

SOP adalah

SOP adalah singkatan dari Standard Operating Procedure, yang dalam bahasa Indonesia berarti prosedur operasi standar. SOP adalah sebuah alur atau cara kerja yang sudah terstandarisasi, mencakup penerapan operasional mulai dari teknis hingga administrasi.

SOP adalah prosedur khusus untuk menjelaskan aktivitas yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan peraturan. SOP adalah dokumen yang biasanya memberi petunjuk langkah tentang melakukan suatu pekerjaan. SOP adalah pedoman yang harusnya dimiliki oleh tiap institusi atau kelompok formal seperti pemerintahan, perusahaan swasta, atau bahkan organisasi tertentu. 

Menurut Peraturan Menteri PAN RB PER/21/M.PAN/11/2008, SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.

3 dari 5 halaman

Jenis-Jenis SOP

SOP dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu SOP teknis dan SOP administratif. Penjelasan jenis-jenis SOP adalah sebagai berikut:

SOP Teknis

SOP teknis adalah standar prosedur yang sangat rinci dan bersifat teknis.Setiap prosedur diuraikan dengan sangat teliti sehingga tidak ada kemungkinan-kemungkinan variasi lain. SOP teknis banyak digunakan pada bidang-bidang antara lain: teknik, seperti: perakitan kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan, pengoperasian alatalat, dan lainnya; kesehatan, pengoperasian alat-alat medis, penanganan pasien pada unit gawat darurat, medical check up, dan lain-lain.

Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, SOP teknis dapat diterapkan pada bidang-bidang antara lain: pemeliharaan sarana dan prasarana, pemeriksaan keuangan (auditing), kearsipan, korespondensi, dokumentasi, pelayanan-pelayanan kepada masyarakat, kepegawaian dan lainnya.

SOP Administratif

Secara administratif, SOP adalah standar prosedur yang diperuntukkan bagi jenis-jenis pekerjaan yang bersifat administratif. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan lingkup makro, SOP administratif dapat digunakan untuk proses-proses perencanaan, pengganggaran, dan lainnya, atau secara garis besar proses-proses dalam siklus penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Dalam lingkup mikro, SOP administratif disusun untuk proses-proses administratif dalam operasional seluruh instansi pemerintah, dari mulai level unit organisasi yang paling kecil sampai pada level organisasi secara utuh, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

4 dari 5 halaman

Prinsip Penyusunan SOP

Menurut Peraturan Menteri PAN RB PER/21/M.PAN/11/2008, prinsip-prinsip penyusunan SOP adalah sebagai berikut:

- Kemudahan dan kejelasan. Kemudahan dan kejelasan dalam SOP adalah salah satu prinsip penting. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus dapat dengan mudah dimengerti dan diterapkan oleh semua pegawai bahkan seseorang sama sekali baru dalam tugas pelaksanaan tugasnya.

- Efisiensi dan efektivitas. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus merupakan prosedur yang paling efisien dan efektif dalam proses pelaksanaan tugas.

- Keselarasan. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus selaras dengan prosedur-prosedur standar lain yang terkait.

- Keterukuran. Output dari prosedur-prosedur yang distandarkan mengandung standar kualitas (mutu) tertentu yang dapat diukur pencapaian keberhasilannya.

- Dinamis. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus dengan cepat dapat disesuaikan dengan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan yang berkembang dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

- Berorientasi pada pengguna. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus mempertimbangkan kebutuhan pengguna (customer's needs) sehingga dapat memberikan kepuasan kepada pengguna. Kepatuhan hukum.

- Kepatuhan hukum. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus memenuhi ketentuan dan peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku.

- Kepastian hukum. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus ditetapkan oleh pimpinan sebagai sebuah produk hukum yang ditaati, dilaksanakan dan menjadi instrumen untuk melindungi pegawai dari kemungkinan tuntutan hukum.

5 dari 5 halaman

Prinsip Pelaksanaan SOP

Prinsip-prinsip pelaksanaan SOP adalah sebagai berikut:

- Konsisten. SOP harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapapun, dan dalam kondisi apapun oleh seluruh jajaran organisasi pemerintahan.

- Komitmen. SOP harus dilaksanakan dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran organisasi, dari level yang paling rendah dan tertinggi.

- Perbaikan berkelanjutan. Pelaksanaan SOP harus terbuka terhadap penyempurnaan-penyempurnaan untuk memperoleh prosedur yang benarbenar efisien dan efektif.

- Mengikat. SOP harus mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan.

- Seluruh unsur memiliki peran penting. Seluruh pegawai peran-peran tertentu dalam setiap prosedur yang distandarkan. Jika pegawai tertentu tidak melaksanakan perannya dengan baik, maka akan mengganggu keseluruhan proses, yang akhirnya juga berdampak pada proses penyelenggaraan pemerintahan.

- Terdokumentasi dengan baik. Seluruh prosedur yang telah distandarkanharus didokumentasikan dengan baik, sehingga dapat selalu dijadikan referensi bagi setiap mereka yang memerlukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.