Sukses

Yudisium Adalah Syarat Wajib Dapat Ijazah, Wisuda Malah Tak Wajib

Berikut adalah pengertian yudisium, termasuk persyaratan umum sebelum bisa wisuda.

Liputan6.com, Jakarta Yudisium adalah sebuah proses sebelum mahasiswa bisa melaksanakan wisuda. Tanpa melalui proses yudisium, mahasiswa tidak akan bisa wisuda meski telah dinyatakan lulus ujian skripsi atau tugas akhir.

Bisa dibilang, yudisium adalah syarat penting bagi mahasiswa untuk dinyatakan lulus dan menerima ijazah. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk melakukan yudisium.

Yudisium adalah salah satu dalam serangkaian proses selama kuliah, yang biasanya dilakukan setelah ujian skripsi lalu revisi skripsi sudah disetujui dosen penguji.

Beberapa kampus proses ini sebagai ujian yudisium, namun sebenarnya yudisium tidak seperti ujian skripsi atau ujian tertulis. Yudisium adalah proses pengumpulan sejumlah berkas termasuk skripsi yang telah disetujui dosen penguji.

Untuk mengetahui lebih menyeluruh mengenai Yudisium, berikut ulasan mengenai proses tersebut mulai dari pengertian hingga persyaratannya, seperti telah dikutip Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (2/8/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian Yudisium

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yudisium adalah penentuan nilai (lulus) ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi).

Mahasiswa yang telah ujian dan mendapatkan nilai skripsi tidak serta merta lulus sebelum dinyatakan lulus yudisium oleh fakultas. Dilansir dari laman bagian Akademik Fisipol UGM, yudisium adalah tahap penentuan status kelulusan mahasiswa secara resmi (termasuk penentuan predikat kelulusan cumlaude, memuaskan, cukup memuaskan).

Sementara itu, mengutip dari laman resmi UNY, yudisium adalah proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik.

Dari beberapa pengertian tersebut, bisa diartikan bahwa yudisium adalah pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah diambil dan penetapan nilai dalam transkrip akademik.

Dengan kata lain, Yudisium adalah proses yang termasuk memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu, ditetapkan oleh pejabat berwenang yang dihasilkan dari keputusan rapat yudisium.

Rapat yudisium diselenggarakan oleh Senat Fakultas atau Program Pascasarjana. Keputusan Yudisium dinyatakan dengan keputusan Dekan atau Direktur Program Pascasarjana.

Dalam tahap yudisium, fakultas akan mengevaluasi mahasiswa dari semua aspek akademik dan kemahasiswaan secara keseluruhan. Mahasiswa yang telah mendapatkan nilai skripsi bisa dinyatakan tidak lulus dan tidak atau belum berhak wisuda jika berbagai persyaratan yang diperlukan tidak terpenuhi.

Jadi, yudisium adalah pengumuman resmi fakultas yang menentukan lulus atau tidaknya mahasiswa dan berhak atau tidaknya mahasiswa mengikuti wisuda.

3 dari 4 halaman

Syarat Yudisium

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya dalam ujian Yudisium, seorang bisa saja dinyatakan tidak lulus, atau belum berhak mengikuti wisuda jika sejumlah persyaratan tidak terpenuhi.

Lalu apa saja syarat agar bisa lulus ujian yudisium? Seperti yang disinggung sebelumnya, persyaratan yudisium secara khusus bergantung pada kebijakan kampus yang bersangkutan. Namun setidaknya sejumlah syarat yang berlaku hampir di setiap kampus.

Berikut adalah persyaratan umum yudisium:

1. Sudah menyelesaikan persyaratan studi atau akademik sesuai ketentuan, meliputi ketentuan jumlah SKS yang harus diselesaikan, serta IPK minimal.

2. Telah melunasi semua biaya administrasi akademik.

3. Kartu Mahasiswa Aktif untuk mengambil blanko permohonan pengajuan yudisium.

4. Seluruh biaya pendidikan yang telah dilunasi.

5. Surat bebas pinjam alat lab

6. Surat bebas pinjam buku

7. Bukti penyerahan buku, Skripsi, CD referensi

8. Fotokopi sertifikat TOEFL

Demikian persyaratan umum untuk mengikuti ujian yudisium. Beberapa kampus mungkin akan menambahkan sejumlah persyaratan khusus. Namun secara umum, itulah persyaratan yang perlu dipenuhi agar dapat mengikuti wisuda.

4 dari 4 halaman

Perbedaan Yudisium dan Wisuda

Yudisium adalah proses yang harus dilalui mahasiswa sebelum wisuda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wisuda adalah peresmian atau pelantikan yang dilakukan dengan upacara khidmat. Istilah wisuda ini memang identik dengan perayaan kelulusan seorang mahasiswa pada perguruan tinggi.

Dikutip dari laman resmi UNY, wisuda adalah proses akhir dalam rangkaian kegiatan akademik pada perguruan tinggi. Sebagai tanda pengukuhan atas selesainya studi, diadakan prosesi pelantikan melalui rapat senat terbuka. Upacara wisuda ini diadakan untuk semua lulusan program studi. Wisuda adalah upacara peneguhan atau pelantikan bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan.

Di kalangan akademik, wisuda merupakan penanda kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar pada suatu universitas atau perguruan tinggi. Biasanya prosesi wisuda diawali prosesi masuknya senat universitas yang terdiri dari rektor dan para pembantu rektor dengan dekan-dekannya guna mewisuda para calon wisudawan.

Dalam menyelenggarakan wisuda, tiap perguruan tinggi memiliki agenda yang tidak sama. Ada yang dilakukan setiap tahun, tetapi ada juga yang setiap semester, menyesuaikan kalender akademik.

Pada umumnya, calon wisudawan di Indonesia mengenakan pakaian yang sudah ditentukan, seperti pakaian pria menggunakan hem putih dan celana hitam bersepatu hitam, pakaian wanita menggunakan kebaya tradisional dengan kain batik dan bagian luarnya mengenakan toga.

Satu hal yang membedakan yudisium dan wisuda adalah urgensinya. Yudisium wajib dilakukan karena merupakan proses penilaian keseluruhan aktivitas mahasiswa dari mulai masuk kuliah di semester pertama sampai lulus ujian skripsi. Sementara wisuda hanyalah acara seremonial saja, yang jika tidak diikuti karena berhalangan pun, mahasiswa masih bisa menerima ijazah.

Ketika awal pandemi Covid-19, Universitas Ahmad Dahlan membolehkan sebagian mahasiswanya untuk tidak mengikuti wisuda. Bahkan, pihak universitas juga membolehkan mahasiswa yang telah mendaftar wisuda untuk membatalkan pendaftaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.