Sukses

Penyebab Demo 4 November 2016 yang Berakhir Ricuh, Awalnya Aksi Damai

Menilik kembali penyebab demo 4 November 2016 yang berawal dengan damai berakhir dengan kericuhan.

Liputan6.com, Jakarta Penyebab demo 4 November 2016 pada awalnya berkaitan dengan kasus yang saat itu masih berbentuk dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, yakni Basuki Tjahaja Purnama atau yang dikenal luas sebagai Ahok. Dugaan tersebut saat itu muncul karena tersebarnya video pernyataan Ahok pada saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.

Dalam pernyataannya tersebut, ia mengutip Surah Al Maidah ayat 51 yang kemudian menuai polemik besar. Warga yang tidak setuju dengan pernyataan Ahok tersebut dan menganggapnya telah menistakan agama melakukan demonstrasi besar-besaran di depan Istana Negara pada tanggal 4 November 2016.

Demo yang dimulai pada pukul 11.00 WIB ini pada mulanya berjalan dengan damai. Akan tetapi, demo ini kemudian menjadi ricuh pada petang hari yang mengakibatkan 2 warga dan 1 petugas polisi terluka. Penyebab demo 4 November 2016 berakhir ricuh diduga karena ketidakpuasan para pendemo lantaran Presiden Joko Widodo tidak ada di Istana.

Paska keributan ini, banyak pihak yang menuding adanya provokator yang menyusup ke dalam massa pendemo yang menjadi penyebab demo 4 November 2016 berakhir dengan kericuhan. Tidak sedikit pula yang menuding bahwa penyebab demo 4 November 2016 juga ada kaitannya dengan manuver politik yang dilancarkan oleh berbagai pihak untuk mencapai tujuan politiknya.

Berikut ini adalah penyebab demo 4 November 2016 yang dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (2/8/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Pernyataan Kontroversial Ahok

Penyebab demo 4 November 2016 yang paling utama ialah pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pada hari Selasa (21/9/2016) Gubernur Ibu Kota tersebut melakukan sebuah kunjungan kerja ke daerah Kepulauan Seribu, Jakarta. Di sana, Ahok berniat untuk menebar 4.000 benih ikan dan menggelar dialog bersama dengan warga setempat.

Pada kesempatan tersebut, Ahok meminta warga supaya mereka tidak perlu khawatir apabila dirinya tidak lagi terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi, dalam pernyataan tersebut Ahok juga mengutip Surah Al Maidah ayat 51 yang digunakan oleh para lawan politiknya untuk berkampanye supaya warga tidak memilih Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Video pernyataan Ahok tersebut kemudian tersebar dan menuai kontroversi yang besar di masyarakat. Tak pelak, banyak kritikan yang dilontarkan oleh berbagai pihak, mulai dari warga hingga pengamat terkait dengan pernyataan Ahok tersebut. Selain itu, banyak pihak yang juga menganggap bahwa pernyataan Ahok tersebut adalah sebuah bentuk penistaan terhadap agama.

Menanggapi polemik ini, Ahok kemudian menyampaikan permintaan maafnya.. Ahok menyatakan bahwa pernyataannya tersebut tidak bermaksud untuk melecehkan agama. Akan tetapi, menurutnya, pernyataan tersebut adalah sebuah bentk kritikan terhadap pihak-pihak yang menggunakan ayat suci untuk tujuan politik.

Akan tetapi, permintaan maaf Ahok tersebut tidaklah cukup. Pada tanggal 7 Oktober 2016, Ahok dilaporkan oleh Habib Novel Chaidir Hasan ke polisi. Dalam Laporan Polisi Nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim, tersebut menduga bahwa Ahok telah melakukan tindak pidana penghinaan agama melalui media elektronik di YouTube.

3 dari 4 halaman

2. Aksi Damai yang Berakhir Ricuh

Pernyataan kontroversial Ahok yang tersebar melalui media sosial menuai banyak protes dan kecaman dari berbagai pihak. Berbagai elemen dari kelompok Islam di Indonesia kemudian mulai mengkoordinir aksi damai untuk menuntut supaya proses hukum terhadap Ahok terkait dengan kasus dugaan penistaan agama segera dijalankan. Rencananya, aksi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 4 November 2016.

Menjelang aksi damai tersebut, berbagai kelompok bahkan dari luar kota juga berencana untuk turut serta dalam aksi damai itu. Dua ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan juga Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan yang tidak menganjurkan anggotanya untuk ikut serta dalam aksi tersebut meskipun mereka juga menuntut pemerintah untuk memproses hukum Ahok.

Aksi Damai 4 November berpusat di kawasan Bundaran Hotel Indonesia hingga Istana Negara. Pada hari tersebut, kawasan itu dipenuhi oleh para demonstran yang menggunakan pakaian yang berwarna putih. Menurut polisi, sekitar 200.000 orang hadir dan ikut serta dalam aksi tersebut.

Aksi Damai 4 November juga dihadiri oleh beberapa politisi dan tokoh publik di Indonesia, di antaranya adalah Mantan Ketua MPR Amien Rais, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, serta penyanyi Ahmad Dhani dan Rhoma Irama. Pada aksi ini, para demonstran meneriakkan berbagai seruan dan yel-yel yang menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan proses hukum Ahok terkait dengan dugaan kasus penistaan agama.

Aksi tersebut pada awalnya berjalan dengan damai sesuai dengan rencana. Akan tetapi, pada sore harinya, aksi ini pun akhirnya pecah menjadi kericuhan. Kericuhan ini disinyalir dimulai karena adanya demonstran yang menggunakan atribut HMI mulai mendorong dan menyerang polisi. Sementara itu, sebagian anggota Front Pembela Islam (FPI) tampak berusaha melindungi barisan polisi dari para penyerang.

Kericuhan ini kemudian pecah dan berkembang menjadi lebih besar. Sekitar pukul 20:10, tampak ada dua kendaraan milik Brimob yang dibakar di depan Istana Merdeka. Polisipun mulai melepaskan tembakan gas air mata untuk mengontrol kericuhan. Situasi di sekitar Istana Merdeka baru mulai kondusif sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono dikutip dari situs Merdeka.com, kericuhan berawal antara massa dengan massa yang lainnya. Ia menyatakan, "Pukul 19.00 WIB, massa diadang massa yang coba lindungi polisi dari pukulan massa, lalu pukul 19.05 WIB ada kericuhan antarmassa saja. Pukul 19.10 WIB, massa yang tadi (massa yang coba lindungi polisi dari pemukulan) jebol."

Setelah itu, massa yang semakin beringas mulai melemparkan batu, kayu, bambu, kelereng, bahkan anak panah. Menanggapi situasi yang semakin kacau, polisipun mulai menembakkan gas air mata ke arah demonstran. "Pukul 19.33 WIB ditembakkan gas air mata gelombang pertama, 19.41 WIB tembakan gelombang kedua, dan 19.48 WIB tembakan gas air mata gelombang ketiga," papar Awi.

Ada berbagai dugaan mengenai penyebab demo 4 November 2016 berakhir dengan kericuhan. Ada yang menyebutkan bahwa kericuhan ini dipicu oleh ketidakpuasan para demonstran yang gagal untuk berdialog dengan Presiden. Ada juga yang menyebutkan bahwa penyebab kericuhan ini ialah adanya provokator yang menyusup ke dalam kerumunan massa aksi.

4 dari 4 halaman

3. Proses Hukum Ahok

Gerakan massa yang memprotes pernyataan kontroversial Ahok dan menuntut supaya proses hukum terhadap Ahok harus segera dijalankan dan diselesaikan dengan adil dan transparan semakin berkembang besar. Kepolisian menganggap hal ini sebagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menanggapi situasi ini, Presiden Joko Widodo-pun turun tangan dan meminta kepada Kapolri untuk segera memproses kasus Ahok dengan terbuka dan transparan.

Tepat sebelas hari pasca aksi besar 4 November 2016, polisi melakukan gelar perkara di Mabes Polri secara terbuka tetapi terbatas. Pada awalnya, gelar perkara tersebut terbuka untuk umum, akan tetapi pada pukul 09.00 WIB digelar secara tertutup hingga pukul 18.00 WIB.

Persidangan perdana Ahok berlangsung pada 13 Desember 2016 yang digelar di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Polisi-pun menerapkan sistem penjagaan yang sangat ketat guna menjaga keamanan dan kelancaran proses persidangan tersebut. Sidang tersebut memiliki agenda pembacaan dakwaan terhadap Ahok. Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP atau Pasal 156 huruf a KUHP atas dugaan penodaan atau penistaan agama. Dakwaan ini kemudian ditanggapi oleh kubu Ahok dengan nota keberatan atau eksepsi.

Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbukti bersalah dalam kasus penoodaan agama pada pernyataannya dalam kunjungan kerjanya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang mengutip Surat Al Maidah 51. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok untuk kasus tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.