Sukses

Cara Membuat SIUP Secara Online dan Offline, Simak Pula Persyaratannya

SIUP adalah dokumen yang harus dimiliki pelaku usaha baik dalam skala perorangan, UMKM, hingga perusahaan besar.

Liputan6.com, Jakarta Cara membuat SIUP penting diketahui oleh pengusaha yang ingin membuka usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP adalah dokumen yang harus dimiliki pelaku usaha baik dalam skala perorangan, UMKM, hingga perusahaan besar. 

Cara membuat SIUP ini merupakan menjadi salah satu syarat untuk membuka kegiatan usaha. Cara membuat SIUP juga diwajibkan bagi usaha dengan ketentuan tertentu menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI. 

Cara membuat SIUP sendiri meliputi  segala kegiatan jual beli barang yang tidak membutuhkan proses pengolahan atau produksi. Hal ini juga tercantum dalam peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/2009.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai cara membuat SIUP secara online dan offline yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (4/8/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Mengenal SIUP

Sebelum mengetahui cara membuat SIUP untuk pedagang, anda juga perlu mengenal apa yang dimaksud dengan SIUP. SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik berupa kegiatan jual beli barang atau jasa. Surat ini dikeluarkan sebagai izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan di Indonesia.

Fungsi utama dari SIUP adalah sebagai bukti bahwa bisnis mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada. Perlu diketahui bahwa SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.

3 dari 5 halaman

Syarat Membuat SIUP

Sebelum mengetahui cara membuat SIUP, anda perlu memahami persyaratan membuat SIUP terlebih dahulu. Berikut ini terdapat beberapa persyaratan membuat SIUP, antara lain:

1. Formulir/surat permohonan penerbitan SIU.

2. Fotokopi KTP pemiliki/direktur/penanggung jawab perusahaan.

3. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran atas dokumen disertai dengan materai Rp 6.000,- untuk diserahkan kepada petugas saat pengambilan SK SIUP.

4. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang.

5. Foto terbaru pemilik/direktur/penanggung jawab perusahaan, bukan foto digital hasil scan.

6. Surat Izin atasan bagi anggota PNS/Tentara/Polri. Jika sudah pensiun perlu melampirkan SK Pensiun.

7. Surat Kuasa dengan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa. Ini dilakukan jika pengajuan permohonan dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain.

4 dari 5 halaman

Cara Membuat SIUP Secara Online

Berikut ini terdapat beberapa cara membuat SIUP secara online, yakni:

1. Cara membuat SIUP yang pertama yakni, pedagang atau pengusaha harus memiliki NIB terlebih dahulu. NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Berikut syarat untuk mendapatkan NIB, yaitu:

- NPWP Badan atau Perorangan kalau pelaku usaha belum memiliki.

- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

- Notifikasi kelayakan buat memperoleh fasilitas fiskal.

- Izin Usaha semisal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

2. Cara membuat SIUP yang berikutnya yaitu kunjungi laman oss.go.id, lalu pilih Daftar.

3. Isi dan lengkapi formulir yang tersedia,

4. Klik Daftar,

5. Selanjutnya buka email untuk aktivasi kaun dari OSS,

6. Kemudian kofirmasi akun registrasi OSS yang berisi usename, password, hingga nomor identitas,

7. Lanjut kembali mengakses laman OSS untuk login,

8. Pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan),

9. Apabila perusahaan yang didaftarkan dalam bentuk PT, data perusahaan akan otomatis terisi. Jika tidak ada, pengusaha perlu menyalin data dari AHU online,

10. Apabila perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, pengusaha wajib melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta,

11. Dalam perekaman data, pengusaha perlu menyiapkan beberapa data, seperti data perusahaan, data pengurus, pemegang saham, modal perusahaan, serta maksud dan tujuan perusahaan,

12. Selanjutnya pilih menu Permohonan Berusaha,

13. Klik Akta,

14. Akan muncul informasi terkait validasi KSWP & NPWP,

15. Selanjutnya klik Proses,

16. Kemudian isi Form Permohonan,

17. Pastikan bahwa data perusahaan dengan memberikan centang,

18. Klik Lanjut,

19. Selesaikan langkah-langkah sesuai perintah hingga tuntas,

20. SIUP akan diproses dan diinformasikan untuk kelanjutannya melalui email.

Sebagai informasi tambahan, SIUP memiliki masa berlaku selama usaha masih berjalan. Akan tetapi, SIUP perlu terus diperbarui setiap lima tahun sekali.

5 dari 5 halaman

Cara Membuat SIUP Secara Offline

Selain dapat dilakukan dengan online, cara membuat SIUP juga dapat datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan sesuai domisili. Berikut cara membuat SIUP secara offline, antara lain:

1. Datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan sesuai domisili dengan membawa persyaratan yang diperlukan, diantaranya:

a. Fotokopi identitas diri (KTP)

b. Fotokopi NPWP

c. Surat keterangan domisili atau SITU

d. Neraca perusahaan

e. Surat perjanjian sewa-menyewa tanah bila tanah atau bangunan usaha termasuk tanah sewa

f. Fotokopi KTP pemilik tanah yang disewa

g. Pas foto berwarna ukuran 3x4

h. Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu satu tahun

2. Ambil formulir pendaftaran SIUP,

3. Isi formulir pengajuan SIUP sesuai data yang benar,

4. Setelah itu, berikan formulir serta berkas persyaratan ke petugas untuk ditindaklanjuti,

5. Untuk izin yang dikenakan retribusi maka cara membuat SIUP bagi pemohon harap melakukan pembayaran retribusi di Bank.

6. Pemohon menerima SK izin di UPTSA.

7. Tunggu proses pengajuan SIUP berhasil.

Sebagai informasi, waktu mengurus SIUP selama dua minggu. Setelah diterbitkan nantinya petugas akan menghubungi pelaku usaha untuk pengambilan SIUP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.