Sukses

Cara Menghitung PBB yang Perlu Diketahui Pemilik Properti

Cara menghitung PBB untuk properti milikmu yang perlu kamu ketahui dan pahami.

Liputan6.com, Jakarta Cara menghitung PBB adalah suatu hal yang penting untuk diketahui bagi para pemilik properti ataupun bagi yang ingin membeli properti. Pasalnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) wajib untuk dibayarkan oleh setiap pemilik properti setiap tahunnya.

Bagi para pemilik properti, mengetahui cara menghitung PBB sangat penting untuk mengetahui seberapa besar pajak yang harus mereka bayarkan setiap tahunnya. Dengan menaksir PBB yang harus mereka bayarkan, maka para pemilik properti dapat memperkirakan seberapa banyakkah uang yang harus mereka sisihkan guna membayar pajak untuk properti yang ia miliki.

Sementara itu, cara menghitung PBB juga wajib diketahui dan dipahami oleh kalian yang ingin membeli properti. Mengetahui seberapa besarnya PBB bangunan yang ingin kalian beli dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk memilih properti yang ingin kamu beli. Dengan demikian, kamu dapat menghitung seberapa besar biaya yang harus kamu keluarkan setiap tahunnya untuk properti milikmu. Hal ini penting, khususnya bagi orang yang ingin menggunakan properti yang dimiliki untuk keperluan komersil.

Berikut ini adalah cara menghitung PBB yang dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (5/8/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Sekilas Tentang PBB

Sebelum membahas tentang cara menghitung PBB, ada baiknya kita sedikit membahas tentang apa itu PBB. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan bumi dan bangunan oleh wajib pajak. Menurut UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang menjadi obyek pajak dari PBB ialah bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Sementara itu, Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985, subyek pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Tidak semua bangunan ataupun tanah dikenai PBB. Tanah ataupun bangunan bisa tidak dikenai pajak PBB apabila digunakan untuk tujuan tertentu. Mengutip dari Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1994, tanah atau bangunan yang bebas dari PBB adalah:

a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; b. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu; c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; e. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

3 dari 5 halaman

Cara Menghitung PBB

Cara menghitung PBB tidaklah sulit. Akan tetapi, ada beberapa istilah yang haru diketahui terlebih dahulu sebelum mempelajari cara menghitung PBB. Istilah yang pertama ialah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. NJOP didapatkan dengan cara menghitung NJOP Bumi ditambah dengan NJOP Bangunan. Penghitungan NJOP biasanya ditetapkan setiap 3 tahun sekali oleh Mentreri Keuangan. Akan tetapi, ada beberapa daerah tertentu yang besaran NJOP-nya ditetapkan setiap tahun atas pertimbangan perkembangan daerah tersebut.

Setelah itu, ada NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak. NJKP dihitung dari NJOP dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran NJOPTKP menurut UU No. 12 Tahun 1994 sebesar Rp. 8.000.000,- perwajib pajak. Akan tetapi, NJOPTKP ini hanya berlaku satu tahun sekali untuk setiap wajib pajaknya. Artinya, apabila kamu memiliki lebih dari satu properti, maka hanya satu properti setiap tahunnya yang mendapatkan potongan NJOPTKP.

Rumus penghitungan PBB ialah:

PBB = NJKP X Persentase NJKP x 0.5%

Persentase NJKP ditentukan dari besarnya NJKP properti tersebut. Untuk properti yang NJKP-nya dibawah Rp. 1.000.000.000,-, maka presentasi NJKP-nya adalah 20%. Sementara itu, untuk properti yang memiliki NJKP > Rp. 1.000.000.000,-, maka persentase NJKP-nya sebesar 40%.

4 dari 5 halaman

Contoh Cara Menghitung PBB 1

A memiliki sebuah properti dengan luas tanah sebesar 100 meter persegi dan luas bangunan sebesar 60 meter persegi. NJOP Bumi dari tanah tersebut ditetapkan seharga Rp. 1.000.000,- per meter persegi. Sementara itu, NJOP Bangunannya sebesar Rp. 2.000.000,- per meter persegi.

NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan

NJOP = (100 X Rp. 1.000.000,-) + (60 X Rp. 2.000.000,-)

NJOP = Rp. 100.000.000 + Rp. 120.000.000

NJOP = Rp. 220.000.000,-

NJKP = NJOP - NJOPTKP

NJKP = Rp. 220.000.000 - Rp. 8.000.000

NJKP = Rp 212.000.000,-

PBB = NJKP X Persentase NJKP X 0,5%

PBB = Rp 212.000.000 X 20% X 0,5%

PBB = Rp. 42.400.000 X 0,5%

PBB = Rp. 212.000,-

Dengan demikian, PBB yang harus dibayar A sebesar Rp. 212.000,-. Persentase NJPK properti milik A sebesar 20% karena NJKP miliknya < Rp. 1.000.000.000,-.

5 dari 5 halaman

Contoh Cara Menghitung PBB 2

B Memiliki sebuah properti dengan luas tanah sebesar 1.000 meter persegi dan luas bangunan sebesar 800 meter persegi. NJOP Bumi properti tersebut adalah Rp. 2.000.000,- per meter persegi sementara NJOP bangunannya sebesar Rp. 3.000.000,- per meter persegi.

NJOP = (1.000 X Rp. 2.000.000) + (800 X 3.000.000)

NJOP = Rp 2.000.000.000 + Rp 2.400.000.000

NJOP = Rp. 4.400.000.000,-

NJKP = Rp 4.400.000.000 - Rp. 8.000.000

NJKP = Rp 4.392.000.000,-

PBB = Rp 4.392.000.000 X 40% X 0,5%

PBB = 1.756.800.000 X 0,5%

PBB = Rp 8.784.000,-

Dengan demikian, maka pajak yang harus B bayarkan sebesar Rp 8.784.000,-. Persentase NJKP properti milik B sebesar 40% karena nilainya di atas Rp 1.000.000.000,-.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.