Sukses

Cara Perpanjang STNK Online dengan Mudah dan Cepat, Bisa Melalui E-Samsat

Liputan6.com, Jakarta Cara perpanjang STNK online bisa dilakukan dengan mudah dan praktis hanya menggunakan smartphone. Tiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK secara tepat waktu. Apabila STNK tersebut mati selama dua tahun, maka data kendaraan akan dihapus.

Hal ini sesuai dengan kebijakan baru yang diterapkan oleh  Korlantas Polri bersama Dispenda, Samsat, serta Jasa Raharja dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Maka, nantinya kendaraan yang tidak bayar pajak suratnya tak akan bisa diurus lagi alias bodong.

Untuk menghindari hal tersebut, mengetahui cara perpanjangan STNK online sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Bahkan saat ini, ada beberapa cara perpanjang STNK online yaitu lewat e-Samsat dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Berikut Liputan6.com ulas mengenai cara perpanjang STNK online dengan mudah dan cepat yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (12/8/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Persyaratan Perpanjang STNK Online

Berikut ini persyaratan perpanjangan STNK online yang wajib dipenuhi sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online, yakni:

1. STNK Tahunan

a. KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK atau BPKB.

b. STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

c. Siapkan uang sesuai besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.

2. STNK 5 Tahun

a. KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK atau BPKB.

b. STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

c. BPKB asli juga diwajibkan dibawa untuk pengecekan pada nomor rangka dan nomor mesin.

d. Siapkan uang sebagai syarat bayar pajak STNK utama.

3 dari 5 halaman

Cara Perpanjangan STNK Online Melalui E-Samsat

1. Membuka Situs e-Samsat

Cara perpanjang STNK online yang pertama adalah membuka situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi. Layanan ini tidak berlaku untuk antar-provinsi. Jadi, apabila anda sedang tidak berada di wilayah sesuai dengan pelat nomor kendaraan, maka tidak bisa menggunakan layanan ini. Layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja.

2. Isi Data Kendaraan

Selanjutnya isi data kendaraan milik Anda. Berikut beberapa hal yang harus Anda masukkan adalah:

a. Kota: Pilih kota kendaraan anda. Apabila pelat motor Jakarta, maka pilihlah Jakarta.

b. Samsat: Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Pilihlah kantor Samsat di mana kendaraan anda dulu diurus.

c. Nomor Polisi: Masukkan nomor polisi kendaraan anda (Nomor Pelat Motor).

d. Kode: Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.

e. Lalu klik ‘Cari’.

f. Kemudian Anda akan diarahkan untuk masuk ke halaman satu berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, hingga denda.

g. Apabila seluruh data sudah dirasa benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti 'Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?'

h. Kemudian, klik kalimat tersebut.

3. Memilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak

Cara perpanjang STNK online selanjutnya dengan memilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum anda membayar lewat internet banking, anda harus mengisi form kembali. Form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke e-Samsat kota di mana anda tinggal. Ada beberapa data yang harus anda masukkan, seperti:

a. Kota: Masukkan kota di mana Anda ingin mengambil nota pajak.

b. Samsat: Pilihlah Samsat terdekat dengan tempat tinggal Anda.

c. Bank: Pilihlah Bank apa yang ingin Anda gunakan untuk melakukan pembayaran.

d. Layanan: Jika menggunakan layanan internet banking maka pilihlah internet banking.

e. Kode Bayar: Untuk mendapatkan kode bayar, Anda hanya perlu mengklik 'Pengajuan Kode Bayar' yang berada di sebelahnya. Apabila kode bayar sudah muncul, Anda bisa mengklik Print.

f. Jika sudah selesai, nantinya Anda akan melihat kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan, dan alamat Samsat pengambilan nota pajak.

4 dari 5 halaman

Cara Perpanjangan STNK Online Melalui E-Samsat

4. Proses Pembayaran Pajak Motor Online

Cara perpanjang STNK online dengan membayar besaran pajak melalui internet banking atau ATM maupun M-Banking. Berikut tahapan cara bayar pajak motor online:

a. Pertama, buka menu Bayar > Multi Payment > Pilih Samsat sesuai dengan tempat tinggal.

b. Selain itu, masukkan kode pembayaran di kolom bawah yang sudah kamu dapatkan dari pendaftaran web e-Samsat sebelumnya.

c. Kemudian klik ‘Lanjutkan’ guna melakukan proses pembayaran. Sampai pada langkah ini nantinya akan ada bukti yang menunjukkan bahwa kamu telah melakukan proses pembayaran menggunakan internet banking.

d. Print out bukti pembayaran tersebut guna sebagai bukti sah untuk ditukar dengan nota pajak kendaraan anda yang baru.

Batas waktu penukaran nota pajak ini hanya sampai tujuh hari sejak print out bukti pembayaran. Oleh karena itu, pembayaran pajak motor online ini disarankan setelah print out, hari itu juga sebaiknya sesegera mungkin ke kantor Samsat untuk mengambil nota pajaknya.

5. Pengambilan Nota Pajak di Samsat

Setelah membayar STNK online, selanjutnya kamu harus mengambil nota pajak di Samsat yang sudah di daftarkan saat awal proses pembayaran sebelumnya. Kamu juga perlu membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK yang asli untuk diserahkan ke loket pembayaran.

5 dari 5 halaman

Cara Perpanjangan STNK Online Melalui Samolnas

Berikut cara perpanjangan STNK online melalui Samolnas, yakni:

1. Anda diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Samolnas di Google Play Store atau App Store.

2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi data nomor polisi, NIK, dan lima digit nomor rangka terakhir.

3. Terdapat kode bayar yang berlaku selama dua jam.

4. Anda bisa melakukan pembayaran melalui ATM bank, mobile banking, internet banking, dan sebagainya.

5. Nantinya Anda akan mendapatkan E-TBPKP (E-Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan E-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.

6. Pemohon mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.