Sukses

Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati, Ikuti Tahapannya

Cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati bisa dilakukan sendiri melalui ponsel hingga datang ke GraPARI.

Liputan6.com, Jakarta Cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati bisa dilakukan dengan mudah, bahkan dapat dilakukan sendiri melalui ponsel hingga datang ke GraPARI. Dengan begitu, anda tidak perlu membutuhkan waktu lama untuk mengurus pengaktifan kartu Telkomsel.

Mengutip dari laman Telkomsel, nomor mati adalah nomor kartu Telkomsel Prabayar yang sudah melewati batas hari terakhir masa tenggang. Nomor akan mati setelah masa tenggang apabila pengguna tidak melakukan aktivitas lagi dengan nomor tersebut, atau bahkan anda sudah tidak melakukan pengisian pulsa.

Cara mengaktifkan kartu Telkomsel pun tidak sulit, bahkan dapat dilakukan dalam beberapa menit saja. Namun, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yakni Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Kartu Keluarga atau KK, dan kartu SIM yang mati. Mengetahui cara mengaktifkan kartu Telkomsel sangatlah penting.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati, yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (23/8/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

Perlu anda ketahui, ada beberapa syarat untuk mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati. Syaratnya yaitu Pertama, pengguna merupakan pelanggan kartu Telkomsel Prabayar. Kedua, status kartu belum melewati periode waktu lebih lanjut yang telah ditentukan oleh Telkomsel. Cara mengaktifkan kartu Telkomsel sebenarnya tidak dikenakan biaya. Namun, pengguna perlu melakukan pengisian pulsa minimal Rp10.000, supaya masa aktif langsung diperpanjang setelah nomor berhasil diaktifkan kembali. Berikut ini terdapat beberapa cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati, yakni:

1. Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel dengan *888*89#

a. Hubungi nomor USSD *888*89# dengan menggunakan nomor yang mati.

b. Pilih opsi 1 berupa 'Reaktivasi Kartu'.

c. Pilih opsi 1 berupa 'Setuju'.

d. Masukkan NIK KTP dan KK.

e. Setelah selesai, Telkomsel akan mengirim SMS pemberitahuan apakah nomor HP bisa diaktifkan atau tidak.

2. Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel dengan Telkomsel E-Care

a. Kirim direct message (DM) berisi 'Reaktivasi Prepaid' ke akun resmi Twitter atau Instagram Telkomsel.

b. Customer service (CS) Telkomsel akan membalas dengan mengrimkan link untuk pengguna mengunggah foto dokumen KTP, KK, dan foto kartu SIM fisik yang akan direaktivasi.

c. Telkomsel akan mengantrekan pengguna ke layanan video call untuk validasi data Jika disetujui, maka proses aktivasi nomor Telkomsel selesai.

3. Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel Langsung ke GraPARI

a. Kunjungi GraPARI terdekat dengan membawa syarat seperti KTP, KK, dan kartu SIM yang mati.

b. Pengajuan harus dilakukan sendiri, tidak dapat diwakilkan.

c. Jika disetujui, maka proses selesai.

3 dari 3 halaman

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru dan Lama

Kini, melakukan registrasi kartu perdana bagi pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia wajib dilakukan. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Syarat untuk registrasi kartu Telkomsel adalah menyiapkan dokumen Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), KITAS/Paspor/KITAP. Berikut cara registrasi kartu Telkomsel baru dan lama:

1. Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Baru

a. Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru, siapkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP, terdiri dari 16 digit angka dan posisinya ada di atas nama pada KTP.

b. Pemohon wajib sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Sementara nomor KK, terdiri dari 16 digit angka yang terletak pada Kartu Keluarga, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga.”

c. Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel.

- Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru adalah ketik SMS dengan format REG<spasi>NIK#Nomor KK. Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#

- Kemudian cara registrasi kartu Telkomsel yang baru, kirim SMS ke 4444.

- Tunggu beberapa saat hingga mendapatkan notifikasi berhasil aktivasi atau registrasi kartu Telkomsel melalui SMS di nomor telepon Telkomsel yang digunakan.

2. Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Lama

a. Cara registrasi kartu Telkomsel yang lama, siapkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP, terdiri dari 16 digit angka dan posisinya ada di atas nama pada KTP.

b. Pemohon wajib sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Sementara nomor KK, terdiri dari 16 digit angka yang terletak pada Kartu Keluarga, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga.”

c. Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang lama tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel.

- Cara registrasi kartu Telkomsel yang lama adalah ketik SMS dengan format ULANG<spasi>NIK#Nomor KK#. Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#

- Kemudian cara registrasi kartu Telkomsel yang lama, kirim SMS ke 4444.

- Tunggu beberapa saat hingga mendapatkan notifikasi berhasil aktivasi atau registrasi kartu Telkomsel melalui SMS di nomor telepon Telkomsel yang digunakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.