Sukses

Cara Daftar BSU, Lengkap dengan Syarat dan Cara Cek Penerimanya

cara daftar BSU lengkap dengan syarat dan cara cek peenerimanya

Liputan6.com, Jakarta Cara daftar BSU dapat bisa dilakukan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). BSU atau bantuan subsidi upah merupakan subsidi gaji yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 untuk membantu mengurangi beban pengeluaran akibat kenaikan harga berbagai macam kebutuhan.

Untuk cara daftar BSU yang [pertama harus diperhatikan adalah memenuhi syarat-syarat yang ada. Syarat pertama adalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah dibawah Rp 3.5 juta per bulan. Selain itu syarat yang harus diperhatikan dari cara daftar BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar selama satu tahun. Dengan iuran terakhir dibayarkan pada Juli 2022.

Untuk kategori penerima upah yang ingin mendapatkan manfaat tambahan (selain JKK, JHT, JP, Jaminan Kematian) dari BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menerima subsidi gaji, namun belum terdaftar sebagai peserta, terdapat cara daftar BSU yang bisa diikuti.

Lebih lengkapnya, berikut ini Liputan6.com langsir dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id, Senin (19/9/2022). Tentang cara daftar BSU, syarat penerima BSU dan cara cek penerima BSU.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Penerima BSU

Syarat Penerima BSU

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan subsidi upah. Dimana Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022.

3 dari 4 halaman

Cara Cek Penerima BSU

Cara Cek Penerima BSU

Cara cek penerima BSU bisa dilakukan dengan mudah melalui laman resmi Kemnaker, berikut cara mudahnya:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda.

3. Masuk. Login ke dalam akun anda.

4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi. Selanjutnya anda akan mendapatkan notifikasi berupa 3 tahapan penerima BSU, yaitu:

- Tahap 1. Calon Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Tahap 2. Penetapan Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Tahap 3. Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah diluar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id

Pengecekan secara resmi hanya dapat dilakukan melalui siapkerja.kemnaker.go.id dan hanya dapat diakses oleh yang bersangkutan. Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2022 dapat dilihat pada Permenaker No. 10 Tahun 2022.

4 dari 4 halaman

Cara Daftar BSU

Cara Daftar BSU

Anda bisa menunggu data dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan apakah anda masuk dalam daftar sebagai penerima BSU Rp600.000 dari Kemnaker. Selain itu, anda juga bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU Rp600.000 melalui laman  https://account.kemnaker.go.id/auth/login. Anda bisa mendaftarkan diri melalui perusahaan tempat anda bekerja.

Sebagai informasi, penyaluran BSU 2022 dari Kemnaker ini didasarkan pada data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian akan diverifikasi untuk mengetahui apakah calon penerima BSU memenuhi syarat atau tidak.

Langkah-langkah yang bisa diikuti para pekerja diantaranya adalah:

1. Pekerja ataupun buruh dapat melakukan pengecekan langsung ke HRD perusahaan

2. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

3. Lakukan pendaftaran pada website Kementerian ketenagakerjaan http://www.bsu.kemnaker.go.id/

Proses penyaluran BSU diawali dari Pengiriman data calon kepada kementerian ketenagakerjaan melalui perusahaan masing masing. Ketika data sudah sesuai, maka tahap selanjutnya penetapan berdasarkan kuasa pengguna anggaran sebagai proses pencairan dana BSU dan penyaluran melalui Bank dan Kantor Pos.

Demikian cara daftar BSU, syarat penerima BSU dan cara cek penerima BSU yang bisa dicoba oleh para pekerja yang ingin mengetahui informasi tentang Bantuan Subsidi Upah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.