Sukses

Rehabilitasi adalah Pemulihan Fisik Maupun Psikis, Ketahui Tujuan dan Manfaatnya

Rehabilitasi adalah salah satu jenis pemulihan pada fisik dan psikis seseorang.

Liputan6.com, Jakarta Rehabilitasi adalah salah satu jenis pemulihan pada fisik dan psikis seseorang. Rehabilitasi adalah metode mengembalikan sesuatu hal yang tidak berfungsi atau merusak ke kondisi semula atau dalam keadaan baik.

Secara umum, rehabilitasi adalah mengembalikan kemampuan seseorang. Biasanya rehabilitasi diperuntukkan bagi seseorang disabilitas ataupun seseorang yang terkena gangguan kesehatan mental.

Tujuan rehabilitasi adalah untuk memulihkan tenaga fisik maupun psikis dari orang disabilitas, dengan begitu dapat kembali beradaptasi di lingkungan masyarakat. Rehabilitasi juga bisa digunakan untuk penyembuhan para pecandu narkoba.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian rehabilitasi dan tujuannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (22/9/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian Rehabilitasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula) atau perbaikan anggota tubuh yang cacat dan sebagainya atas individu supaya menjadi manusia yang berguna dan memiliki tempat di masyarakat.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No.36/1980, tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penderita Cacat, pengertian rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penderita cacat mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.

Rehabilitasi adalah segala daya upaya, baik dalam bidang kesehatan, sosial, kejiwaan, pendidikan, ekonomi, maupun bidang lain yang dikoordinir menjadi continous process, dan yang bertujuan untuk memulihkan tenaga penderita cacat baik jasmaniah maupun rohaniah, untuk menduduki kembali tempat di masyarakat sebagai anggota penuh yang swasembada, produktif dan berguna bagi masyarakat dan Negara.

3 dari 5 halaman

Tujuan Rehabilitasi

Menurut Undang-undang No.4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat, tujuan rehabilitasi adalah untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial penyandang cacat agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman. Selain itu, terdapat beberapa tujuan dari rehabilitasi adalah sebagai berikut ini:

1. Memulihkan kembali rasa harga diri, percaya diri, kesadaran serta tanggung jawab terhadap masa depan diri, keluarga maupun masyarakat atau lingkungan sosialnya.

2. Memulihkan kembali kemampuan untuk dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

3. Selain penyembuhan secara fisik juga penyembuhan keadaan sosial secara menyeluruh.

4. Penyandang cacat mencapai kemandirian mental, fisik, psikologis dan sosial dengan adanya keseimbangan antara apa yang masih dapat dilakukannya dan apa yang tidak dapat dilakukannya.

Sedangkan tujuan rehabilitasi bagi pecandu narkotika adalah pembinaan. Hal ini sejalan dengan pemikiran-pemikiran baru tentang fungsi pemidanaan yang tidak lagi bersifat penjeraan tetapi telah berubah menjadi suatu usaha yang rehabilitatif dan reintegratif dengan tujuan agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana lagi dan dapat kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga dan masyarakat serta berguna bagi nusa dan bangsa.

4 dari 5 halaman

Manfaat Rehabilitasi

Menurut Qoleman (1988), sasaran manfaat pelaksanaan rehabilitasi adalah sebagai berikut: 

1. Meningkatkan insight individu terhadap problem yang dihadapi, kesulitannya dan tingkah lakunya. 

2. Membentuk sosok self identity yang lebih baik pada individu. 

3. Memecahkan konflik yang menghambat dan mengganggu. 

4. Mengubah dan memperbaiki pola kebiasaan dan pola reaksi tingkah laku yang tidak diinginkan.

5. Meningkatkan kemampuan melakukan relasi interpersonal maupun kemampuan-kemampuan lainnya. 

6. Modifikasi asumsi-asumsi individu yang tidak tepat tentang dirinya sendiri dan dunia lingkungannya. 

7. Membuka jalan bagi eksistensi individu yang lebih berarti dan bermakna atau berguna.

5 dari 5 halaman

Program Layanan Rehabilitasi bagi Narapidana

Rehabilitasi pemakai narkotika memerlukan waktu yang panjang, fasilitas dan obat yang memadai, serta tenaga profesional yang berkompeten dan biaya yang cukup besar. Rehabilitasi ini melibatkan berbagai profesi dan keahlian, seperti dokter, perawat, psikolog, pembimbing keagamaan, petugas pembimbing dan pembina panti rebilitasi sosial, psikiater serta pekerja sosial yang telah mendapatkan pelatihan khusus untuk melayani pemakai narkotika.

Efektifitas program dan proses rehabilitasi terhadap pemakai narkotika ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu :

1. Kemauan kuat serta kerjasama pemakai narkotika.

2. Profesionalisme, kompetensi serta komitmen pelaksananya.

3. Sistem rujukan antara lembaga yang baik.

4. Prasarana, sarana, dan fasilitas yang memadai.

5. Perhatian dan ketertiban orang tua, keluarga, serta dukungan dana yang memadai.

6. Kerjasama dan koordinasi lintas profesi serta instansi yang baik.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mewajibkan pelaku penyalahgunaan narkotika mengikuti program rehabilitasi. Beberapa macam metode dalam pelaksanaan rehabilitasi adalah:

1. Tahap pemeriksaan kesehatan, pada tahap ini seorang dokter dan perawat mempunyai peranan yang sangat penting untuk pemeriksaan awal. Apakah kondisi kesehatan pasien atau narapidana baik atau tidak, riwayat penyakit yang pernah diderita dan selanjutnya seluruh data tentang ciri fisik sampai dengan kesehatannya dicatat dalam lembar medical record.

2. Tahap detoksifikasi adalah terapi lepas narkotika dan terapi fisik yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan racun dari tubuh, mengurangi akibat putus dari narkotika serta mengobati komplikasi mental penderita. Ada beberapa cara seperti coldturkey (berbicara terus terang tentang hal-hal yang tidak menyenangkan), konvensional (simptomatik), substitusi (penggantian zat).

3. Tahap stabilitas suasana mental dan emosional penderita. Pada tahap ini dilakukan dengan cara melibatkan beberapa keahlian seperti petugas pembimbing dan pembina serta psikolog, yaitu melalui metode pekerjaan sosial, yaitu:

a. Bimbingan Sosial/Terapi Individu

Bimbingan sosial dalam bentuk terapi individu dilakukan untuk mengungkapkan atau menggali permasalahan-permasalahan yang bersifat mendasar yang sedang dialami oleh narapidana sehingga dapat membantu proses rehabilitasi selanjutnya.

b. Bimbingan Sosial/Terapi Kelompok

Bimbingan ini dilakukan dengan menggunakan kelompok, yaitu dengan adanya pembagian-pembagian kelompok narapidana atau tahanan berdasarkan usia, lama pidana atau hukuman. Latar belakang masalah, jenis kelamin dan sebagainya. Kelompok ini dimaksudkan sebagai media pengembangan nilai orientasi dan perubahan sikap menjadi pro-sosial yang produktif. Petugas di sini diharapkan mampu mendorong untuk memecahkan suatu permasalahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.