Sukses

Apa Itu Visum et Repertum? Ketahui Definisi, Tujuan, dan Prosedurnya

Visum et Repertum adalah apa yang dilihat dan ditemukan pada korban penganiayaan, KDRT, maupun pemerkosaan.

Liputan6.com, Jakarta Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang menimpa pedangdut Lesti Kejora masih bejalan hingga saat ini. Pihak kepolisian segera turun tangan untuk menindak Rizky Billar dan Lesti Kejora. Dalam menangangi kasus KDRT, diperlukan hasil visum et repertum. Lantas, apa itu visum et repertum?

Hasil visum et repertum digunakan untuk memastikan adanya tindak pidana dalam kasus penganiayaan maupun kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Pemeriksaan ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP dan Pasal 187 huruf c KUHP.

Bukti hasil visum et repertum dalam menjadi bukti yang cukup kuat dan akurat untuk membuktikan unsur penganiayaan atau kekerasaan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban dalam studi kasus putusan.

Untuk lebih rinci, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai apa itu visum et repertum beserta tujuan dan prosedurnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (30/9/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apa Itu Visum et Repertum

Apa itu visum et repertum adalah istilah yang dikenal dalam ilmu kedokteran forensik, biasanya dikenal dengan nama “Visum”. Visum berasal dari bahasa Latin dengan bentuk jamaknya adalah “visa” yang berarti tanda melihat atau melihat dari barang bukti tentang segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan, sedangkan kata “repertum” berarti melapor yang artinya apa yang telah didapat dari pemeriksaan dokter terhadap korban. 

Apa itu visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.

Apa itu visum et repertum kemudian digunakan bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir korban penganiayaan, pemerkosaan, maupun korban yang berakibat kematian dan dinyatakan oleh dokter setelah memeriksa (korban). Khusus untuk perempuan visum et repertum termasuk juga pernyataan oleh dokter apakah seseorang masih perawan atau tidak. Secara sederhana, apa itu visum et repertum adalah apa yang dilihat dan ditemukan.

Dengan begitu, apa itu visum et repertum memiliki kegunaan sebagai pengungkapan perkara. Bagi Penuntut Umum (Jaksa) keterangan hasil visum et repertum berguna untuk menentukan pasal yang akan didakwakan, sedangkan bagi hakim sebagai alat bukti formal untuk menjatuhkan pidana atau membebaskan seseorang dari tuntutan hukum.

Sedangkan, peranannya sendiri yaitu untuk memberi petunjuk (corpus delicti) mengenai adanya unsur persetubuhan dan unsur kekerasan, perkiraan waktu terjadinya tindak pidana perkosaan, juga dapat memberikan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dalam tindak pidana perkosaan.

3 dari 3 halaman

Prosedur Pemeriksaan Visum et Repertum

Pada umumnya, pemeriksaan visum et repertum akan berlangsung di rumah sakit, klinik, atau puskesmas yang sudah ditunjuk oleh penyidik. Selama pemeriksaan berlangsung, korban biasanya akan ditemani petugas kepolisian, keluarga, atau kerabat terdekat. Supaya anda lebih paham, berikut rangkaian prosedur visum et repertum yang biasanya dilakukan adalah:

1. Kondisi kesehatan secara umum

Prosedur awal yang dilakukan ketika visum et repertum berlangsung yaitu memeriksa kondisi kesehatan secara umum saat Anda tiba di layanan penyedia kesehatan. Sebagai contoh, apakah korban datang dalam keadaan sadar, tetapi tampak kebingungan, panik, atau gelisah. Apabila korban memerlukan pertolongan darurat akibat luka berat atau kondisi mental yang tak terkendali, petugas wajib memberikan pertolongan. Hal ini dilakukan sebelum melanjutkan visum et repertum  agar proses pemeriksaan berjalan lancar.

2. Pemeriksaan fisik

Selanjutnya, visum et repertum akan berlanjut dengan menjalani pemeriksaan fisik menyeluruh, seperti:

a. Tekanan darah,

b. Denyut nadi,

c. Bukti tindak kekerasan,

d. Penularan infeksi penyakit kelamin, hingga

e. Luka yang tampak pada bagian luar tubuh.

Bagi korban kekerasan seksual atau pemerkosaan berjenis kelamin perempuan bisa meminta dokter atau petugas medis perempuan. Pada pemeriksaan ini biasanya korban ditanya kronologis kejadian agar petugas medis dapat memfokuskan pemeriksaan sesuai dengan keterangan korban. Uraian tes tentang letak, ukuran, sifat, dan derajat luka yang ditemukan akan dicatat dan dianalisis lebih lanjut oleh dokter.

3. Kondisi internal

Apabila diperlukan, dokter mungkin akan memeriksa luka atau cedera pada bagian dalam. Hal ini biasanya dicurigai bila ada patah tulang, atau kehamilan. Jenis pemeriksaan yang dilakukan bisa meliputi rontgen atau USG.

4. Analisis forensik

Jika pada tubuh korban masih terdapat jejak DNA pelaku, seperti dari cairan ejakulasi, helai rambut, atau darah, dokter akan melakukan analisis forensik. Pemeriksaan visum er repertum ini akan dianalisis di laboratorium untuk memastikan identitas pelaku kekerasan dan dijadikan sebagai alat bukti.

5. Pemeriksaan psikiatri

Tak hanya pemeriksaan fisik, korban akan dimintai keterangan soal kondisi kejiwaannya. Tes visum ini akan dilakukan dengan dokter spesialis kejiwaan. Dengan begitu, tanda-tanda gangguan psikologis, seperti trauma, PTSD, hingga depresi bisa terdeteksi.

Setelah seluruh rangkaian tes selesai, dokter akan membuat laporan atau kesimpulan medis berdasarkan hasil yang ditemukan. Kesimpulan ini yang akan dibawa oleh tim penyidik sebagai alat bukti di pengadilan. Bila korban membutuhkan perawatan lebih lanjut, dokter juga menyediakan layanan kesehatan yang diperlukan untuk korban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.