Sukses

Hak Prerogatif Diartikan sebagai Kekuasaan Istimewa, Simak Penjelasan dan Contoh

Berikut penjelasan mengenai hak prerogatif diartikan sebagai hak istimewa presiden, berikut contoh-contohnya.

Liputan6.com, Jakarta Hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala negara yang tidak boleh mendapat campur tangan dari lembaga lainnya. Namun pengertian tersebut, dalam artikel berjudul "Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden," Mei Susanto (2017) menyebutkan bahwa pengertian tersebut dapat memicu perdebatan.

Pasalnya, dengan hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan istimewa presiden yang tidak dapat diganggu gugat, artinya presiden memiliki kewenangan yang mutlak dan tidak dapat diimbangi dan dibatasi konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu menurut Manan seperti dikutip dari Susanto (2017), hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan mutlak presiden memicu perdebatan karena seharusnya dalam negara hukum yang demokratis berdasarkan konstitusionalismetidak boleh ada jabatan atau pemangku jabatan yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu contoh hak prerogatif presiden adalah hak untuk mengangkat menteri tanpa campur tangan lembaga lain. Seseorang harus memenuhi syarat dan ketentuan untuk bisa diangkat menjadi menteri berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 19945.

Sehingga, apabila presiden mengangkat menteri yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan berdasar UUD 1945, bukankan presiden harus dikontrol. Artinya hak prerogatif presiden tidak lagi bersifat mutlak.

Hal ini tentu memicu pertanyaan mengenai apa sebenarnya hak prerogatif itu. Apakah hak prerogatif benar-benar hak presiden untuk mengambil keputusan secara mutlak? Berikut ulasan lengkapnya, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (5/10/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Apa itu hak prerogatif?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak memiliki sejumlah arti, yakni (1) benar, (2) milik, kepunyaan, (3) kewenangan, (4) kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), (5) kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.

Sedangkan prerogatif artinya hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

Dari penjelasan tersebut, secara sederhana hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan yang dimiliki oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

Dengan kata lain, hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan presiden untuk mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun dalam pengangkatan pejabat-pejabat lain, presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Misalnya dalam pengangkatan Kepala Polisi Republik Indonesia dan Panglima TNI.

Berdasarkan Putusan Nomor 22/PUU/-XIII/2015 tentang pengujian Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Pertahanan, dan Undang-Undang TNI mengenai persoalan pengisian jabatan Kapolri dan Panglima TNI, mengharuskan adanya persetujuan DPR untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut.

Hal ini tentunya memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai sejauh mana hak prerogatif presiden.

3 dari 5 halaman

Kekuasaan Presiden

Dalam artikel berjudul "Hak prerogatif Presiden Menurut UUD 1945," Johansyah (2018) menyebutkan bahwa kekuasaan presiden dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kekuasaan atributif dan kekuasaan derivatif.

Kekuasaan atributif adalah kekuasaan yang berasal dari keadaan yang belum ada menjadi ada. Kekuasaan atributif bersifat asli, dan pembentukan kekuasaan secara atributif menyebabkan adanya kekuasaan baru.

Sedangkan derivatif adalah kekuasaan yang didapat akibat pelimpahan kuasa. Artinya, kekuasaan derivatif adalah kekuasaan yang telah ada sebelumnya, kemudian dialihkan kepada pihak lain.

Sementara itu, jika dilihat dari sumber formalnya, kekuasaan presiden dapat dibedakan menjadi tiga macam, yakni kekuasaan berdasarkan UUD 1945, kekuasaan berdasarkan ketetapan MPR, dan kekuasaan berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan penjelasan mengenai kekuasaan presiden tersebut, dapat dipahami bahwa hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan yang tidak mutlak, namun kekuasaan yang berasal dari konstitusi.

Hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan yang berasal dari konstitusi juga didukung oleh sejumlah pendapat ahli sebagai berikut.

4 dari 5 halaman

Hak Prerogatif Menurut Pendapat Ahli

Menurut Saldi Isra, hak prerogatif adalah hak yang diberikan kepada presiden secara langsung oleh konstitusi. Dalam konteks pengisian jabatan yang termasuk dalam ranah hak prerogatif presiden, campur tangan DPR yang merupakan perwujudan checks and balances.

Sementara itu menurut Zainal Arifin Mochtar, prerogatif dalam makna sejarah konstitusi itu berarti beyond constitution (di luar konstitusi). Itu yang disebut sebagai constitutional power.

Artinya, hak prerogatif presiden dapat mengisi sesuatu yang tidak diatur secara detail di dalam konstitusi. Lebih lanjut, zainal memaparkan pemaknaan hak prerogatif menjadi tiga. Yang pertama, hak prerogatif adalah hak untuk menafsirkan konstitusi, bahkan mengatur sesuatu yang di luar konstitusi, yang tidak diatur di konstitusi.

Kedua, hak prerogatif adalah hak yang melekat. Artinya, apa yang ada di konstitusi, itulah kewenangan prerogatif. Ketiga, hak prerogatif adalah kekuasaan diskresi. Berdasarkan UU No 30 Tahun 2014, kekuasaan diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Dari sejumlah penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hak prerogatif adalah kekuasaan yang tidak secara tegas dituliskan dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan, namun keberadaannya tetap diakui khususnya dalam rangka mengisi kekosongan hukum atas perkara atau kejadian ketatanegaraan.

5 dari 5 halaman

Contoh Hak Prerogatif Presiden Indonesia

Hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan yang tidak secara tegas dituliskan dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan, yang berperan dalam mengisi kekosongan hukum atas perkara atau kejadian ketatanegaraan.

Hak prerogatif Presiden Indonesia yang tidak hanya terbatas pada hak eksklusif yang dimiliki presiden tanpa dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lainnya.

Adapun perwujudan hak prerogatif Presiden Indonesia dapat dilihat pada tiga konteks pengambilan keputusan, yakni sebagai berikut:

a. Pengangkatan menteri. Dalam contoh tersebut hak prerogatif merupakan hak yang berada di tangan presiden sendiri.

b. Hak prerogatif yang berada di tangan presiden dengan persetujuan DPR, misalnya pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI.

c. Hak prerogatif dengan pertimbangan DPR maupun lembaga lainnya (MA), misalnya dalam pengangkatan duta besar, pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.