Sukses

Perbedaan Haji dan Umrah, Pahami Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya

Perbedaan haji dan umrah dapat dikenali dari hukum, rukun, waktu hingga tata cara pelaksanaannya.

Liputan6.com, Jakarta Perbedaan haji dan umrah wajib diketahui oleh umat Islam di seluruh dunia. Haji dan umrah merupakan salah satu ibadah umat Islam yang dilakukan di tanah suci Mekah. Kedua ibadah tersebut memiliki perbedaan yang mendasar.

Haji merupakan ibadah yang termasuk dalam rukun Islam kelima. Sedangkan umrah adalah ibadah sunnah yang tidak termasuk dalam rukun Islam. Bahkan, umrah kerap disebut sebagai haji kecil karena memiliki tata cara yang mirip dengan haji.

Perbedaan haji dan umrah dapat dikenali dari hukum, rukun, waktu hingga tata cara pelaksanaannya. Bagi umat Islam yang mampu menjalankannya, perbedaan haji dan umrah wajib dipahami.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai perbedaan haji dan umrah dari berbagai aspek yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (7/10/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Perbedaan Haji dan Umrah

1. Hukum haji dan umrah

Perbedaan haji dan umrah dapat dilihat dari aspek hukumnya dalam Islam. Haji sendiri merupakan rukun Islam yang kelima, dan hukumnya wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya. Sementara hukum umrah adalah sunah. Umrah dianggap sebagai penyempurna ibadah. Namun, ada beberapa perbedaan pendapat terkait hukum umrah. Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, umrah adalah sunah. Sementara dalam mazhab Syafii dan Hanbali, umrah hukumnya wajib.

2. Waktu pelaksanaan haji dan umrah

Perbedaan haji dan umrah lainnya yakni dapat dilihat dari waktu pelaksanaannya. Ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali setahun. Ibadah haji hanya dapat dilakukan antara tanggal 1 Syawal hingga 13 Zulhijah. Sedangkan, untuk waktu pelaksanaan umrah bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.

3. Rukun haji dan umrah

Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Sementara rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Perbedaan haji dan umrah ini hanya terletak pada wuquf di Padang Arafah yang hanya dilaksanakan oleh Jemaah haji saja.

Rukun dalam ibadah menjadi penentu keabsahan ibadah yang dilakukan. Hal tersebut juga berlaku untuk ibadah haji dan umroh. Rukun dalam ibadah haji dan umroh bersifat batal apabila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda.

3 dari 5 halaman

Perbedaan Haji dan Umrah

4. Tempat pelaksanaan haji dan umrah

Perbedaan haji dan umrah yang lainnya yakni terlihat dari tempat pelaksanaannya. Ibadah haji mewajibkan semua jemaah untuk melakukan rukun yang dikerjakan di luar Mekkah. Rukun-rukun tersebut antara lain wukuf di Arafah, melempar jumroh di Mina, dan mabit atau menginap di Muzdalifah. Sementara umrah dilaksanakan di Mekah. Jemaah kemudian pergi berziarah ke Madinah.

5. Tata cara haji dan umrah

Perbedaan haji dan umrah yang dapat dilihat selanjutnya adalah dari aspek tata caranya. Tata cara umrah terdiri dari; 

a. Ihram

b. Thawaf 

c. Sa’i (berjalan bolak-balik dari bukit shafa dan marwah) 

d. Mencukur sebagian rambut (tahallul) 

Umroh dapat dilakukan dalam sehari saja dan tempat manasiknya yaitu hanya di Masjidil Haram saja. 

Sedangkan untuk tata cara haji terdiri dari: 

a. Ihram

b. Thawaf 

c. Sa’i (berjalan bolak-balik dari bukit shafa dan marwah) 

d. Mencukur sebagian rambut (tahallul) 

e. Wukuf di Padang Arafah 

f. Bermalam di Muzdalifah 

g. Melempar Jumrah dan menetap di kota Mina 

Dalam menjalankan haji ada empat tempat manasik yang harus dilalui oleh jamaah haji, yaitu Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah dan Arafah. 

4 dari 5 halaman

Dalil tentang Haji

Berikut adalah beberapa dalil yang memerintahkan untuk menunaikan ibadah haji, yaitu:

1. Surat Al-Baqarah Ayat 196

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196).

2. Surat Ali Imran Ayat 97

“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97).

3. Surat Al-Hajj Ayat 27

“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27).

5 dari 5 halaman

Dalil tentang Umrah

Berikut adalah beberapa dalil yang memerintahkan untuk menunaikan ibadah umrah, yaitu:

1. Surat Al Baqarah ayat 158

"Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i di antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui." (QS. Al Baqarah: 158)

2. Surah Al Baqarah Ayat 196

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Al Baqarah : 196)

Demikian penjelasan tentang perbedaan haji dan umrah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.