Sukses

Cara Buat NPWP Online dengan Mudah dan Cepat, Lengkap Persyaratannya

Cara buat NPWP online pada umumnya sama dengan cara buat NPWP offline.

Liputan6.com, Jakarta Cara buat NPWP online dapat memudahkan pemohon dalam memprosesnya. NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Dengan membuat dan memiliki NPWP adalah salah satu sarana administrasi perpajakan.

Cara bikin NPWP online dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun oleh pemohon. NPWP adalah nomor yang harus dimiliki warga negara yang sudah berpenghasilan. Tujuan utamanya, untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak bagi warga negara Indonesia. 

Cara buat NPWP online pada umumnya sama dengan cara bikin NPWP offline. Hanya saja kamu perlu menyiapkan persyaratan dokumen dan mengikuti tata cara yang ada. Cara buat NPWP ini tergolong mudah dan cepat.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara buat NPWP online dan persyaratannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/10/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Persyaratan NPWP Online

Sebelum mengetahui cara buat NPWP online, Anda perlu mengetahui persyaratan yang harus dilengkapi. Berikut persyaratannya:

1. Syarat Membuat NPWP bagi Karyawan

- Fotokopi KTP

- Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing

- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja

- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

2. Syarat Membuat NPWP bagi Wiraswasta/Pekerjaan Bebas

- Fotokopi KTP

- Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT

- Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP

- Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)

- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

3. Syarat Membuat NPWP bagi Wanita yang Sudah Menikah

- Fotokopi kartu NPWP suami

- Fotokopi kartu keluarga

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta

- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja

- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

3 dari 5 halaman

Cara Buat NPWP Online

Setelah semua persyaratan dokumen sudah lengkap, anda hanya perlu mengetahui cara buat NPWP online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cara buat NPWP yang pertama adalah dengan masuk ke link https://ereg.pajak.go.id/daftar

2. Masukkan alamat email dan captcha yang diminta. Pastikan email yang dimasukkan aktif. Kemudian cek email, dan lihat pesan masuk dari eregistration.

3. Klik atau salin tautan aktivasi yang diberikan dalam email tersebut. Setelah mengklik tautan aktivasi, kamu akan diarahkan pada laman langkah ke-2 e-Reg Pajak.

4. Pilih jenis pajak yang akan dibuat, pribadi atau badan.

5. Isi nama sesuai KTP

6. Isi alamat email jika belum terisi

7. Isi password dan ulangi

8. Isi No.HP yang aktif dan akan terus digunakan

9. Isi pertanyaan keamanan dan jawabannya.

10. Isi captcha yang diminta.

11. Klik daftar. Setelah itu kamu akan mendapat konfirmasi bahwa pendaftaran akun berhasil.

12. Setelah registrasi langkah ke-2 selesai, cek kembali email. Buka email yang dikirimkan dari DJP.

13. Klik tautan aktivasi yang diberikan di email tersebut.

14. Selanjutnya login ke ereg.pajak.id/login. Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.

4 dari 5 halaman

Cara Buat NPWP Online

Setelah masuk kek e-Reg Pajak, kamu akan dibawa ke halaman pengisian formulir. Berikut cara mengisinya, yakni:

1. Cara buat NPWP online berikutnya adalah dengan mengisi formulir. Pertama, pilih kategori wajib pajak. Ada lima kategori wajib pajak yang bisa dipilih; orang pribadi. wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak (WBT). Untuk orang pribadi, kamu bisa mencentang opsi Orang pribadi.

2. Pilih status wajib pajak yang terdiri dari NPWP pusat, cabang, dan OPPT. Untuk NPWP Pribadi, kamu bisa memilih status pusat.

3. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor kartu keluarga.

4. Isi formulir identitas pribadi.

5. Isi formulir sumber penghasilan utama.

6. Isi lamat KTP, domisili dan alamat usaha jika memiliki usaha.

7. Isi info tambahan jika memiliki tanggungan dan isi kisaran penghasilan perbulannya.

8. Unggah scan KTP terbaru

9. Centang kotak benar untuk menyetujui syarat dan ketentuan. Isi juga kotak lengkap dan klik simpan.

Kemudian, anda akan diarahkan untuk mengirim permohonan. Berikut ini cara bikin NPWP online saat pengiriman permohonan, yakni:

1. Setelah klik simpan, klik minta token.

2. Isikan kode captcha dan klik submit.

3. Kode token akan dikirimkan ke email.

4. Salin nomor token

5. Kembali ke laman pendaftaran, klik kirim permohonan. Isi nomor token yang sudah disalin sebelumnya.

6. Klik kirim.

7. Kamu akan mendapatkan pemberitahuan yang berisi apakah permohonanmu diterima atau ditolak. Jika diterima kamu akan diberi rincian nomor NPWP dan kartu NPWP akan dikirimkan melalui pos. Jika permohonan ditolak, kamu akan diminta melakukan permohonan kembali.

Pengiriman kartu NPWP melalui kantor pos selama kurang lebih seminggu. Jika lebih dari satu minggu kartu NPWP anda tidak datang, anda dapat datang ke kantor pajak di wilayah anda.

5 dari 5 halaman

Fungsi NPWP Pribadi

Fungsi utama dari pembuatan NPWP untuk pribadi adalah sebagai alat dalam segala macam bentuk administrasi perpajakan. Fungsi NPWP dalam perpajakan adalah sebagai tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Dengan NPWP wajib pajak dapat menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Karena seseorang yang sudah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh DJP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.