Sukses

SLIK OJK Adalah Layanan Informasi Keuangan, Ketahui Pengertian dan Manfaatnya

SLIK OJK adalah salah satu layanan informasi keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Bagi sebagian besar orang, tidak akan menyadari bahwa SLIK OJK memainkan peranan yang cukup penting saat penilaian pengajuan kredit atau pinjaman. Biasanya persyaratan ini tidak tertulis secara gamblang dalam informasi persyaratan kredit oleh Penyedia Jasa Keuangan, sehingga dalam perannya akan sangat membantu kreditur dalam mencegah potensi kredit macet 

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK merupakan salah satu skor kredit atas riwayat pengajuan atau pinjaman, kepada Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank. Sebelum tahun 2018, sistem ini dikenal dengan istilah BI Checking dan sejak Januari 2018 sistem BI Checking tersebut berubah menjadi SLIK OJK.

SLIK OJK adalah salah satu sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang membantu dalam melakukan pelaksanaan tugas juga pengawasan dalam layanan informasi di bidang keuangan. Sehingga sebagai salah satu pemain dalam sektor Lembaga Keuangan Non-Bank, maka Anda perlu mengetahui seperti apa itu SLIK OJK dan bagaimana cara mengecek status tersebut.

Berikut ini pengertian SLIK OJK, manfaat serta cara mengecek statusnya yang Liputan6.com ranglum dari berbagai sumber, Kamis (20/10/2022). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Mengenal SLIK OJK

SLIK OJK adalah salah satu sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang membantu dalam melakukan pelaksanaan tugas juga pengawasan dalam layanan informasi di bidang keuangan. SLIK bisa dimanfaatkan untuk memperlancar tujuan badan OJK ketika melakukan suatu proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan. Melansir dari sumber resmi Otoritas Jasa Keuangan, debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.

OJK sebagai salah satu Lembaga Keuangan di Indonesia bertugas dalam mengatur dan mengawasi sistem keuangan yang terintegrasi, yang secara efektif dijalanakan per tanggal 1 Januari 2018. Adapun layanan untuk mengakses informasi riwayat kredit sudah tidak lagi menggunakan BI Checking, akan tetapi melainkan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh OJK. SLIK OJK meerupakan salah satu layanan untuk mengetahui status atau riwayat kredit debitur yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu penilaian kelayakan pengajuan kredit. 

 

3 dari 5 halaman

Manfaat SLIK OJK

Adapun manfaat SLIK OJK bagi penyedia jasa keuangan atau kreditur, berfungsi sebagai sarana monitoring terhadap kualitas kredit (Non-Performing Loan) yang dimilikinya. Penyedia jasa keuangan juga wajib melaporkan update informasi debitur secara rutin kepada OJK.

a. Bagi Kreditur/Lembaga Keuangan:

- Hal ini akan sangat membantu kreditur dalam mencegah potensi kredit macet dan menurunkan risiko kredit.

- Membantu kreditur melakukan proses analisa kelayakan calon debitur ketika melakukan pengambilan keputusan pemberian kredit.

- Dapat berguna secara efisiensi biaya operasional, serta mendorong transparansi pengelolaan kredit.

b. Bagi Debitur/Masyarakat:

- Bagi masyarakat, akan sangat memnbantu untuk mempercepat waktu yang dibutuhkan, serta melakukan penilaian kredit.

- Memperluas akses kepada pemberi kredit tanpa harus memberikan jaminan, hal ini berlaku bagi nasabah baru dan tergolong kedalam kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

- Dapat mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya dengan baik.

4 dari 5 halaman

Cara Cek SLIK OJK Offline

Cara Cek SLIK OJK Offline bisa dilakukan secara offline, yang dilansir dari halaman resmi OJK adalah: 

- Untuk mengecek SLIK OJK, Anda bisa mendatangi Kantor Perwakilan OJK terdekat dari daerah, dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir permintaan informasi debitur yang disediakan.

- Adapun beberapa pihak OJK memeriksa dan meneliti secara rinci dokumen persyaratan dan formulir permintaan informasi, di mana langkah selanjutnya melakukan pencetakan hasil informasi debitur.

- Tahap selanjutnya, OJK akan melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil informasi debitur kepada pemohon beserta tanda terima yang harus ditandatangani oleh pemohon.

- Dokumen pendukung yang harus dipersiapkan adalah :

Debitur Perseorangan bisa menyiapkan fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas asli berupa:

1. Dokumen identitas debitur

- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

- Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)

Namun jika memilih untuk menggunakan kuasa, dokumen huruf a dan b dilengkapi dengan

- Surat kuasa asli disertai dengan tanda tangan basah

- Dokumen identitas penerima kuasa, seperti KTP untuk penerima kuasa WNI, serta paspor untuk penerima kuasa WNA

2. Debitur yang Telah Meninggal Dunia

Siapkan fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

- Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris debitur, berupa KTP untuk keluarga /ahli waris WNI dan Paspor untuk keluarga / ahli waris WNA

- Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian)

3. Debitur Badan Usaha

Siapkan fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas diri asli badan usaha berupa:

- Dokumen identitas Direktur Badan Usaha yang terdiri dari KTP untuk Direktur WNI dan Paspor untuk Direktur WNA

- Siapkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha

- Akta Pendirian Badan Usaha

- Rincian anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus

- Dalam hal permintaan informasi, seorang debitur yang dikuasakan dalam dokumen angka 1 s.d. 4 dilengkapi dengan:

a. Surat kuasa asli disertai dengan tanda tangan basah

b. Dokumen identitas penerima kuasa yang terdiri dari KTP untuk penerima kuasa WNI dan Paspor untuk penerima kuasa WNA. 

 

5 dari 5 halaman

Cara Cek SLIK OJK Online

Berbeda dengan cara cek SLIK OJK secara offline, untuk mengecek informasi debitur SLIK OJK secara online tidak dapat dikuasakan. Adapun beberapa cara dan langkah yang perlu diketahui :

- Anda bisa mengunjungi laman website Registrasi SLIK OJK untuk melakukan registrasi

- Lengkapi informasi mulai dari Jenis Pemohon, Tanggal Layanan, Kantor OJK pada kolom yang tersedia.

- Tahap selanjutnya adalah pilih jam antrian yang tersedia.

Jam antrian layanan SLIK OJK online:

          a.     08.00 – 09.00

          b.     09.00 – 10.00

          c.     10.00 – 11.00

          d.     11.00 – 12.00

          e.     13.00 – 14.00

          f.      14.00 – 15.00

- Isi informasi data diri pemohon SLIK pada kolom tersedia dengan baik dan benar sesuai dengan identitas yang dilampirkan.

- Langkah selanjutnya adalah kirim data dan informasi, kemudian Anda akan menerima bukti registrasi antrian SLIK online melalui email yang telah Anda daftarkan.

- Pihak OJK selanjutnya akan melakukan cek validasi data yang diinput oleh Pemohon SLIK, di mana Anda akan menerima email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang telah dipilih.

- Lakukan verifikasi Whatsapp ke nomor telepon yang tertera dalam email validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang dipilih

- Ketika pemohon SLIK telah melengkapi seluruh kelengkapan dengan baik dan benar serta telah melalui proses verifikasi, Pemohon SLIK akan mendapatkan hasil iDeb (Informasi Debitur) melalui email yang terdaftar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.