Sukses

Cara Cek BSU Lewat Pospay Mudah dan Cepat, Lengkap dengan Langkah Mencairkannya

Cara cek BSU lewat Pospay beserta dengan cara pencairan BSU di kantor pos terdekat.

Liputan6.com, Jakarta Cara cek BSU lewat Pospay dapat dilakukan dengan mudah melalui smartphone ataupun perangkat komputer. Setelah melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay, penerima BSU dapat langsung melakukan pencairan di kantor POS Indonesia terdekat.

Bantuan ini diperuntukkan untuk para pekerja yang memiliki penghasilan dibawah Rp 3.5 Juta per bulan dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Cara cek BSU lewat Pospay memudahkan para pekerja yang berada di daerah pelosok untuk mencairkan BSU mereka.

Penting mengetahui cara cek BSU lewat Pospay bagi para penerimanya, karena Pospay memberi pelayanan yang mudah, cepat, dekat dan aman. Melalui teknologi Sistem Online Payment Point (SOPP). Para pekerja bisa mencairkan BSU di kantor pos terdekat dengan mudah.

Untuk panduan, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber cara cek BSU lewat Pospay beserta dengan cara pencairan BSU di kantor pos terdekat, Rabu (02/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Cek BSU Lewat Pospay

Dilansir dari laman resmi posjatim.id, POSPAY adalah platform digital berbasis rekening Giro Pos yang telah dimodernisasi agar dapat mengakses layanan Giro Pos dan layanan transaksi keuangan pos lainnya secara mobile.

Layanan POSPAY melengkapi jaringan dan titik layanan (Point of Sales) PT Pos Indonesia (Persero) yang sudah tersedia sebelumnya sekitar 58.700 titik dalam bentuk Kantorpos, Agenpos, Mobile Postal Service, dan lain-lain di seluruh Indonesia.

Saat ini Pospay juga telah menjadi salah satu aplikasi atau media untuk mengecek penerima BSU, serta bisa digunakan juga untuk membantu proses pencairan dana BSU di kantor pos terdekat. Lebih lengkapnya berikut ini langkah-langkah dalam cara cek BSU lewat Pospay:

Cara Cek BSU Lewat Pospay: 

1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda 

2. Instalasi selesai, selanjutnya buka aplikasi Pospay 

3. Dilanjutkan dengan melakukan registrasi atau pendaftaran akun 

4. Lalu masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon aktif 

5. Kemudian buat username, password dan PIN transaksi 

6. Setelah berhasil, kembali ke halaman awal 

7. Selanjutnya klik tombol '!' yang berwarna merah. Berada di sisi pojok kanan bawah 

8. Selanjutnya pilih logo Kemnaker. 

9. Kemudian klik 'BSU Kemenaker 1' pada pilihan 'Jenis Bantuan'. 

10. Dilanjutkan dengan memilih 'Ambil Foto Sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP.  

11. Kemudian lengkapi identitas diri 

12. Selanjutnya klik 'Lanjutkan' 

13. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU. 

14. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.  

15. Tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. 

16. Apabila NIK dan data anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'. 

3 dari 3 halaman

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

 

Setelah melakukan pengecekan data penerima BSU di aplikasi Pospay dan tertera bahwa anda lolos sebagai penerima BSU, langkah selanjutnya adalah melakukan pencairan BSU di kantor pos terdekat, berikut cara mudahnya:

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos: 

1. Cek status penerima BSU di Pospay

2. Pastikan muncul keterangan lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU 

3. Datang ke kantor pos terdekat

4. Jangan lupa membawa kartu identitas (KTP) 

5. Datang secara mandiri ke kantor pos terdekat beserta dengan membawa undangan atau QRCode dari Pospay.

 

Untuk bisa mendapatkan BSU, perlu diperhatikan anda telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker, syarat penerima BSU yaitu:

Syarat Penerima BSU 2022:  

1. WNI dibuktikan dengan e-KTP 

2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah 

4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri  

5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.