Sukses

3 Cara Membuat BPJS Kesehatan Offline dan Online, Beserta Besaran Iuran Terbaru

Cara membuat BPJS Kesehatan secara offline dan online mudah dan simpel

Liputan6.com, Jakarta Cara membuat BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara offline atau langsung di kelurahan dan secara online. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia secara merata. 

Cara membuat BPJS Kesehatan penting untuk diketahui oleh semua masyarakat Indonesia, pasalnya saat ini BPJS Kesehatan tidak hanya menjadi asuransi kesehatan namun juga menjadi syarat untuk mengurus proses permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli tanah. 

Untungnya saat ini cara membuat BPJS Kesehatan sudah dapat dibuat dengan mudah melalui beberapa cara baik offline maupun online. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir harus mengantri lama selama proses cara membuat BPJS Kesehatan. Masyarakat cukup menyiapkan beberapa dokumen persyaratan dan mengikuti beberapa langkah mudahnya.

Lebih lengkapnya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Kamis (03/11/2022). Cara membuat BPJS Kesehatan secara offline dan online, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dan besaran iuran BPJS Kesehatan 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2022

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2022

Setelah anda terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, kewajiban yang harus anda lakukan adalah membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan. Besaran iuran harus diketahui sebelum melakukan cara pendaftaran BPJS Kesehatan. 

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan peserta setiap bulannya. Bagi golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja penyelenggara negara membayar iuran secara mandiri berdasarkan kelas pelayanan.

Adapun biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 yang masih berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I

3 dari 4 halaman

Cara Membuat BPJS Kesehatan Offline

Cara Membuat BPJS Kesehatan Offline

Dilansir dari laman resmi ppid.semarangkota.go.id berikut ini adalah langkah mudah dalam cara membuat BPJS Kesehatan secara offline, langkah pertama adalah menyiapkan dokumen persyaratan berupa:

Persyaratan dan kelengkapan dokumen :

- Fotocopy  KK (kartu keluarga)

- Fotocopy  KTP (kartu tanda penduduk) yang masih berlaku

- Foto 3×4 berwarna 2 lembar

 

Selanjutnya calon pendaftar dapat melakukan cara membuat BPJS Kesehatan berikut ini:

- Siapkan berkas yg dibutuhkan serta formulir yang diisi di tempat pendaftaran. 

- Datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran. 

- Setelah mendapatkan nomor kode pembayaran,

- Langkah selanjutnya adalah membayar sejumlah uang ke bank yg telah dipilih.

- Bawa bukti setoran ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

- Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.

4 dari 4 halaman

Cara Membuat BPJS Kesehatan Online

Cara Membuat BPJS Kesehatan Online

Cara membuat BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Kesehatan dan aplikasi JKN, cara membuat BPJS Kesehatan secara online memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mendaftarkan diri secara langsung ke kantor BPJS terdekat.

Hal pertama yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- NPWP

- Nomor handphone

- Buku rekening

- Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 KB

- Alamat email

 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN

Cara daftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN. selain dokumen pastikan telah mengunduh aplikasi mobile JKN resmi dari BPJS di AppStore atau Google Play Store. Berikut langkah cara daftar BPJS kesehatan:

- Pertama buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda, lalu klik "Daftar"

- Selanjutnya pilih "Pendaftaran Peserta Baru"

- Lalu baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju"

- Kemudian masukkan NIK, KTP, ketik kode captcha. 

- Muncul tampilan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

- Kemudian isi data diri, lalu klik "Selanjutnya"

- Selanjutnya Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan

- Lalu masukkan alamat email yang aktif, klik "Simpan"

- Tunggu kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan

- Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN

- Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

- Lakukan pembayaran iuran via atm atau bank yang diinginkan.

- terakhir anda akan mendapat informasi e-ID BPJS dan print kartu BPJS.

 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Website BPJS

Cara daftar BPJS Kesehatan secara online yang berikutnya adalah melalui website resmi BPJS Kesehatan di laman bpjs-kesehatan.go.id, berikut langkah lengkapnya:

- Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda, bisa diakses melalui komputer 

- Isi data yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap dan fasilitas kesehatan 

- Pilih biaya iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I 

- Simpan data serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. 

- Print lembar Virtual Account yang telah dikirim ke email anda

- Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.

- Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti pembayaran.

- Setelah itu BPJS kesehatan anda sudah aktif.

- Cek email dari BPJS berupa E-ID Card BPJS yang bisa diprint sendiri

- Print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. 

- Anda tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS nya, cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti payment.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.