Liputan6.com, Jakarta Dalam pembahasan tentang zakat fitrah, gharim adalah salah satu golongan yang sering menimbulkan kebingungan di masyarakat. Banyak yang masih salah kaprah dalam memahami siapa saja yang termasuk ke dalam kategori gharim dan bagaimana kriterianya. Padahal, pemahaman yang tepat tentang gharim adalah hal yang sangat penting untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran.
Advertisement
Secara sederhana, gharim adalah orang yang memiliki hutang dan kesulitan untuk melunasinya. Namun, tidak semua orang yang berhutang bisa dikategorikan sebagai gharim. Ada beberapa syarat dan ketentuan khusus yang perlu dipenuhi. Yang perlu dipahami, gharim adalah mereka yang berhutang untuk kepentingan yang baik dan bukan untuk hal-hal yang melanggar syariat.
Para ulama memiliki pandangan yang beragam dalam mendefinisikan siapa saja yang termasuk gharim. Menurut Madzhab Syafi'i dan Hambali, gharim adalah orang yang berhutang untuk kepentingan sosial atau pribadi yang tidak melanggar syariat. Sementara Madzhab Maliki dan Hanafi mendefinisikan bahwa gharim adalah mereka yang memiliki hutang hingga menjadikannya fakir.
Di era modern ini, memahami konsep gharim adalah sesuatu yang semakin relevan, mengingat kompleksitas transaksi keuangan yang semakin berkembang. Dari hutang produktif untuk modal usaha hingga hutang konsumtif untuk kebutuhan mendesak, semuanya perlu dipahami dalam konteks yang tepat untuk menentukan apakah seseorang bisa dikategorikan sebagai gharim atau tidak.
Lebih jelasnya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Senin (14/11/2022). Tentang pengertian gharim, dalil-dalil tentang gharim, kriteria gharim dan tujuh kelompok lain yang berhak menerima zakat fitrah.
Zakat dan sedekah adalam amalan yang dianjurkan. Namun keduanya punya pengertian yang berbeda.
Gharim Adalah
Gharim adalah salah satu kelompok orang yang berhak menerima zakat. Alasan mereka gugur untuk menunaikan bayar zakat disebabkan oleh adanya hutang yang belum mampu mereka melunasi kewajiban hutangnya. Gharim adalah seseorang yang kesulitan melunasi hutangnya.
Gharim adalah salah satu dari 8 golongan mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Bentuk jamak dari gharim adalah gharimin. Gharim adalah kata yang berasal dari bahasa arab goorimun. Kata gharim artinya orang yang wajib membayar utang.
Jenis utang yang dimiliki seseorang yang dikategorikan sebagai gharim adalah utang untuk kepentingan dan kebaikan yang bermanfaat. Manfaat dan kebaikan tersebut bisa kepada diri sendiri dan keluarga, ataupun untuk urusan lainnya.
Namun, utang yang dimaksud haruslah untuk kepentingan dan kebaikan dan bukan untuk hal buruk. Karena hal ini, muncul beberapa pendapat yang menjelaskan tentang pengertian dari gharim itu sendiri.
Seseorang yang dimaksud dengan gharim adalah mereka yang berhutang untuk hal kebaikan dan bukan hanya kepentingan pribadi. Selain itu, adanya musibah atau bencana alam juga merupakan alasan pasti seseorang disebut sebagai gharim.
Advertisement
Kriteria Gharim
Sebelum membahas lebih lanjut tentang kriteria gharim, penting untuk memahami bahwa tidak semua orang yang berhutang dapat dikategorikan sebagai gharim dan berhak menerima zakat. Islam telah mengatur secara rinci kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang bisa diklasifikasikan sebagai gharim. Berikut adalah kriteria lengkap yang harus dipenuhi:
1. Merdeka
Orang tersebut haruslah seorang yang merdeka. Kriteria ini menjadi penting karena pada masa awal Islam, perbudakan masih ada dalam masyarakat. Meskipun di era modern perbudakan sudah tidak ada, prinsip kemerdekaan ini tetap relevan dalam konteks orang yang memiliki kebebasan penuh untuk mengatur keuangannya sendiri.
2. Muslim
Status keislaman menjadi syarat mutlak bagi penerima zakat, termasuk gharim. Hal ini karena zakat merupakan ibadah dan kewajiban dalam Islam yang memiliki aturan khusus dalam pendistribusiannya. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu sesama muslim yang membutuhkan.
3. Bukan Keturunan Bani Hasyim
Keluarga Bani Hasyim memiliki kedudukan khusus dalam Islam dan memiliki ketentuan tersendiri terkait penerimaan zakat. Mereka tidak diperbolehkan menerima zakat, termasuk dalam kategori gharim, karena telah memiliki hak khusus dalam pembagian ghanimah dan fa'i.
4. Hutang yang Mendesak
Hutang yang dimiliki haruslah bersifat mendesak dan harus segera dilunasi. Ini menunjukkan bahwa tidak semua jenis hutang dapat mengkategorikan seseorang sebagai gharim. Hutang tersebut haruslah yang memiliki tenggat waktu yang mendesak dan berpotensi membawa mudarat jika tidak segera dilunasi.
5. Ketidakmampuan Melunasi
Orang tersebut benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya. Hal ini harus dibuktikan dengan kondisi ekonomi yang tidak mencukupi untuk membayar hutang setelah memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya.
6. Hutang untuk Kebaikan
Hutang yang dimiliki haruslah untuk tujuan yang baik atau dalam kondisi yang mubah (diperbolehkan). Misalnya, hutang untuk modal usaha, biaya pengobatan, atau keperluan mendesak lainnya yang tidak melanggar syariat.
7. Hutang kepada Manusia
Hutang yang dimaksud adalah hutang kepada sesama manusia, bukan hutang dalam konteks kewajiban kepada Allah SWT seperti kifarat atau nadzar. Hutang kepada manusia memiliki konsekuensi duniawi yang lebih mendesak untuk diselesaikan.
8. Keperluan Terbukti
Kondisi berhutang tersebut harus bisa diverifikasi kebenarannya, baik dari segi jumlah hutang, tujuan penggunaan, maupun ketidakmampuan melunasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa zakat benar-benar tersalurkan kepada yang berhak.
Dengan memahami kriteria-kriteria di atas, kita bisa melihat bahwa Islam sangat detail dalam mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat dalam kategori gharim. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukanlah sekedar bantuan finansial, tetapi merupakan sistem kesejahteraan sosial yang terstruktur dengan baik dalam Islam. Kriteria-kriteria ini juga memastikan bahwa penyaluran zakat dilakukan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi umat.
Penting untuk dicatat bahwa kriteria ini bersifat akumulatif, yang berarti seseorang harus memenuhi semua kriteria tersebut untuk bisa dikategorikan sebagai gharim yang berhak menerima zakat. Pemahaman yang tepat tentang kriteria ini akan membantu dalam pengelolaan dan penyaluran zakat yang lebih efektif dan sesuai dengan syariat Islam.
Pengertian Gharim Menurut Ulama
Terdapat dua pengertian gharim berdasarkan ulama-ulama, berikut penjelasannya:
Pengertian gharim menurut ulama madzhab
Definisi gharim sendiri menurut ulama madzhab terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Menurut Madzhab Syafi'i dan Hambali
Berdasarkan kedua madzhab ini, apa yang dimaksud gharim adalah seseorang yang berhutang untuk kepentingan kelompok atau keluarga dan kebaikan dirinya. Berikut penjelasannya:
- Orang yang berhutang untuk kepentingan sosial, seperti membangun musholla atau fasilitas umum lainnya
- Orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi, namun tidak melanggar ketentuan agama Islam atau hal buruk dengan syarat ia bertaubat terlebih dahulu
- Orang yang berhutang karena menjamin seseorang
- Orang yang berhutang karena berusaha menciptakan perdamaian di antara dua kubu yang bersengketa. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pembunuhan.
2. Menurut Madzhab Maliki dan Hanafi
Gharim adalah seseorang yang memiliki utang dan tidak memiliki cukup harta untuk melunasinya. Kondisi ini membuat seseorang tersebut menjadi fakir dan merupakan syarat penerima zakat. Hal inilah yang menjadi syarat bagi seseorang untuk disebut sebagai gharim menurut Madzhab Maliki dan Hanafi.
Pengertian gharim menurut ulama tafsir
Definisi apa itu gharim menurut ulama tafsir terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Al-Qurtubi
Menurut pendapat ini, gharim adalah seseorang yang memiliki utang dan tidak memiliki kemampuan lebih untuk membayar atau melunasinya.
2. Al-Tabari
Hampir sama dengan pendapat sebelumnya, gharim adalah orang yang memiliki utang namun tidak mempunyai harta benda. Umumnya, hal ini terjadi ketika seseorang tertimpa musibah bencana alam yang mengakibatkan kehilangan sejumlah harta benda. Jadi, pada dasarnya mereka berhutang karena terpaksa dengan keadaan bukan karena pemborosan atau hal duniawi lainnya.
Advertisement
Dalil Tentang Gharim
Terdapat beberapa dalil dalam Al-Quran yang menerangkan tentang hukum Gharim sebagai salah satu kelompok yang berhak menerima zakat fitrah, berikut penjelasannya:
Allah menyebutkan daftar orang yang berhak mendapatkan zakat,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS. at-Taubah: 60)
Hadits Qabishah bin Mukhariq al-Hilali juga menerangkan bahwa orang yang menanggung biaya karena menyelesaikan sengketa, sehingga menghabiskan hartanya. Orang semacam ini, berhak mendapatkan zakat.
Saya menanggung utang, lalu saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta bantuan. “Tunggu, sampai ada zakat, biar saya perintahkan untuk diberikan kepadamu.” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ketika datang dana zakat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ
Artinya: Wahai Qabishah, meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari 3 orang, (diantaranya): Orang yang menanggung beban untuk menyelesaikan sengketa, maka boleh baginya meminta-minta, sampai bisa melunasinya, kemudian tidak boleh lagi meminta. (HR. Muslim 2451 dan Abu Daud 1642)
Hadits lain juga menerangkan ghiram sebagai orang yang bangkrut karena bisnis sehingga terlilit utang
Sahabat Abu Said radhiyallahu ‘anhu menceritakan, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang pedagang yang mengalami musibah, rusak barang dagangannya. Akhirnya dia menanggung banyak utang. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan kepada para sahabat, “Berikan zakat untuknya.” Banyak sahabat yang memberikan zakatnya, namun itu belum menutupi kewajiban hutangnya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada mereka yang mengutanginya,
خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلاَّ ذَلِكَ
Artinya: “Ambillah harta yang ada di orang itu, dan kalian tidak memiliki hak untuk mengambil selain itu.” (HR. Muslim 4064, Abu Daud 3471 dan yang lainnya).
Lajnah Daimah menambahkan, termasuk al-Gharimin yang berhak mendapat zakat adalah orang yang berhutang untuk menafkahi kebutuhan keluarganya, baik kebutuhan pangan, sandang, maupun papan.
Dalam salah satu fatwanya dinyatakan,
إذا استدان إنسان مبلغاً مضطراً إليه ؛ لبناء بيت لسكناه ، أو لشراء ملابس مناسبة ، أو لمن تلزمه نفقته ؛ كأبيه ولأولاده أو زوجته ، أو سيارة يكد ( يعمل ) عليها لينفق من كسبه منها على نفسه، ومن تلزمه نفقته مثلا، وليس عنده مايسدد به الدين : استحق أن يُعطى من مال الزكاة ما يستعين به على قضاء دينه
Jika ada orang yang berhutang karena terpaksa, untuk membangun rumah tinggal, atau membeli pakaian layak pakai, atau menanggung orang yang wajib dia nafkahi, seperti bapaknya, anaknya, atau istrinya. Atau untuk membeli mobil yang digunakan untuk bekerja, sehingga bisa menafkahi dirinya dan keluarganya, sementara dia tidak memiliki harta untuk melunasi utangnya, maka dia berhak diberi harta zakat, yang bisa membantu untuk melunasi utangnya. (Fatwa Lajnah Daimah, 10/9).
Kelompok Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Selain ghamir, terdapat kelompok-kelompok lain yang digugurkan kewajibannya untuk membayar zakat dan berhak untuk menerima zakat fitrah, berikut penjelasan lengkapnya:
- Fakir : Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
- Miskin : Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
- Amil : Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
- Muallaf : Mereka adalah orang yang baru masuk Islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
- Riqab/Memerdekakan Budak : Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
- Fi Sabilillah : Mereka yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
- Ibnu Sabil : Mereka yang disebut Ibnu Sabil juga dikenal sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Gharim adalah salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam Islam, dengan kriteria dan ketentuan yang telah diatur secara rinci dalam syariat. Pemahaman yang tepat tentang gharim menjadi sangat penting, mengingat tidak semua orang yang berhutang dapat dikategorikan sebagai gharim. Mulai dari status keislaman, jenis hutang, hingga tujuan berhutang, semua aspek ini perlu diperhatikan dalam menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima zakat dalam kategori gharim. Di era modern ini, konsep gharim tetap relevan dan bahkan semakin penting untuk dipahami, mengingat kompleksitas transaksi keuangan yang semakin berkembang. Dengan memahami secara komprehensif tentang gharim, baik dari segi pengertian, dalil, kriteria, hingga pendapat para ulama, diharapkan penyaluran zakat dapat dilakukan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi umat Muslim.
Advertisement