Sukses

4 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal, Ketahui Ciri-Cirinya

Cara cek pinjol legal dan ilegal bisa dilakukan dengan layanan resmi OJK dan mengamati ciri-cirinya.

Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas meminjam uang secara online melalui pinjol (pinjam online) sebenarnya sah-sah saja, asalkan pada pihak yang aman. Agar tidak terjebak dengan tagihan pinjol ilegal atau yang tidak aman, ketahui cara cek pinjol legal dan ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan pinjol yang tidak aman atau ilegal cenderung meminjamkan uang dengan bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas yang pasti merugikan peminjam. Kemudian, mereka cenderung menagih dengan ancaman teror, intimidasi, hingga pelecehan, bahkan tidak memiliki layanan aduan.

Pinjol ilegal sangat berbeda dengan pinjol legal karena tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Cara cek pinjol legal dan ilegal sebenarnya bisa dilakukan dengan mengamati ciri-cirinya.

Akan tetapi, lebih aman lagi praktikkan cara cek pinjol legal atau ilegal melalui situs website resmi OJK, layanan chatbot WhatsApp OJK, call center OJK, dan surat elektronik atau e-mail OJK. Simak lebih lanjut cara cek pinjol legal dan ilegal yang dimaksudkan.  

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam empat cara cek pinjol legal dan ilegal, Rabu (16/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Melalui Layanan Resmi OJK

Pinjol legal dan ilegal bisa dicek di OJK. Ini penting diketahui bagi yang ingin meminjam uang secara online melalui aplikasi maupun non-aplikasi. Begini cara cek pinjol legal dan ilegal melansir dari Indonesia Baik:

1. Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Melalui Website OJK

Pinjol yang terdaftar di OJK adalah pinjol yang legal, maka jika ada pinjol yang tidak terdaftar di OJK termasuk pinjol ilegal. Begini cara cek pinjol legal dan ilegal yang dimaksudkan:

- Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau klik di sini.

- Atau bisa buka laman OJK di ojk.go.id, kemudian pilih menu IKNB.

- Jika sudah, pilih Finctech di kanan bawah.

- Cek dengan klik teks berwara biru di “Penyelenggara Fintech Leading Berizin di OJK per 22 April 2022”.

- Jika berhasil, maka akan muncul daftar pinjol legal berbentuk file PDF.

2. Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Melalui WhatsApp OJK

Ada cara cek pinjol legal dan ilegal yang lebih mudah dipraktikkan, seperti melalui aplikasi pesan intan. Begini cara cek pinjol legal dan ilegal melalui WhatsApp resmi OJK:

- Mulailah dengan menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157. 

- Kemudian, cara ceknya buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang sudah tersimpan sebelumnya.

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com".

- Jika sudah benar, klik kirim pesan.

- Tunggu bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban mengenai status pinjol tersebut di OJK, apakah legal atau ilegal.

3. Telepon 157 dan E-mail

Cara cek pinjol legal dan ilegal pun bisa dilakukan melalui layanan telepon atau call center dan e-mail atau surat elektronik. Begini cara cek pinjol legal dan ilegal yang dimaksudkan:

- Jika ingin cara cek pinjol ilegal dan legal melalui e-mail, bisa kirimkan pesan ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

- Kemudian, jika ingin cara cek pinjol legal atau ilegal melalui kontak call center OJK bisa langsung telepon ke nomor 157.

3 dari 3 halaman

Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Pinjol yang legal dan ilegal ada ciri-ciri khusus untuk bisa membedakannya. OJK menjelaskan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal sebagai berikut:

Ciri-Ciri Pinjol Legal

1. Pinjol legal pasti terdaftar/berizin dari OJK.

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu di pinjol legal.

4. Pinjol legal memiliki bunga atau biaya pinjaman transparan.

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

6. Pinjol legal pasti mempunyai layanan pengaduan.

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

8. Pinjol legal pun hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.

9. Pihak penagih untuk pinjol legal, wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Pinjol ilegal pasti tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.

2. Pinjol ilegal cenderung menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah bagi pinjol ilegal.

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

6. Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan.

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.

8. Pinjol ilegal tidak aman karena meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

9. Pihak yang menagih pada pinjol ilegal, tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.