Sukses

22 Manfaat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Wajib Diketahui

Manfaat BPJS yang paling utama adalah mendapat jaminan kesehatan dan kesejahteraan secara ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Total ada dua puluh dua manfaat BPJS yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Manfaat BPJS yang paling utama adalah mendapat jaminan kesehatan dan kesejahteraan secara ekonomi. Keduanya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib dimiliki masyarakat Indonesia.

Pertama, manfaat BPJS Kesehatan adalah memudahkan masyarakat mendapat pelayanan kesehatan dan publik di berbagai sektor atau industri. Kedua, manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk memberikan perlindungan dan hak untuk seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Mulai dari Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun, Kehilangan Pekerjaan, dan masih banyak lagi lainnya. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang manfaat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (20/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Manfaat BPJS Kesehatan dan Penjelasannya

Masyarakat Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 dan PP Nomor 82 Tahun 2018. Apa manfaat BPJS Kesehatan ini?

Manfaat BPJS Kesehatan memudahkan masyarakat mendapat akses layanan kesehatan dan kini bertambah memudahkan masyarakat mendapat pelayanan publik di berbagai sektor atau industri.

Adanya pertambahan manfaat BPJS Kesehatan ini sesuai dengan diterbitkannya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ini manfaat BPJS Kesehatan yang dimaksudkan:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Manfaat BPJS Kesehatan ini berupa pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh para ahli dalam bidangnya.

Mulai dari Puskesmas atau yang setara, Praktik Mandiri Dokter, Praktik Mandiri Dokter Gigi, Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri, Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara, Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium.

2. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Manfaat BPJS Kesehatan ini berupa penanggungan seperti pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan), pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Manfaat BPJS Kesehatan ini berupa segala yang ditanggung pendaftaran dan administrasi; akomodasi rawat inap; pemeriksaan, pengobatan dan  konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif.

Kemudian, pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Manfaat BPJS Kesehatan ini berupa upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Manfaat BPJS Kesehatan ini berupa penanggungan administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.

Kemudian, tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis; pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai; pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis; rehabilitasi medis; dan pelayanan darah.

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Manfaat BPJS Kesehatan ini berupa ditanggung perawatan inap non intensif; dan perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU). Selain enam hal di atas yang lebih lengkapnya dapat disimak di laman BPJS Kesehatan, masih banyak lagi keuntungan menjadi peserta dari program JKN ini.

7. Mayoritas Penyakit Ditanggung

Manfaat BPJS Kesehatan ini berupa mayoritas penyakit ditanggung. Berbagai penyakit yang dialami peserta akan ditangani oleh dokter dan rumah sakit. Pengecualian bila terkait infertilitas, estetika, alternatif hingga komplementer. Berbeda dengan asuransi yang masih ada syarat dan ketentuan berlaku.

8. Biaya Dokter dan Rumah Sakit Ditanggung

Manfaat BPJS Kesehatan ini berupa mendapatkan pelayanan kesehatan, penyakit ditanggung, maka secara otomatis biaya dokter dan rumah sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berbeda dengan pihak asuransi konvensional yang memiliki plafon atau batasan maksimal. Meskipun ada pengecualian beberapa obat-obatan, tapi kepesertaan BPJS Kesehatan akan sangat membantu keuangan peserta.

9. Perlindungan Tanpa Memandang Kondisi Peserta

Manfaat BPJS Kesehatan ini berupa jaminan perlindungan kepada semua peserta tanpa melihat kondisi sebelumnya, batasan penyakit dan usia. Mereka yang memiliki penyakit kronis tetap mendapatkan layanan kesehatan, sama seperti yang lain. Tidak ada persyaratan untuk medical check opsi, dan tak ada penolakan karena masalah penyakit.

10. BPJS Kesehatan untuk Seumur Hidup

Manfaat BPJS Kesehatan ini berupa pelayanan yang tidak melihat batasan usia sehingga peserta aktif akan mendapatkan proteksi seumur hidup. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan selalu aktif, tidak terlambat membayar iuran dan hindari tagihan yang menumpuk.

11. Kemudahan Akses Layanan Publik Lainnya

Manfaat BPJS Kesehatan ini berupa memudahkan akses layanan publik, seperti sebagai prasyarat antara lain mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, petani dan nelayan penerima program kementerian, syarat wajib jual beli tanah dan lainnya. 

12. Iuran Bulanan Terjangkau

Manfaat BPJS Kesehatan ini berupa adanya iuran atau premi per bulan BPJS Kesehatan yang tergolong terjangkau dan mengusung semangat gotong royong, mulai Rp35.000.

Per tahun 2022, premi berdasarkan kelas BPJS Kesehatan: Kelas I (Rp 150.000/peserta, Kelas II (Rp 100.000/peserta) dan Kelas III (Rp 35.000/peserta). Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

13. Pembayaran Iuran Bisa di Banyak Tempat

Manfaat BPJS Kesehatan ini berupa layanan pembayaran iuran yang bisa dilakukan di banyak tempat. Tidak hanya terjangkau, pembayaran iuran BPJS juga tergolong mudah dan praktis karena bisa dilakukan di berbagai platform.

3 dari 3 halaman

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan Penjelasannya

Wajib bagi setiap pemberi kerja dan pekerjanya secara bertahap mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Khusus bagi karyawan kontrak yang bekerja dengan perjanjian, waktu minimal 3 bulan berturut-turut.

BPJS Ketenagakerjaan wajib dimiliki pekerja karena ada segudang manfaat yang bisa didapatkan. Terutama ketika pekerja mendapatkan masalah ekonomi. Ada empat program yang berperan sebagai manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain keempat program ini, apalagi manfaat BPJS Ketenagakerjaan?

Ini manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksudkan:

1. Jaminan Kematian

Jaminan kematian akan didapat dari manfaat BPJS ketenagakerjaan ini. Peserta akan mendapat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Termasuk meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Uang tunai ini diberika selama 24 bulan sebesar Rp 12 juta yang dibayar sekaligus.

Dua orang anak peserta meninggal akan mendapat beasiswa pendidikan dengan masa iur minimal 3 tahun. Beasiswa ini maksimal sebesar Rp 174 juta. Total jaminan kematian yang diberikan sebesar Rp 42 juta.

2. Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun akan didapat dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini. Terdapat jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan layak peserta dan ahli warisnya. Jaminan ini diberikan dalam bentuk penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun.

Peserta akan mendapat uang tunai untuk memenuhi iuran minimum 15 tahun. Iuran ini setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia. Iuran ini juga sudah termasuk bagi janda dan duda. Berupa uang tunai bulanan yang menjadi ahli waris sampai meninggal dunia atau menikah lagi.

Peserta juga akan mendapat pensiun cacat. Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang cacat total dengan minimal 1 bulan menjadi peserta. Density rate-nya minimal 80 persen. Pensiun anak juga akan didapatkan. Berupa uang tunai bulanan ahli waris maksimal 2 orang anak.

Namun, kedua anak ini tetap harus didaftarkan pada program pensiun dulu. Paling tidak sampai usia anak mencapai 23 tahun. Peserta lajang jaminannya akan diberikan kepada orang tua ahli waris. Akan diberikan secara berkala setiap bulan dengan nilai maksimal mencapai 40 persen dari upahnya.

3. Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua juga bisa didapat peserta dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini. Jaminan ini sangat penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. Uang tunai yang akan diberikan sebesar nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan di atas bunga deposito. Uang ini diberikan sekaligus ketika sudah berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Sebesar 5.7 persen dari upah yang ditanggung 2 persen pekerja dan 3.7 persen pemberi kerja.

4. Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan kecelakaan kerja bisa didapat dari manfaat BPJS ketenagakerjaan. Peserta akan mendapat perlindungan atas risiko kecelakaaan dalam hubungan kerja. Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Begitu juga dalam perjalanan dinas dan penyakit yang disebabkan di lingkungan kerja.

Peserta akan mendapat biaya yang tidak terbatas, yakni sesuai kebutuhan medis hingga pekerja sembuh. Santunan upah selama tidak bekerja juga akan didapatkan peserta. Peserta mendapat upah utuh 100% selama 12 bulan pertama dan seterusnya 50% hingga sembuh.

Santunan kematian akibat kecelakaaan kerja juga akan diberikan kepada keluarga peserta. Jaminannya sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta. Dua orang anak peserta yang sudah meninggal/cacat total akan mendapat beasiswa pendidikan maksimal Rp 174 juta. Bagi peserta cacat akan mendapat perawatan di rumah sakit sampai peserta dapat kembali bekerja.

5. Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Baik untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun rumah nonsubsidi. Peserta akan mendapat bantuan memiliki rumah sendiri dengan cara mencicil. Rentan waktu yang diberikan beberapa tahun saja.

6. Layanan Jasa Konsultasi

Layanan jasa konsultasi untuk merencanakan pekerjaan konstruksi. Layanan ini termasuk manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Ditujukan agar kesalahan teknis tidak terjadi. Hal ini akan sangat mengurangi risiko kecelakaan kerja.

7. Program Pinjaman Renovasi Rumah

Program pinjaman biaya renovasi rumah menjadi manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Peserta/pekerja akan mendapat bunga yang cukup rendah. Bahkan jika sudah memiliki rumah tetapi belum layak/rusak berat dapat menggunakan fasilitas ini.

8. Program Beasiswa Pendidikan

Program beasiswa pendidikan termasuk dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Terutama bagi anak pekerja/peserta yang kurang mampu. Pekerja/peserta tidak perlu khawatir lagi dengan biaya pendidikan anaknya. Juga bagi anak yang menempuh pendidikan tingkat akhir/kuliah yang memerlukan biaya lebih banyak.

9. Program Pelatihan Karyawan

Program pelatihan karyawan juga termasuk manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Pelatihan ini ditujukan untuk menurunkan risiko kecelakaan kerja. Peserta/pekerja menjadi lebih terhindar dari kecelakaan kerja meski memiliki jaminan kecelakaan kerja.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.