Sukses

Manfaat NPWP yang Mempermudah Urusan Administrasi, Ketahui Jenis-jenisnya

Manfaat NPWP menjadi salah satu sarana administrasi perpajakan dalam memenuhi hak dan kewajiban para wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan pada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak. Manfaat NPWP menjadi salah satu sarana administrasi perpajakan dalam memenuhi hak dan kewajiban para wajib pajak. 

NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi. Manfaat NPWP secara umum adalah sebagai dokumen yang berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan.

Manfaat NPWP sebenarnya sangat banyak dalam mempermudah berbagai urusan administrasi, namun masih banyak yang belum mengetahui dan tidak mengajukan kepemilikan NPWP. Padahal, pengajuan kepemilikan NPWP sangat mudah dan gratis. Berikut, manfaat NPWP yang dirangkum Liputan6.com dari barbagai sumber, Selasa (22/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Manfaat NPWP: Jenis

Sebelum lebih jauh membahas tentang manfaat NPWP, ada baiknya kta mengenali jenis-jenis NPWP terlebih dahulu. Berdasarkan lansiran dari laman HiPajak.id, secara umum NPWP dapat diklasifikan menjadi dua, berikut klasifikasi NPWP

Supaya kamu tidak salah mengklasifikasikan NPWP, yuk pelajari jenis-jenisnya! Ada 2 jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut adalah perbedaannya:

A. NPWP Pribadi 

NPWP pribadi adalah NPWP yang dimiliki oleh individu yang berpenghasilan di Indonesia. Syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat memiliki NPWP Pribadi adalah memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan tetap, pekerjaan lepas, maupun dari usaha.

B. NPWP Badan 

NPWP Badan adalah NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan adalah Badan milik Pemerintah dan Badan milik Swasta.

3 dari 4 halaman

Manfaat NPWP

1. Mempermudah Pengurusan Administrasi 

Memiliki NPWP akan mempermudah proses pengurusan berbagai jenis administrasi. Beberapa instansi bahkan mewajibkan penyertaan NPWP sebagai dokumen pendukung mengurus administrasi. Berikut beberapa pengurusan admisitrasi yang memerlukan NPWP.

Pengurusan Perbankan

Bank menjadi salah satu instansi yang kerap mewajibkan pencantuman NPWP sebagai salah satu kelengkapan administrasi. Pada instansi perbankan NPWP biasanya diperlukan saat mengajukan kredit sebagai bukti untuk memastikan apakah calon debitur taat pajak atau sebaliknya.

NPWP juga menjadi salah satu syarat dalam membuat rekening baru. Fungsi NPWP di sini adalah  untuk memverifikasi data calon nasabah. Hal ini diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 yang menjelaskan bahwa calon nasabah wajib menyerahkan NPWP untuk mencegah pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris oleh bank umum.

Melamar Pekerjaan

Beberapa perusahaan mengharuskan semua karyawannya memiliki NPWP. Sehingga sebelum resmi menjadi pegawai tetap biasanya perusahaan meminta calon karyawan membuat NPWP terlebih dahulu. Perusahaan membutuhkan dokumen berupa NPWP setiap pelamar untuk keperluan perpajakan.

Pengajuan SIUP

NPWP juga diperlukan dalam pengajuan kepemilikan Surat izin usaha perdagangan atau SIUP. SIUP merupakan surat izin bagi seseorang atau badan usaha untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. SIUP menjadi bukti pengesahan usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum.

4 dari 4 halaman

Manfaat NPWP

2. Mempermudah Urusan Perpajakan

Manfaat NPWP lainnya adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan berbagai administrasi perpajakan. Tidak memiliki NPWP dapat menghalangi beberapa beberapa administrasi perpajakan.

Mengurus Restitusi Pajak

Restitusi pajak adalah pengembalian dana pajak yang telah dibayar dan melebihi batasnya. Pada beberapa kasus, ada kalanya seorang wajib pajak membayarkan pajak yang melebihi batas seharusnya. Kejadian ini bukanlah hal yang aneh dan juga sangat sering terjadi. Proses restitusi hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki NPWP.

Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak

NPWP menjadi dokumen yang penting untuk melakukan pengajuan pembayaran pajak. Setiap wajib pajak memiliki tingkat kemampuan finansial yang berbeda-beda. Kondisi ini jelas mempengaruhi seseorang dalam hal pembayaran pajak, khususnya lagi bagi mereka yang terkena wajib pajak. Jika wajib pajak ingin melakukan pengajuan keberatannya berkenaan dengan jumlah pajak yang mesti dibayarkan, maka NPWP akan sangat dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk memperlancar proses tersebut.

Pemotongan Pajak yang Rendah

Inilah yang akan sangat terasa manfaatnya jika seseorang memiliki NPWP. Wajib pajak perorangan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan Pph sebesar 20 persen lebih tinggi dari jumlah pajak yang mesti dibayarkan. 

3. Menghindari Sanksi Pidana

Pasal 39 No 28 Tahun 2007 yang mengatur tentang perpajakan ini  menyatakan bahwa warga negara yang telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif namun tak memiliki NPWP, terancam sanksi pidana.

4. Pembelian Produk Investasi

NPWP juga dibutuhkan sebagai syarat registrasi atau pendaftaran investasi seperti reksadana, deposito, forex, dan lain sebagainya. NPWP menjadi dokumen validasi pendukung KTP yang membuktikan Anda telah memasuki usia legal dan memiliki pendapatan tetap sehingga terkualifikasi untuk membeli produk investasi atau berinvestasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.