Sukses

Profil PT TASPEN Indonesia, Lengkap dengan Sejarah dan Layanannya

profil PT TASPEN, sejarah berdirinya PT TASPEN dan layanan-layanan yang ada di PT TASPEN.

Liputan6.com, Jakarta PT TASPEN adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang bergerak di bidang penyelenggaraan asuransi sosial, yang mana fungsi PT TASPEN diantaranya adalah asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.   

Nama PT TASPEN merupakan akronim dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Telah berdiri sejak tahun 1963, PT TASPEN telah menjadi salah satu BUMN yang memberi kemudahan kepada para pensiunan Aparatur Sipil Negara untuk mendapatkan hak-haknya, seperti dana pensiun.

Terus berkembang dan berinovasi, saat ini PT TASPEN mengelola 4 program penting, yaitu Tabungan Hari Tua, Uang Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Diiringi dengan perkembang teknologi, kini para para pensiunan tidak harus datang ke kantor, namun bisa mengurus hak-haknya melalui smartphone.

Lebih lengkapnya, berikut ini ulasan PT TASPEN yang Liputan6.com rangkum dari laman resmi tespen.co.id pada Kamis (1/12/2022). Tentang profil PT TASPEN, sejarah berdirinya PT TASPEN dan layanan-layanan yang ada di PT TASPEN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Profil PT TASPEN

Profil PT TASPEN

PT TASPEN atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. 

Berstatus sebagai BUMN, status kepemilikan PT TASPEN sepenuhnya adalah milik Indonesia. Berdiri sejak tanggal 17 April 1963, dahulu PT TASPEN dibangun dengan modal dasar sebesar Rp 2 Triliun. 

Terus berkembang dan berinovasi, PT TASPEN kini telah memiliki jaringan kantor sebanyak 6 kantor cabang utama dan 48 kantor cabang dengan 24.469 titik layanan. Dan menurut laporan terakhir saat ini PT TASPEN memiliki jumlah karyawan sekitar 1.748 orang di seluruh Indonesia.

Berdirinya PT TASPEN sesuai dengan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN) tanggal 17 April 1963, Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP.749/MK/V/II/1970, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Nomor: 26 Tahun 1981, badan hukum PERUM TASPEN diubah menjadi PT TASPEN (PERSERO).

Sedangkan akte Pendirian PT TASPEN adalah Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor 53 tanggal 17 Maret 1988 dan telah diperbaiki dengan Akta Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 2 Juli 1998 di hadapan Zulkii Harahap, S.H., pengganti notaris Imas Fatimah,SH.

 

Visi dan Misi PT TASPEN

Visi : “Menjadi Perusahaan Asuransi Sosial dan Dana Pensiun yang Unggul, Terpercaya dan Berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan Peserta untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial Indonesia.”

Misi : “Memastikan terwujudnya Layanan Terbaik dan Investasi yang Andal serta Kepemimpinan Inovasi Bisnis dan Transformasi Digital dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia yang Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.”

3 dari 4 halaman

Sejarah PT TASPEN

Sejarah PT TASPEN

PT TASPEN adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan panjang sejarah abdi Negara di Indonesia, yang mana PT TASPEN berperan dalam menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tabungan Hari Tua (THT) dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri pada saat memasuki usia pensiun.

Berawal dari Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri yang diselenggarakan pada tanggal 25-26 Juli 1960 di Jakarta yang menghasilkan Keputusan Menteri Pertama RI Nomor 388/MP/1960 tanggal 25 Agustus 1960. Pemerintah menetapkan pentingnya pembentukan jaminan sosial sebagai bekal bagi Pegawai Negeri dan keluarganya di masa purna bakti. 

Kemudian pada tanggal 17 April 1963, Pemerintah mendirikan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963. Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri.

Seiring dengan adanya peningkatan jumlah Pegawai Negeri dan semakin luasnya cakupan layanan, pada tanggal 18 November 1970 melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep.749/MK/IV/11/1970 PN TASPEN bertransformasi menjadi Perusahaan Umum. 

Peningkatan status dari Perusahaan Umum menjadi Perseroan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 1981 dan disahkan dengan Akta Notaris Imas Fatimah Nomor: 4 tanggal 4 Januari 1982 dengan nama PT TASPEN (PERSERO) yang menyelenggarakan Program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun.

PT TASPEN kemudian dipercaya untuk mengelola Program Asuransi Sosial yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhitung mulai 1 Juli 2015. Dengan pengalaman yang sudah terbukti dalam memberikan pelayanan program asuransi sosial bagi ASN dan Pejabat Negara dan lebih memberikan layanan yang terbaik bagi Peserta.

PT TASPEN kemudian melakukan pembenahan dan mendekatkan diri kepada Peserta melalui 57 Kantor Cabang yang tersebar di Seluruh Indonesia terdiri dari 6 Kantor Cabang Utama, 7 Kantor Cabang tipe A, 14 Kantor Cabang tipe B, 19 Kantor Cabang tipe C dan 11 Kantor Cabang tipe D. 

Pada tanggal 31 Desember 2018, terdapat 5 lembaga yang bekerjasama dalam menggunakan database Perusahaan sebagai pusat informasi ASN, yaitu Perusahaan yaitu Badan Peimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM), Kementerian Perhubungan (KEMENHUB), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

4 dari 4 halaman

Layanan PT TASPEN

PT TASPEN sebagai BUMN yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, memiliki sejumlah program yang telah berjalan untuk memudahkan para penggunanya, yaitu :

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Kepesertaan: 

- ASN (Calon PNS, PNS, PPPK) kecuali ASN dilingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia

- Pejabat Negara

- Pimpinan / Anggota DPRD

Iuran : 0.24 % dari gaji pokok (dibayarkan oleh pemberi kerja)

 

2. Tabungan Hari Tua

Program THT adalah Program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

Kepesertaan:

- PNS

- Pejabat Negara

- Hakim

Iuran : 3,25 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga)

 

3. Program Pensiun

Program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

Kepesertaan:

- Pegawai Negeri Sipil Pusat.

- Pegawai Negeri Daerah Otonom.

- Pejabat Negara.

- Hakim.

- Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.

- Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.

- Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan

- Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia. 

- Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.

Iuran : 4,75 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga)

 

4. Jaminan Kematian

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan merupakan perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan Kematian.

Kepesertaan

- ASN (Calon PNS, PNS, PPPK) kecuali ASN dilingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia

- Pejabat Negara

- Pimpinan / Anggota DPRD

Iuran :0.72 % dari gaji pokok (dibayarkan oleh pemberi kerja)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.