Sukses

3 Fakta Asal Usul Jari Dicelupkan Dalam Tinta Setelah Nyoblos Pemilu

Ini asal-usul jari dicelupkan dalam tinta pada pemilu.

Liputan6.com, Jakarta Pesta demokrasi rakyat telah berlangsung hari ini, Rabu (17/4/2019). Potret jari kelingking dengan tinta ungunya pun telah memenuhi media sosial sebagai bukti bahwa sudah turut menggunakan hak suaranya pada pemilu. Tidak sedikit juga yang mengajak para teman-temannya untuk menggunakan hak pilihnya. 

Kelingking dengan jari tinta ungu diujungnya setelah mencoblos pada Pemilu tentu bukan hanya sekedar agar untuk mendapatkan diskon semata. Atau hanya untuk diunggah di media sosial saja.

Tetapi jari dimasukkan ke tinta ini ada usul-usulnya lho.  Penasaran seperti apa asal usulnya? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut Liputan6.com tampilkan asal-sul jari dicelupkan ke tinta setelah mencoblos pada Pemilu, Rabu (17/4/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Digunakan Pertama Kali di India

Rupanya asal muasal jari dicelupkan ke dalam tinta ini berasal dari negri yang memiliki ikon Taj Mahal, India. Pemakaian tinta ini berawal dari pemilu di India pada tahun 1962. Berarti jari dimasukkan ke tinta ini sudah berlangsung 57 tahun lamanya.

Kejadian ini bermula pada tahun 1950, India tengah mengalami kendala saat pemilu, banyak pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali. Menghindari hal tersebut terjadi kembali, maka pemerintah mengimbau agar para pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta saat pemilu ketiga pada tahun 1962. 

Hal ini tentunya sebagai identitas bahwa seseorang telah menggunakan hak suaranya. Lantas mencelupkan jari ke dalam tinta ini diikuti oleh 44 negara lain di dunia salah satunya di Indonesia.

 

3 dari 4 halaman

2. Sulit Untuk Dihilangkan

Mengapa jari yang digunakan sebagai tanda untuk pemilu? Selain praktis, hal ini lantaran tinta yang ada pada kuku jari sulit dihilangkan. 

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengadaan dan Spesifikasi Teknis Tinta Keperluan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009.

Dalam  BAB II Pasal 5 ayat 3 tertulis "Tinta harus memiliki daya tahan atau lekat selama tiga hari, dan memiliki daya tahan terhadap proses pencucian dengan keras baik menggunakan sabun, detergen, alkohol, maupun solvent lainnya".

4 dari 4 halaman

3. Di Indonesia Digunakan Sejak Tahun 1999

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama di Indonesia pada masa pemerintahan Soekarno, yang memilih anggota DPR dan Konstituante. Namun , pemilu tersebut sama halnya dengan saat ini tetapi tidak mencelupkan jari ke dalam tinta. 

Penggunaan tinta ungu usai mencoblos pertama kali diterapkan pada Pemilu 1999 pasca reformasi. Belum ada alasan yang jelas kenapa baru diterapkan setelah pasca reformasi, tetapi mencelupkan jari ke tinta ungu tujuannya agar pemilu tetap berjalan lancar tanpa kecurangan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini