Sukses

5 Fakta Unik di Negara Ini Bikin Geleng Kepala, Ada Pernikahan Manusia dan Hewan

Mulai dari larangan menolong orang tenggelam hingga pernikahan manusia dengan hewan, bersiaplah untuk geleng kepala.

Liputan6.com, Jakarta Di seluruh dunia, terdapat beragam budaya dan suku bangsa yang sangat heterogen. Hal inilah salah satu penyebab yang melatarbelakangi adanya perbedaan aturan dan hukum yang berlaku di antar negara berbeda-beda.

Tak hanya itu, norma dan hal-hal yang kadang kita anggap lazim bisa jadi merupakan hal yang aneh bagi negara lain. Hal ini pun bisa berlaku sebaiknya. 

Misalkan saja aturan berlalu lintas, meski sama-sama memiliki jalan raya, namun tentu setiap negara memiliki aturan dan kebijakan yang sedikit berbeda. Maka jangan kaget ketika anda sedang berada di negara Inggris dan ada tank yang melintas begitu saja dikendarai oleh warga sipil. Di negara ini, ada aturan yang memerbolehkan warga negaranya untuk mengenarai tank di jalan raya.

Selain itu, masih ada banyak hal-hal tak lazim yang dianggap biasa di beberapa negara di bawah ini. Apa sajakah itu? Berikut ulasan selengkapnya dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Kamis (30/4/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Pernikahan manusia dengan hewan

Terdengar cukup aneh dan tak lazim bukan? Tentu saja pernikahan antar manusia dan hewan masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Hal ini karena pernikahan adalah sebuah hal yang sakral dan normalnya dilakukan untuk mengikat hubungan antar dua manusia.

Namun, dilansir dari Daily Bhaskar, di negara India pernikahan antara manusia dan hewan sudah bukanlah hal yang aneh. Di negara ini telah beberapa kali terjadi pernikahan antara hewan dan manusia. Hewan peliharaan yang dipilih biasanya adalah anjing, monyet, hingga katak.

3 dari 6 halaman

2. Tank diperbolehkan untuk dikendarai di jalanan umum.

Pernahkah anda melihat tank dikendarai di jalanan umum? Tentu saja hal ini merupakan pemandangan yang tak lazim terutama di Indonesia. Pastinya anda hanya dapat melihat tank ketika di museum atau sedang ada pawai oleh ABRI.

Namun, hal berbeda terjadi di Inggris. Ada aturan yang memperbolehkan warga negaranya untuk memiliki tank secara pribadi dan diperbolehkan pula untuk dikendarai di jalanan umum. Bahkan, karena adanya aturan ini, ada pula orang-orang yang memiliki usaha persewaan tank untuk rekreasi.

4 dari 6 halaman

3. Aturan legal untuk jual beli organ

Ketika di negara lain, praktek jual beli organ mungkin bisa dikenakan hukum pidana. Namun berbeda halnya dengan negara Iran. Di negara timur tengah ini, penjualan organ tubuh manusia seperti ginjal dan lain sebagainya memiliki legalitas hukum.

Maka dari itu, jika anda berkunjung ke Iran, jangan heran jika mendapati berbagai poster atau pengumuman seperti foto di atas. Banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi dan menawarkan untuk menjual organ tubuhnya melalui poster dan selebaran.

5 dari 6 halaman

4. Kota yang mewajibkan untuk bertelanjang badan

Dalam mengunjungi tempat wisata tentunya ada sejumlah aturan yang harus di patuhi. Salah satunya adalah penggunaan pakaian. Meski berada di pantai, tentu saja anda diwajibkan untuk tetap kenakan baju ketika berjemur di bawah terik matahari. 

Namun berbeda halnya dengan kota Cap d'Agde di Prancis. Di kota ini, para wisatawan diwajibkan untuk menanggalkan pakaian karena lokasi ini dikhususkan bagi para nudist. Jika ragu-ragu dan tak mau telanjang, maka anda bisa terusir dari kota ini.

6 dari 6 halaman

5. Denda atas kegiatan mengunyah dan menjual permen karet

Dikenal sebagai negara dengan ribuan larangan, ternyata Singapura pun melarang warganya untuk mengonsumsi permen karet. Tak main-main, negara bersimbol singa ini pun mengenakan denda yang cukup tinggi bagi siapapun yang berani melanggar.

Hal ini dikarenakan permen karet sering kali menjadi masalah bagi kebersihan ruang publik. Maka dari itu, penjualan permen karet pun dilarang di negara ini. Hukuman untuk menjual permen karet di Singapura sendiri adalah denda sebesar 100.000 SGD (sekitar 1,1 miliar rupiah) atau 2 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini