Sukses

Cara Menjamak Salat Fardu Saat Sedang dalam Perjalanan Jauh

Mengetahui cara menjamak salat fardu saat sedang dalam perjalanan jauh merupakan keringanan dalam Islam yang juga lebih berpahala untuk dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta Mengetahui cara menjamak salat fardu bagi yang akan melakukan perjalanan jauh merupakan keharusan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi keadaaan diperjalanan yang tidak pernah bisa diprediksi. Hingga orang yang sedang dalam perjalanan bisa tetap melaksanakan ibadah tepat pada waktunya. 

Menjamak salat merupakan bagian dari rukhsah dalam islam atau biasa disebut dengan keringanan ibadah. Keringanan ini diberikan kepada musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Maka cara menjamak salat fardu harus dipahami terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan jauh, ya.

Bahkan keringanan yang diberikan merupakan cara beribadah yang lebih berpahala, jika dibandingkan dengan tidak melakukannya dengan cara menjamak salat fardu. Menjamak yakni menggabungkan pengerjaan dua salat wajib dalam satu waktu saja. Salah satu waktu yang tidak bisa dijamak hanya salat subuh.

Berikut penjelasan mengenai cara menjamak salat fardu saat sedang dalam perjalanan yang sudah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (6/5/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cara Menjamak Salat Fardu: Kondisi, Hukum, dan Jenisnya

Kondisi

Kondisi diperbolehkannya seseorang menjamak salat subuh seperti dirangkum Muhammad Bagir dalam Fiqih Praktis (2016: 2013-2015) yakni ketika seseorang dalam perjalanan, ketika turun hujan, sakit, hingga keperluan-keperluan mendesak lainnya.

Menjamak salat fardu memang diperuntukkan bagi umat muslim yang sedang dalam perjalanan jauh atau karena halangan lain sehingga tidak dapat mengerjakan salatfardu tepat pada waktunya. Hal ini meliputi:

- Melakukan perjalanan jauh minimal 81 kilometer (sesuai kesepakatan para ulama).

- Perjalanan tidak bertujuan untuk hal negatif atau berbuat dosa.

- Sedang dalam keadaan bahaya seperti hujan lebat disertai angin kencang, perang atau bencana lainnya.

Hukum

Dalam Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa pelaksanaan penggabungan salat tidaklah memiliki kekuatan hukum, baik dalam perjalanan atau tidak, dengan segala macam masalah kecuali dua kasus di Hari Arafah dan pada saat malam Muzdalifah dalam kondisi tertentu. Sedangkan pada Mazhab Syafi'i pelaksanaan penggabungan salat diperbolehkan bagi para musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan saat hujan serta salju dalam kondisi tertentu.

Dalil yang memperkuat diperbolehkannya penggabungan pelaksanaan salat adalah hadits dari Muadz bin Jabal: "Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjamak salat antara Zuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan salat Zuhur sampai berhenti untuk salat Asar. Dan pada waktu salat Magrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum berangkat maka menjamak antara Magrib dan Isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu salat Magrib sampai berhenti untuk salat Isya, kemudian menjamak keduanya." (HR. Abu Dawud dan At- Tirmidzi)

Jenis

Di dalam salat jamak terdapat 2 jenis, yakni:

- Jamak Taqdim, penggabungan pelaksanaan dua salat ke dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya atau didahulukan di waktu awal. Contohnya seperti penggabungan salat Asar dengan salat Zuhur yang dilakukan di waktu Zuhur, kemudian penggabungan salat Isya dengan salat Magrib yang dilaksanakan di waktu Magrib.

- Jamak Takhir, penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan atau mengakhirkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat yang berikutnya. Contohnya seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya di waktu salat Isya.

3 dari 5 halaman

Cara Menjamak Salat Fardu: Syarat dan Niat

Syarat Salat Jamak Taqdim

1. Niat jamak diletakkan pada waktu salat yang pertama

- Salat Zuhur dan Asar dikerjakan dalam waktu Zuhur

- Salat Magrib dan Isya dikerjakan dalam waktu Magrib

2. Muwalah atau bersegera

Antara kedua salat yang digabungkan tidak ada selang waktu yang dianggap lama. Apabila dalam jamak terdapat pemisah atau renggang waktu yang lama seperti melakukan salat sunnah, maka tidak diperbolehkan melakukan jamak.

3. Masih berstatus musafir atau masih dalam perjalanan dan belum sampai tujuan

Misal ketika sedang takbiratul ihram sampai sholat yang kedua masih dalam waktu syarat sahnya orang menjamak.

4. Tertib

Jika musafir melakukan jamak salat dengan jamak taqdim, maka ia harus mendahulukan salat yang punya waktu terlebih dahulu. Contoh musafir akan menjamak salat Magrib dengan salat Isya, maka Ia harus mengerjakan salat Magrib terlebih dahulu baru kemudian salat Isya.

Syarat Salat Jamak Takhir

1. Berniat melakukan jamak takhir jauh sebelumnya

Misal dalam waktu Zuhur dan Asar, saat Zuhur kita sudah harus berniat akan menjamak takhir salat Zuhur dalam waktu Asar. Jika pada waktu Zuhur ia tidak berniat akan menjamak salat , maka jamak takhir tidak sah.

2. Masih dalam perjalanan saat menjamak salat

Contoh saat sedang takbiratul ihram sampai salat yang kedua masih dalam waktu syarat sahnya orang menjamak.

3. Tertib

Jika musafir melakukan jamak salat dengan jamak takhir, maka ia harus mendahulukan salat yang punya waktu terlebih dahulu. Misal jika pada salat Isya, maka musafir melakukan salat Isya terlebih dahulu baru kemudian salat Maghrib.

Niat Salat Jamak Taqdim

1. Niat salat zuhur jamak taqdim dengan salat Asar

"Ushollii fardhol dhuhri arba'a roka'aatin majmuu'an ma'al ashri jam'a taqdiimi lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku niat sholat fardu Dzuhur empat rakaat digabung dengan salat Asar jamak taqdim karena Allah Ta'aala."

2. Niat salat Magrib jamak taqdim dengan salat Isya.

"Ushollii fardhol maghribi tsalaatsa roka'aatin majmuu'an ma'al isya'i jam'a taqdiimi lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku niat sholat fardu Maghrib tiga rakaat digabung dengan sholat Isya jamak taqdim karena Allah Ta’aala."

Niat Salat Jamak Takhir

1. Niat salat Ashar jamak takhir dengan salat Zuhur.

"Ushollii fardhol ashri arba'a roka'aatin majmuu'an ma'al dhuhri jam'a takhiir lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku niat salat fardu Asar empat rakaat digabung dengan salat Zuhur jamak takhir karena Allah Ta'aala."

2. Niat salat Isya Jamak Takhir dengan salat Magrib.

"Ushollii fardhol isya'i arba'a roka'aatin majmuu'an ma'al maghribi jam'a takhiiri lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku niat salat fardu Isya empat rakaat digabung dengan salat Magrib jamak takhir karena Allah Ta'aala."

4 dari 5 halaman

Cara Menjamak Salat Fardu dengan Jamak Taqdim

Jamak Takdim Salat Fardu Zuhur dan Asar

1. Niat salat jamak takdim zuhur dan asar (dilakukan saat waktu zuhur).

2. Takbiratul ihram.

3. Salat zuhur empat rakaat seperti biasa.

4. Salam.

5. Setelah selesai sholat zuhur, langsung dilanjut salat asar dengan bacaan niat.

Dilakukan setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri, tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdoa, bercakap-cakap dan lain-lain.

6. Takbiratul Ihram.

7. Salat asar empat rakaat seperti biasa.

8. Salam.

Jamak Takdim Salat Fardu Magrib dan Isya

1. Niat salat jamak takdim magrib dan isya (dilakukan saat waktu magrib).

2. Takbiratul ihram.

3. Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.

4. Salam.

5. Setelah selesai salat magrib, langsung dilanjut salat isya dengan bacaan niat.

Dilakukan setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri, tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain.

6. Takbiratul Ihram.

7. Salat isya empat rakaat seperti biasa.

8. Salam.        

5 dari 5 halaman

Cara Menjamak Salat Fardu dengan Jamak Takhir

Jamak Takdim Salat Fardu Zuhur dan Asar

1. Niat salat jamak takhir zuhur dan asar (dilakukan saat waktu asar).

2. Takbiratul ihram.

3. Salat zuhur empat rakaat seperti biasa.

4. Salam.

5. Setelah selesai salat zuhur, langsung dilanjut salat asar dengan bacaan niat.

Dilakukan setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri, tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap, dan lain-lain.

6. Takbiratul Ihram.

7. Salat asar empat rakaat seperti biasa.

8. Salam.

Jamak Takdim Salat Fardu Magrib dan Isya

1. Niat salat jamak takdim magrib dan isya (dilakukan saat waktu magrib).

2. Takbiratul ihram.

3. Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.

4. Salam.

5. Setelah selesai salat magrib, langsung dilanjut salat isya dengan bacaan niat.

Dilakukan setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri, tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap, dan lain-lain.

"Ushollii fardlozh ‘isyaa’i arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al maghiribi jam’a taqdiimin adaa-an lillaahi ta’aalaa.”

Artinya: Aku berniat sholat isyak empat rakaat dijamak dengan magrib, dengan jama’ takdim, fardhu karena Allah Ta’aala.

6. Takbiratul Ihram.

7. Salat isya empat rakaat seperti biasa.

8. Salam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.